Cek halal MUI – Indonesia ialah negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam yang berimplikasi pada kepekaan sektor bisnis untuk dapat menyesuaikan dengan nilai-nilai yang diimani oleh seorang Muslim. Pastinya Anda sudah tidak asing dengan banyaknya produk yang memiliki logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kemasan terkait. Hal ini menjadi upaya untuk standardisasi agar masyarakat pemeluk agama Islam dapat mengetahui status kehalalan suatu produk tanpa harus takut akan keabsahan kandungan dari suatu produk.

Seorang Muslim memang dipandu berdasarkan Al-Quran menggunakan sesuatu hal yang halal, bukanlah yang haram. Beberapa contoh hal yang haram untuk digunakan atau dikonsumsi oleh pemeluk agama Islam diantaranya, jika mengandung bagian-bagian dari babi, bangkai hewan (kecuali hewan laut), alkohol, dll. Jika seorang Muslim masih ragu akan kandungan yang terkandung pada suatu produk dan masih membutuhkan kepastian lebih, maka terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk cek halal MUI. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut kepada Anda untuk melakukan cek halal MUI.

Cara Mengetahui Kehalalan Suatu Produk

Logo halal MUI yang kerap dilihat pada suatu produk, tidak dengan serta merta dapat dilekatkan pada kemasan produk tersebut. Dalam hal ini, perusahaan atau seseorang harus memiliki mengajukan izin kepada MUI yang nantinya akan diteliti lebih lanjut atas kandungan yang terdapat dalam produk tersebut. Jika kandungan produk telah dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Islam tanpa ada hal yang dilarang, maka pihak yang mengajukan tersebut akan memperoleh sertifikasi halal dari MUI berikut dapat dipasang logo halal MUI. 

Cek halal MUI dapat dibilang cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) telah memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin membuktikan keabsahan kandungan atau status halal dari sebuah produk. Cek halal MUI pun dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Masyarakat dapat melakukannya dari genggaman tangan melalui telepon genggam sehingga tidak diperlukan untuk datang langsung ke LPPOM MUI. Terdapat dua cara untuk melakukan cek halal MUI yang dapat dilakukan oleh Anda, sebagaimana berikut ini. 

Cek Halal MUI Melalui Situs 

Untuk melakukan cek halal MUI pada suatu produk, Anda dapat melakukannya melalui situs web yang dapat diakses dengan mudah. Situs web tersebut adalah halalmui.org. Langkah-langkah yang dapat ditempuh jika melakukan cek halal MUI melalui cara ini diantaranya sebagai berikut:

  • Ketikkan situs web, halal.org, tersebut pada kotak pencarian;
  • Anda dapat memilih untuk melakukan pengecekan melalui kolom pertama pada seksi nama produk/nama produsen/nomor sertifikat;
  • Masukkan data yang ingin Anda ketahui dengan mengetikkan nama produk atau nomor sertfiikat produk terkait;
  • Klik tombol Cari;
  • Data produk yang ingin Anda ketahui akan muncul di layar.

Jika data produk yang ingin Anda ketahui tidak ditemukan, maka dapat dipastikan produk tersebut belum tersertifikasi halal. Namun, sebelum mengambil keputusan tersebut, baiknya Anda mencoba mencari data produk tersebut sekali lagi atau juga mengecek kondisi internet yang digunakan. Anda pun dapat lebih memastikan lagi kepada call center dari LPPOM MUI yaitu 14056 untuk mengetahui kepastian data tersebut jika telah dicari berulang kali juga tidak ditemukan.

Cek Halal MUI Melalui Aplikasi

Untuk dapat mengetahui data sebuah produk melalui metode ini, Anda terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi yang terdapat pada market place aplikasi yang ada. Aplikasi ini bernama Halal MUI. Cara melakukan cek halal MUI pada metode ini dapat dibilang lebih ringkas dan mudah dibanding jika melalui situs. Hal ini dikarenakan, Anda hanya perlu melakukannya dengan scan barcode yang terdapat pada aplikasi Halal MUI dengan melakukan scanning kepada produk yang diingin diketahui keabsahan status halal MUI-nya.

Era saat ini dimana teknologi telah sangat berkembang pesat menjadi jalan yang terbaik bagi para muslim yang ingin mendapatkan kepastian saat cek halal MUI. dari LPPOM MUI sendiri yang telah memberikan akses kepada masyarakat juga membuka kesempatan agar masyarakat menjadi lebih peka dan awas terhadap produk-produk yang akan dikonsumsinya. Karena nilai-nilai Islam tentunya harus menjadi pedoman bagi para Muslim agar mendapatkan rahmat dari Tuhan. 

Baca Juga:

Konsultasikan Melalui Justika Jika Terjadi Permasalahan Pada Sertifikasi Halal MUI

Jika Anda mengalami kebingungan atas keperluan sertifikasi halal MUI, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.