Contoh laporan kegiatan penanaman modal – laporan kegiatan penanaman modal atau yang biasa disebut dengan lkpm merupakan laporan wajib yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha. Laporan ini nantinya akan berisi mengenai bagaimana perkembangan realisasi penanaman modal hingga apakah ada masalah yang terjadi dalam perusahaan tersebut.

Contoh laporan kegiatan penanaman modal tersebut akan dilakukan atau dilaporkan secara berkala. Jangka waktu pelaporannya sendiri adalah setiap 3 bulan sekali dan dimulai pada bulan Januari sebagai masa triwulan pertama.

Aturan hukum lkpm online ini sudah diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 (c) mengenai Penanaman Modal. Selain itu juga sudah tertuang pada Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 7 (c) mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Sudah dikatakan sebelumnya bahwa contoh laporan kegiatan penanaman modal ini harus dilakukan oleh semua pelaku usaha. Namun ada juga yang tidak harus atau tidak wajib melakukan pelaporan. Siapa yang wajib lapor lkpm adalah semua pelaku usaha kecuali:

–          Perusahaan yang izin usahanya sudah tidak aktif kembali

–          Perusahaan dengan nilai investasi kurang dari lima ratus juta rupiah

–          Perusahaan dengan bidang asuransi, jasa keuangan, sektor migas dan perbankan.

Perusahaan tersebut tidak wajib untuk melakukan lkpm. Contoh laporan kegiatan penanaman modal ini bisa Anda dapatkan ketika Anda sudah melakukan pelaporan melalui laman www.lkpmonline.bkpm.go.id

Cara Lapor LKPM Online

Sebelum perusahaan melakukan pelaporan, maka perlu mendapatkan NIB terlebih dulu melalui laman OSS. Selain itu juga memiliki hak akses lkpm online melalui laman lkpm online.

Ada dua tahapan yang bisa dipilih untuk mendapatkan contoh laporan kegiatan penanaman modal online ini, yaitu tahapan konstruksi dan tahap produksi.

1. Tahap Konstruksi

Pada tahap ini merupakan tahap membangun. Sehingga perusahaan masih belum bisa memproduksi barang komersial. Perusahaan masih proses membangun dan mempersiapkan kebutuhan fisiknya seperti:

–       Pembangunan jalan, drainase, pabrik dan lainnya.

–       Pembelian tanah

–       Pembelian mesin, suku cadang, dll.

–       Biaya untuk merekrut tenaga kerja, dan biaya lainnya yang tidak termasuk dalam ketiga biaya diatas.

2. Tahap Produksi

Sedangkan pada tahapan ini perusahaan sudah mulai berproduksi dan siap untuk menjual produk yang dihasilkan tersebut ke pasaran. Namun sebelum itu, perusahaan wajib untuk mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial online yang ada pada laman LKPM online.

Anda perlu mengisi tahapan tersebut yang memang sesuai dengan keadaan perusahaan. Dalam hal ini masuk dalam tahapan produksi atau konstruksi. Anda perlu mengisi semua tahapan tersebut dengan baik mengikuti instruksi yang ada pada laman tersebut untuk bisa mendapatkan contoh laporan kegiatan penanaman modal.

LKPM ini juga memiliki manfaat sebagai sarana komunikasi antara pelaku usaha dengan BKPM. Sehingga BKPM bisa menindaklanjuti jika ada permasalahan dalam perusahaan. Jadi adanya contoh laporan kegiatan penanaman modal ini memang penting untuk mendukung keberlangsungan perusahaan Anda.

Layanan Retainer Justika untuk Kelancaran Usaha Anda

Sebuah perusahaan pastinya harus mengurus beberapa dokumen atau persyaratan administrasi yang cukup banyak. Untuk itu, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan advokat profesional yang ahli di bidang ini.

Namun, kini Justika menawarkan solusi terbaik guna menjawab kebutuhan hukum usaha Anda, yakni Virtual Retainer. Melalui layanan Virtual Retainer, Anda bisa berkonsultasi secara virtual dengan advokat dengan rata-rata 10 tahun pengalaman berkiprah di bidang hukum bisnis. Jadi Anda tak perlu khawatir karena kebutuhan hukum usaha akan ditangani oleh ahlinya selama periode tertentu.

Selain itu, layanan ini juga mencakup penyelesaian kebutuhan usaha, mulai dari pembahasan dokumen hingga pembuatan dokumen bisnis.

Baca juga: Begini Cara Lapor LKPM Online Dengan Mudah

Konsultasikan Permasalahan Laporan Penanaman Modal Pada Justika

Pelaku penanaman modal wajib untuk memberikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala demi keberlangsungan perusahaan. Untuk itu jika Anda bingung mengenai hal-hal seputar pendirian usaha atau pelaporan penanaman modal, maka bisa berkonsultasi melalui tiga layanan Justika.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.