Seorang pemegang saham terkelompok dalam beberapa jenis, hal ini bertujuan untuk memudahkan para pemegang saham agar memahami posisi mereka. Dalam peraturan perundang-undangan perseroan terbatas atau perusahaan wajib memberikan hak dividen kepada pemegang saham. Kemudian bagaimana jika hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa? 

Hak Pemegang Saham Saat Laporan Keuangan di Rekayasa

Hak dan kewajiban pemegang saham sudah diatur dalam undang-undang, dimana dalam UU No.44 Tahun 2007 Pasal 52 seorang pemegang saham memiliki hak salah satunya dalam keuntungan perusahaan tersebut.

Pihak perseroan atau perusahaan wajib memberikan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Perhitungan keuntungan PT atau perusahaan akan diaudit oleh akuntan publik berupa laporan keuangan yang diserahkan oleh Direksi PT. 

Laporan keuangan tersebut akan disahkan setelah melalui RUPS, dimana akuntan publik menyerahkan laporan keuangan hasil audit secara tertulis kepada Direksi PT. Sehingga tidak akan ada hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa. 

Namun, bila pemegang saham tidak menerima laporan keuangan atau tidak mendapatkan hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa, maka sesuai dengan bunyi Pasal 69 Ayat (3) UUPT anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT harus bertanggung jawab kepada pemegang saham sebagai pihak yang dirugikan. 

Ketentuan lain terkait kewajiban dalam laporan keuangan, tertuang dalam Peraturan No. X.K.2 – Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-346/BL/2011 Tahun 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Hal yang menjadi laporan keuangan tersebut yaitu:

  • Posisi Keuangan atau neraca;
  • Laba rugi komprehensif atau mendalam;
  • Laporan arus kas Perseroan;
  • Laporan ketika terjadi perubahan ekuitas dan;
  • Catatan atas laporan keuangan.

Ketika terjadi adanya hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa, maka bapepam berwenang memeriksa emiten atau PT tersebut. 

Langkah Hukum Jika Laporan Keuangan Direkayasa

Jika terjadi adanya hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa, dan merugikan kepentingan pemodal atau pemegang saham. Bapepam akan melakukan penyelidikan, dan jika memang emiten atau PT terbukti melakukan pelanggaran, maka bapepam akan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis. 

Kemudian jika pihak emiten atau PT terbukti hingga melakukan tindak pidana, maka langkah hukum pemegang saham jika laporan keuangan direkayasa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 61 UUPT. 

Dalam pasar modal tentu sebuah perusahaan memiliki hak untuk menjual sebagian sahamnya kepada publik, dengan tujuan tertentu. Salah satu jenis saham yang dijual oleh perusahaan dalam pasar modal yaitu saham kosong. 

Dengan demikian, pihak perusahaan dan pemegang saham harus menyepakati hak dan kewajiban satu sama lain. Sehingga tidak terjadi adanya rekayasa laporan keuangan dan dapat merugikan pihak-pihak terkait. 

Baca juga: Apa Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa? 

Diskusikan Dengan Justika Terkait Hak Pemegang Saham

Dengan menggunakan Justika, Anda tidak perlu merasa malu atau tidak enak untuk bertanya terkait hak pemegang saham. Agar mendapat solusi terbaik untuk Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.