Cara mendirikan yayasan sebenarnya tidak sulit. Yayasan sendiri memiliki tujuan tertentu sesuai dengan bidang yang dimilikinya baik bidang social, kemanusiaan hingga keagamaan. 

Sehingga, yayasan tidak bisa didirikan dengan tujuan serta maksud selain tujuan social, kemanusiaan dan keagamaan. Badan hukum yayasan terdiri atas 3 organ yakni pembina, pengurus serta pengawas, ini menjadi syarat pendirian yayasan. 

Seperti sebuah badan hukum, sebuah yayasan mempunyai kekayaan yang dipisah antara harta yayasan dan harta pendirinya. Kekayaan ini seperti asset yang diperoleh dari modal awal pendiri dan sudah dipisahkan serta dimasukkan dalam harta yayasan. 

Harta kekayaan awal yayasan yang dimasukkan pendiri berupa barang dan uang. Ketika ingin mendirikan yayasan, hal seperti ini memang harus diketahui terlebih dahulu. 

Cara Mendirikan Yayasan dengan Lengkap

Dalam UU yayasan terbaru, ketika ingin mendirikan yayasan, berbagai macam syarat harus dipenuhi. Jika sudah dipenuhi, Anda bisa menyiapkan berbagai macam berkas pendukung untuk pendirian yayasan ini. Berikut berbagai macam dokumen yang harus diketahui, antara lain:

  1. Berbagai macam dokumen yang nantinya harus diurus, seperti:
  • Akta pendirian yayasan yang berasal dari notaris
  • Surat keterangan domisili perusahaan yang berasal dari kecamatan serta kelurahan
  • Surat keterangan terdaftar dari kantor perpajakan
  • Surat keputusan kementrian Hukum dan HAM RI
  • Pengumuman di dalam lembaran Berita Negara RI yang berasal dari Perum Percetakan Negara 
  • Tanda daftar yayasan yang berasal dari Dinas Sosial. 
  1. dokumen yang harus disiapkan

Saat akan mendirikan yayasan, ada berbagai macam dokumen yang harus disiapkan, seperti:

  • Nama yayasan
  • Jumlah kekayaan awal yang dimiliki oleh yayasan
  • Bukti modal atau asset yang menjadi dasar kekayaan awal yayasan
  • Fotocopy data diri para pendiri
  • Fotocopy data diri pembina, pengurus serta pengawas yayasan
  • Fotocopy NPWP pribadi ketua yayasan
  • Fotocopy bukti kantor. Fotocopy bukti kantor ini merupakan SPPT PBB atau surat perjanjian sewa antara pemilik bangunan dan yayasan sebagai penyewa
  • Surat pengantar RT serta RW yang sesuai dengan domisili yayasan
  • Berbagai syarat lain bila dibutuhkan. 

Bila dokumen persyaratan tersebut belum ada, nantinya pendiri yayasan bisa segera mengurusnya, sehingga nantinya rencana kerja yayasan bisa secepat mungkin dilaksanakan. 

Cara Mendirikan Yayasan, Melaporkan Sumber Kekayaan Yayasan 

Pada UU Yayasan, tepatnya pada Bab V, Undang-Undang tersebut mengatur tentang kekayaan yayasan. Pada Pasal 25 Ayat 1 disebutkan jika kekayaan yayasan berasal dari kekayaan yang dipisahkan dengan bentuk barang maupun uang. 

Kekayaan ini juga berada di dalam contoh akta pendirian yayasan dan harus diperhatikan dengan baik ketika ingin mengajukan pendirian yayasan. 

Kekayaan ini bisa bersumber dari sumbangan serta bantuan yang tidak mengikat. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat ini seperti bantuan sukarela yang diterima yayasan, entah yang berasal dari negara, masyarakat maupun dari pihak lain. 

Tentu saja sumber kekayaan yang dimiliki tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, selain itu sumber kekayaan berasa; dari ketentuan hukum perwakafan. 

Tidak hanya itu, sumber kekayaan juga bisa berasal dari hibah maupun hibah wasiat. Jika sumber kekayaan ini berasal dari hibah wasiat, tentu besaran dana yang dimiliki tidak boleh bertentangan dengan hukum ahli waris. 

Cara mendirikan sebuah yayasan untuk sumber kekayaan juga bisa berasal dari hal lain. Sumber kekayaan yang lainnya juga bisa berasal dari sumber lain, asalkan tidak bertentangan dengan anggaran dasar serta undang-undang. 

Contohnya saja seperti bunga tabungan bank, deviden, sewa gedung serta perolehan hasil usaha dari yayasan. Selain berbagai macam sumber dana di atas, yayasan juga bisa memperoleh bantuan dari negara. Hal ini berdasarkan pasal 27 Undang Undang Yayasan. 

Dalam syarat membuat NPWP Yayasan memang tidak dijelaskan mengenai masalah sumber dana ini. Untuk minimal kekayaan awal yang harus dipenuhi agar bisa membuat yayasan, jika dilihat dari undang-undang, besarnya minimal Rp 10 juta. 

Nominal sebesar Rp 10 juta ialah asset yang dipisahkan dari kekayaan pribadi. Tentu saja pemisahan harta ini harus disertai dengan surat pernyataan yang berasal dari pendiri tentang keabsahan harta kekayaan serta bukti tersebut menjadi bagian dari dokumen keuangan yayasan. Mendirikan sebuah yayasan tentu saja merupakan hal yang mulia, selain itu saat ini cara mendirikan yayasan juga sudah sangat mudah, sehingga Anda tidak perlu khawatir.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.