Izin BPOM makanan diperlukan sebelum produk pangan diedarkan ke seluruh Indonesia. Karena khawatir produk pangan diedarkan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan mengandung bahan-bahan berbahaya yang akan berdampak pada kesehatan.

Selain guna melindungi masyarakat dari produk-produk pangan dan obat-obatan berbahan baku berbahaya, berizin edar dikeluarkan Badan POM juga dapat merupakan tanda berizin resmi serta legalitas barang untuk diedarkan.

Penting bagi pelaku usaha mendapatkan izin edar setiap barang pangan akan dijual karena izin dari BPOM tersebut akan membuat masyarakat percaya pada usaha Anda daripada produk-produk yang tidak memiliki logo berizin edar resmi dari Badan POM.

Saat ini, teknologi telah diterapkan pada setiap aktivitas manusia tidak terkecuali cara daftar BPOM makanan. Anda dapat menggunakan e-BPOM berguna mempermudah dalam pendaftaran produk pangan.

Apa itu e-BPOM dan Keunggulannya

Pendaftaran permohonan izin BPOM makanan saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Penggunaan teknologi ini membuat kemudahan bagi pelaku usaha ingin mendaftarkan produknya.

e-BPOM dapat langsung diakses melalui google dengan membuka laman https://e-bpom.pom.go.id. Yang pertama harus dilakukan oleh calon pendaftar adalah mendaftarkan nama perusahaan dan data pendukung pada menu Registrasi.

Setelah mendaftarkan nama perusahaan, user ID dan password guna lanjut ke langkah selanjutkan akan diberikan melalui akun email. Berhasil login, selanjutnya waktunya Anda menginput data-data diperlukan untuk mendaftarkan barang pangan dan obat-obatan akan diedarkan.

Setelah menginput data-data diperlukan, Anda akan diminta mengunggah persyaratan BPOM. Selain mengirim secara online, persyaratan tersebut juga diminta untuk dikirimkan ke alamat kantor Badan POM.

Proses awal sampai akhir validasi membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari lamanya. Dengan biaya pendaftaran yang berbeda-beda sesuai dengan tingginya risiko. Untuk biaya daftar Badan POM pada sektor makanan dimulai dari Rp 100.000.

Khusus perizinan kosmetik diproduksi di luar ASEAN akan dikenai biaya daftar BPOM Rp 1.500.000/item. Sedangkan kosmetik yang diproduksi di dalam ASEAN akan dikenali biaya Rp 500.000/item.

Selain biaya pendaftaran, perizinan edar ini akan berlaku selama 5 tahun lamanya dan Anda akan dikenakan biaya sebanyak Rp 1000.000 biaya perpanjangannya. Untuk kosmetik dikenakan biaya Rp 5000.000.

Jenis-jenis Izin BPOM Makanan serta Kegunaannya

Bagi para pelaku usaha yang baru mau mendaftarkan permohonan izin untuk barang pangan. Anda pasti bingung dengan jenis perizinan apa yang harus diajukan antara P-IRT, SP atau MD dan ML Badan POM. Berikut merupakan penjelasan jenis-jenis izin BPOM serta kegunannya.

  1. P-IRT

P-IRT singkatan dari pangan industri rumah tangga, perizinan ini biasanya diperuntukan UMKM atau usaha berskala kecil. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten sudah cukup menjadi jaminan bahwa produk pangan tersebut aman.

Karena dalam mengajukan PIRT, pelaku usahan harus menyertakan hasil uji lab. Hasil uji lab tersebut berisi mengenai kandungan apa saja yang terkandung dalam produk pangan.

PIRT tidak berlaku untuk beberapa seperti susu dan olahannya, daging, ikan unggas dan olahannya, minuman beralkohol, air mineral kemasan, dan lainnya wajib memenuhi SNI.

  1. SP (Surat Penyuluhan)

Sp merupakan singkatan dari Surat Penyuluhan, perizinan ini diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Termasuk izin yang jarang dikeluarkan ditujukan untuk para pelaku usaha kecil.

Para pelaku usaha biasanya akan mengikuti penyuluhan melalui sidak-sidak, setelah mengikuti penyuluhan pelaku usaha akan mendapatkan surat penyuluhan.

  1. MD dan ML BPOM

MD singkatan dari Makanan Dalam merupakan nomor izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk pangan yang berasal dari industri besar. Setiap pangan akan memiliki nomor MD berbeda-beda walaupun berasal dari satu brand yang sama.

Sedangkan ML singkatan dari Makanan Luar merupakan perizinan edar digunakan khusus makanan asal luar negeri. Selain melabeli makanan tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, nomor ML juga sebagai tanda resmi makanan tersebut legal dan boleh beredal di dalam negeri.Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga yang mengawasi obat-obatan dan makanan dari bahan-bahan berbahaya tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia. Izin BPOM makanan ada beberapa jenis yaitu MD dan ML.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.