Hak Pemegang Saham – Istilah Pemegang saham sudah pasti dikenal dalam sebuah perseroan. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 merupakan peraturan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Dalam UU tentang perseroan terbatas ini sangat jelas tentang hak pemegang saham sesuai dengan jenis saham yang dimiliki. 

Pemegang saham atau stockholder merupakan badan hukum yang secara sah sebagai syarat pemegang saham karena memiliki satu bahkan lebih dari saham sebuah perseroan. 

Hak Pemegang Saham

Dalam UU No.44 Tahun 2007 Pasal 52 hak-hak pemegang saham diatur sebagai berikut;

  • Hak pemegang saham dapat menghadiri dan memberikan suara pada saat RUPS;
  • Pemegang berhak menerima sisa kekayaan hasil likuidasi dan pembayaran dividen;
  • Serta menjalankan hak hak lainnya sesuai dengan aturan undang-undang ini

Hak pemegang saham lain menurut UU No.44 Tahun 2007 yaitu; 

  • Menurut Pasal 61 tentang hak perseorangan. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri jika merasa dirugikan atas keputusan direksi atau dewan komisaris setelah RUPS.
  • Menurut Pasal 62 tentang hak menilai harga saham, pemegang saham berhak mengajukan harga yang wajar kepada perseroan.
  • Menurut Pasal 43 UUPT Hak meminta didahulukan dimana pemegang saham wajib didahulukan jika ada saham yang akan dikeluarkan sebagai penambahan modal. 
  • Menurut Pasal 97 UUPT Hak Gugatan Derivatif. Dimana seorang pemegang saham dapat mewakili dari seluruh pemegang saham untuk menggugat jika terdapat anggota direksi yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian terhadap perseroan

Tanggung Jawab Pemegang Saham

Seorang pemegang saham menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, berkaitan dengan hak pemegang saham bahwa seorang pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Artinya seorang pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai jumlah saham yang diberikan pada perseroan dan tidak menanggung kerugian di luar sahamnya.

Pembagian Keuntungan Pemegang Saham

Tidak ada aturan khusus terkait pembagian keuntungan antara pemegang saham dan pihak perseroan. Namun, pembagian keuntungan dan hak pemegang saham dalam perseroan terbatas didasarkan atas besar atau kecilnya saham yang dimiliki setiap pemegang saham. Pembagian keuntungan ini berdasarkan hasil RUPS, dimana setiap pemegang saham dan pihak perseroan akan mengatur jumlah dalam pembagian keuntungan dari perusahaan tersebut. 

Mengenai hak pemegang saham semua telah diatur berdasarkan undang-undang perseroan terbatas, jika ada hal lain yang merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Maka, dapat ditindak secara hukum.

Baca Juga:

Konsultasikan Dengan Justika Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.