Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia – Perusahaan pembiayaan merupakan salah satu jenis lembaga atau badan usaha non-bank yang memang secara khusus dibuat untuk membantu melaksanakan operasional ekonomi di bidang leasing, anjak piutang dan yang lainnya.

Jika menurut OJK, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk membantu melakukan anjak piutang, sewa guna, pembiayaan konsumen, dan atau kartu kredit.

Untuk izin usaha perusahaan pembiayaan dikeluarkan oleh OJK sehingga pengajuan izinnya juga melalui OJK. Izin usaha untuk pendirian perusahaan pembiayaan ini sangat penting karena resiko hukum tidak memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan adalah OJK bisa mencabut izin usaha hingga membekukan operasional perusahaan.

Contoh Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Ada beberapa contoh perusahan pembiayaan di Indonesia yang juga dibagi berdasarkan beberapa jenisnya.

1. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan yang satu ini akan memberikan bantuan dalam bentuk modal dan dana hingga bantuan manajemen untuk perusahaan yang membutuhkan. Perusahaan pembiayaan yang satu ini akan sangat dibutuhkan untuk membantu memajukan perekonomian dalam negeri. Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia dengan jenis perusahaan modal ventura seperti East Ventures, Fenox Venture Capital, IMJ dan yang lainnya.

2. Perusahaan Penerbit Kartu Kredit

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini akan memberikan jasa keuangan dalam bentuk kartu kredit yang bisa digunakan untuk transaksi dengan bentuk cicilan hingga transaksi tunai. Beberapa contohnya seperti BNI, BCA, Bank Mandiri, BRI dan yang lainnya.

3. Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Perusahaan yang satu ini adalah lembaga yang membantu memberikan pembiayaan pada kebutuhan konsumen yang bersifat umum. Misalnya kebutuhan rumah tangga atau barang elektronik.

Jenis perusahaan pembiayaan yang satu ini menggunakan dua sistem jasa keuangan yaitu kartu kredit dan leasing. Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia dengan jenis yang satu ini adalah Adira Quantum Multifinance.

4. Perusahaan Anjak Piutang

Jenis perusahaan pembiayaan yang selanjutnya adalah yang bergerak di bidang anjak piutang. Perusahaan ini akan membantu perusahaan yang sedang membutuhkan pencairan piutang dengan lebih cepat. Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia anjak piutang seperti Aditama Finance, SG Finance, Tifa Finance dan lainnya.

5. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Perusahaan yang satu ini termasuk dalam BUMN. Perannya sendiri membantu untuk memberikan pembiayaan pada pembangunan proyek infrastruktur dalam negeri. Dalam prosesnya, perusahaan ini juga akan bekerja sama dengan lembaga keuangan swasta yang membantu agar proses pengembangan infrastruktur bisa lebih cepat.

Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia yang bergerak di bidang ini seperti PT. SMI Persero.

6. Perusahaan Leasing

Terakhir ada perusahaan leasing yang bergerak untuk membantu mendanai barang tertentu seperti alat transportasi, mesin atau peralatan yang lainnya. Cara kerjanya adalah dengan melakukan perjanjian antara perusahaan leasing dengan nasabah. Nantinya nasabah akan diberikan hak untuk menggunakan barang dan nasabah nantinya akan menyetorkan pembayaran sewanya setiap bulan dengan jangka waktu yang sudah disepakati.

Contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia yang bergerak di bidang leasing ada BFI Finance, Adira Finance, BCA Finance, FIF dan yang lainnya.

Diskusikan Dengan Justika Mengenai Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan adalah perusahaan non bank yang sengaja dibuat untuk membantu kebutuhan ekonomi selain bank. Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai perusahaan pembiayaan melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.