Semakin suburnya UKM maupun UMKM yang tumbuh di berbagai lapisan masyarakat. Memiliki sebuah bisnis di nilai baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan finansial. Tak hanya itu, baik disadari atau tidak menjalankan roda bisnis juga dapat membantu meningkatkan perekonomian negara. Namun, dalam bisnis juga dapat menimbulkan resiko dari sisi ekonomi pemerintahan baik pusat maupun daerah, karena usaha ilegal hingga pengemplangan pajak oleh pemilik usaha.

Mengurus Surat Izin Usaha

Melihat adanya resiko tersebut, maka pemerintah mengambil langkah agar dapat memantau setiap usaha yang dijalankan baik perseorangan maupun badan usaha. Oleh karena itu setiap pemilik usaha wajib memiliki surat izin usaha atau SIUP.

SIUP merupakan suatu dokumen penting untuk setiap bisnis yang dijalankan baik skala besar sampai kecil sebagai izin menjalankan usaha. Dengan adanya SIUP ini maka suatu usaha bisa dikatakan legal. Lalu bagaimana cara mengurus surat izin usaha agar bisnis anda dinyatakan legal? Simak ulasan berikut.

1. Lengkapi Persyaratan Wajib

Persyaratan untuk pembuatan surat izin usaha harus dipenuhi pemohon, diantaranya fotokopi KTP dari pemilik atau penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga, NPWP, akta pendirian usaha, SK pengesahan badan hukum, surat izi prinsip, neraca perusahaan, pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha 4×6 dua lembar, serta materai. Jika diperlukan sertakan juga surat izin teknis dari instansi terkait.

2. Formulir Pendaftaran Atau Permohonan

Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. Jika pemilik usaha tidak bisa hadir, maka pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Seperti formulir – formulir lainnya, pemohon harus mengisikan seluruh data dengan sebenar – benarnya dan lengkap dan diberi materai serta ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian diwajibkan untuk memfotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap, dan bersama dengan persyaratannya dalam satu berkas. Sedikit berbeda dengan cara membuat surat izin usaha online, walaupun secara garis besarnya serupa.

3. Membayar Biaya Administrasi

Biaya administrasi merupakan satu rangkaian dari cara mengurus surat izin usaha yang harus terpenuhi. Besaran biaya administrasi atau tarif pembuatan SIUP berbeda – beda antara satu daerah dengan daerah lain, hal tersebut sudah diatur dalam Perda di setiap wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Formulir pengajuan surat izin usaha atau SIUP biasanya diproses dalam tenggat waktu selama 2 minggu sejak surat permohonan di kumpulkan. Saat SIUP sudah selesai di proses, maka pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera menghubungi pemohon untuk mengambil SIUP yang sudah jadi dan sah di Kantor Dinas dimana permohonan SIUP diurus.Demikian cara mengurus surat izin usaha atau SIUP untuk bisnis yang anda jalankan. Dengan adanya SIUP ini, diharapkan bisnis – bisnis legal dapat membantu perekonomian Negara sehingga mendapatkan manfaat dari negara seperti perlindungan pekerja dan keamanan usaha.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.