Nominee sendiri berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti “seorang atau perusahaan yang bernama dipakai untuk pembelian satu benda seperti saham, tanah dan bangunan, dan yang lain tapi sebetulnya bukan pemilik asli dari benda itu”. Jika seorang ingin pinjam nama seseorang agar mempunyai satu benda, maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai contoh nominee agreement.

Kesepakatan nominee atau kesepakatan pinjam nama biasanya dibikin berbentuk akte orisinal oleh Notaris. Salah satunya tipe nominee agreement adalah kesepakatan nominee atas pemilikan hak atas tanah oleh Masyarakat Negara Asing (WNA). WNA yang ingin mempunyai tanah dan/atau bangunan dengan status hak punya di Indonesia akan lakukan kesepakatan nominee. 

Isi dari contoh nominee agreement tersebut adalah kesepakatan untuk WNA pinjam nama dari Warga Negara Indonesia (WNI) agar mempunyai tanah dan/atau bangunan dengan status hak punya hingga tanah dan/atau bangunan itu ialah atas nama WNI (secara de jure), tapi miliknya masih tetap ada pada WNA (secara de facto).

Lalu, bolehkan menggunakan nominee agreement? Dan kenapa WNA harus repot memakai nama WNI untuk beli tanah dan/atau bangunan dengan status hak punya? Hal tersebut terjadi Ini karena terdapat aturan hukum nominee agreement Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) yang mengatakan jika hanya WNI yang bisa memiliki hak kepemilikan. 

Dengan begitu, WNA jangan memiliki tanah dan/atau bangunan dengan status hak punya. WNA cuman bisa memiliki tanah dan/atau bangunan yang dengan status hak gunakan, dengan persyaratan WNA itu sebaiknya berkedudukan di Indonesia (Pasal 42 UU Agraria). Kesepakatan nominee selanjutnya ada sebagai fasilitas untuk mengakali ketentuan larangan pemilikan hak atas tanah untuk WNA hingga WNA dapat memiliki tanah di Indonesia dengan pinjam nama WNI. Dengan begitu, kesepakatan nominee ini sebagai satu wujud penyelundupan hukum.

Karena ada penyelundupan hukum ini, bagaimana keaslian dan kemampuan mengikat kesepakatan nominee itu? Pasal 26 ayat (2) UU Agraria mengatakan jika tiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan warisan dan tindakan-tindakan yang lain ditujukan untuk langsung atau mungkin tidak langsung mengalihkan hak punya ke orang asing, ke seorang masyarakat negara dari sisi kewarganegaraan Indonesia memiliki kewarganegaraan asing atau ke satu tubuh hukum, terkecuali yang diputuskan oleh Pemerintahan termaksud dalam Pasal 21 ayat (2),

Pasal tersebut menyatakan gagal karena hukum dan tanahnya jatuh ke Negara, dengan ketetapan, jika beberapa pihak yang lain memberatkannya masih tetap berjalan dan semua pembayaran yang sudah diterima oleh pemilik tidak bisa dituntut kembali. Oleh karenanya, kesepakatan nominee yang dibikin oleh beberapa pihak ialah gagal untuk hukum dan tanah dan/atau bangunan yang diperjanjikan akan jatuh ke negara.

Berikut Merupakan Contoh Nominee Agreement

contoh nominee agreement

Dapatkan Saran Hukum Mengenai Nominee Agreement Dari Justika

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika terkait banyak pertanyaan mengenai Nominee agreement. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.