Memiliki peran penting membuat beberapa hal dan kewajiban wali amanat terasa berat. Namun, demi menjunjung tinggi profesionalitas pekerjaan yang disesuaikan dengan independensi, serta objektivitas di dalamnya.

Termasuk ke dalam profesi penunjang yang diberikan kepercayaan dalam mengurus segala kepentingan dari pemegang efek hutang. Di mana efek merupakan sebuah surat berharga tentang pengakuan hutang, komersial,dan segala bentuk derivatifnya.

Sebagai profesi penunjang pasar modal, wali amanat bisa dilakukan oleh bank umum maupun pihak lain sesuai peraturan pemerintah. Di mana terdaftar syarat daftar menjadi pemohon yakni terdaftar Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai seorang wali amanat tentu memiliki hak yakni membuat keputusan sendiri saat menyelenggarakan kegiatan. Namun, kegiatan dan keputusan tersebut tetap diawasi oleh OJK agar tidak melenceng.

Hal dan Kewajiban Wali Amanat 

Sebelum memulai dan menyelenggarakan sebuah kegiatan usaha sebagai seorang wakil berupa bank umum atau pihak lain, pastikan terdaftar OJK. Di mana sebenarnya hal ini sudah diatur dan ditetapkan.

Maka dari itu segala bentuk bank umum tidak memerlukan izin ulang untuk melakukan kegiatan sebagai bagian perwalian. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, ada baiknya untuk Anda mengetahui tugas dan kewajibannya terlebih dahulu.

  1. Menjadi Wakil dari Pemegang Efek

Profesi penunjang ini memiliki tugas serta kewajiban yakni menjadi seorang wakil dari pemegang efek berbentuk sukuk. Tugas tersebut dilakukan di dalam maupun luar kontrak perwaliamanatan yang disepakati.

  1. Ikat Kontrak

Mengikatkan diri dengan perusahaan demi menjalankan tugas pokok serta tanggung jawab yang sesuai dengan aturan hukum terkait wali amanat. Tugas berlangsung saat setelah menandatangani kontrak perwaliamanatan.

  1. Patuh Terhadap Peraturan

Peraturan kontrak perwaliamanatan yang sudah ditandatangani harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain patuh dengan kontrak, Anda juga harus mematuhi dan mentaati peraturan OJK sebagai lembaga pengawas jalannya kegiatan.

  1. Memberi Informasi

Sebagai wakil yang mewakili segala kepentingan pemegang efek, Anda tentu harus memberikan informasi apa saja pada kegiatan pasar modal tersebut. Laporan tersebut harus dilaporkan kepada OJK sesuai waktu yang ditentukan.

  1. Menjalankan Tugas dengan Baik

Menjadi wali amanat dalam pasar modal memang bukanlah hal mudah, Anda harus mengikuti kontrak dan peraturan lainnya. Anda harus menjalankan tugas dengan baik, cerdas, cermat, serta berhati-hati supaya maksimal.

  1. Melakukan Pembukuan

Pekerjaan ini mengharuskan Anda melakukan pembukuan dan pemeliharaan catatan, serta mengadministrasikannya. Anda harus menyimpannya dengan baik serta hati-hati karena data akan digunakan dalam jangka waktu 5 tahun.

Larangan Saat Menjadi Wali Amanat

Profesi penunjang yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan pasar modal, tentu memiliki peraturan ketat. Peraturan tersebut berupa tugas dan kewajiban serta hal-hal yang dilarang saat menjalani profesi tersebut.

Sejak menandatangani kontrak perwaliamanatan sampai berakhirnya kegiatan, tugas serta kewajiban Anda dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan emiten. Hubungan afiliasi itu bisa saja terjadi karena kepemilikan maupun keikutsertaan modal milik pemerintah.

Hubungan afiliasi yang dilarang tersebut berupa kredit dengan emiten. Kredit tersebut memiliki batasan yakni tidak boleh lebih dari 25% dari total efek utang yang disepakati pada kontrak perwaliamanatan.

Tidak diperbolehkannya juga melakukan penerimaan serta pelunasan terlebih dahulu dengan mengatasnamakan emiten. Sebagai peminjam dana¸emiten merupakan pihak yang sedang kesulitan keuangan dan tentunya tidak akan mampu memenuhi kewajibannya di awal.

Sebuah lembaga yang sudah diamanahi menjalankan tugas serta kewajiban dilarang untuk mengundurkan diri. Hal tersebut sebenarnya menyalahi aturan serta melanggar perundang-undangan namun, apabila memiliki alasan jelas akan diperbolehkan.

Salah satu contoh wali amanat yang pernah mengundurkan diri dari tugasnya adalah Bank BNI. Hal ini dikarenakan BNI memiliki kemampuan terbatas dalam memberikan pendanaan terhadap emiten.

Adanya masalah yang mengakibatkan mundurnya BNI sebagai pemberi dana membuat emiten kebingungan untuk memenuhi kebutuhan keuangannya tersebut. Masalah ini berakhir teratasi dengan rapat pemegang obligasi terbaru, digantikan dengan Bank Mega.

Kewajiban lain yang harus ditaati adalah tidak diperbolehkannya rangkap jabatan. Baik menjadi seorang penanggung atau pemberi dana dalam penerbitan efek utang dengan kewajibannya dalam menjadi lembaga amanat.Keberhasilan dari jalannya sebuah kegiatan pasar modal ada di tangan pihak pemberi, penerima, serta lembaga dan profesi penunjangnya. Berbagai hal dan kewajiban wali amanat harus dipatuhi dan dilaksanakan agar sempurna.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.