Sebelum mengetahui cara mendapatkan sertifikat laik fungsi, Anda perlu memahami pengertian dan gambarannya terlebih dahulu. SLF merupakan jenis sertifikat resmi yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung oleh pemerintah.

Untuk mengetahui gambarannya, Anda bisa melihat contoh sertifikat laik fungsi. Pemberian sertifikat jenis ini sebagai tanda bahwa bangunan tersebut bisa digunakan dengan baik dan benar. Penerbitannya bisa dilakukan jika keadaan bangunan sudah sesuai standar aturan.

Dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah gedung tersebut sudah sesuai standar aturan berlaku atau belum. Pemeriksaan dan inspeksi akan dilakukan oleh para tenaga ahli yang memang sudah ahli di bidangnya. 

Pahami Kategori Sebelum Menerapkan Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat jenis ini dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kebijakannya. Beberapa fungsinya yaitu untuk mendata kondisi atau keadaan fisik, keamanan, keselamatan dan kenyamanan dari gedung bangunan tersebut.

Para profesional ahli akan mengecek apakah bangunan sudah sesuai standar aturan atau belum. Beberapa aspek penting yang diperiksa yaitu arsitektur, MEP atau Mechanical Electrical Plumbing dan struktur bangunan.

Sebelum proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, memahami kategorinya penting dilakukan. Ada empat kategori SLF berdasarkan luas bangunan dan jenisnya. Kelas A terdiri dari bangunan non tempat tinggal dengan jumlah di atas 8 lantai.

Kelas B terdiri dari bangunan non tempat tinggal dengan jumlah kurang dari 8 lantai. Kelas C yang terdiri dari bangunan tempat tinggal dengan luas sebesar 100 meter persegi atau lebih. Kelas D yang terdiri dari bangunan tempat tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi. 

Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan Mudah dan Cepat

Agar bisa memperoleh SLF dengan mudah dan cepat, harus memenuhi persyaratan mengurus sertifikat laik fungsi yang ada. Baru kemudian melaksanakan langkah lanjutan yaitu pengumpulan berkas atau dokumen yang dibutuhkan.

Anda bisa langsung datang ke DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan yang ada di setiap daerah. Jadi, cari tahu terlebih dahulu dimanakah lokasi DPMPTSP di wilayah Anda.

Tujuannya adalah supaya bisa langsung ke lokasi sehingga menghemat waktu karena tidak bingung mencari-cari alamat. Langkah ini dilakukan setelah semua persyaratannya sudah lengkap agar pengajuan permohonan bisa diproses dengan cepat.

Dokumen yang sudah dilampirkan tersebut akan dicek kelengkapannya. Jika data sudah lengkap, maka SLF akan diproses, lalu diterbitkan dengan waktu paling lama tiga hari setelahnya. Perhatikan besaran biaya pengurusan sertifikat laik fungsi yang dibutuhkan untuk berjaga-jaga.

Apabila ternyata dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, pemerintah daerah akan segera menyampaikan bahwa SLF belum bisa diproses. Mereka akan menginformasikan dokumen apa saja yang harus dilengkapi supaya bisa diproses.

Proses pengajuan sertifikat ini juga bisa dilakukan dengan cepat dan mudah secara online melalui website simbg.pu.go.id. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut.

  1. Setelah masuk ke website, Anda bisa langsung login akun. Jika belum memiliki akun, maka buat terlebih dahulu hingga proses pendaftaran selesai. Setelah akun dan data sudah lengkap, pengajuan SLF bisa dilakukan.
  2. Lengkapi profil akun pada dashboard yang ada. Formulir akan ditampilkan dan harus diisi dengan sebenar-benarnya oleh pemilik bangunan.
  3. Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, maka pilih bagian menu memiliki NIB. Setelah itu, masukkan nomornya dan secara otomatis data Anda akan terintegrasi dengan Online Single Submission atau OSS. Kemudian pilih fungsi bangunan.
  4. Unggah semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk memeriksanya kembali sebelum menyimpan agar tidak mengulangi prosesnya lagi karena adanya kesalahan pengunggahan.
  5. Pengajuan SLF akan secara otomatis diproses. Jika pada status yang ditampilkan muncul tulisan memperbaiki persyaratan, maka Anda harus melihat lagi mana berkas yang salah. Perbaiki data dan pengajuan akan diproses kembali. 
  6. Anda bisa datang ke kantor untuk mengambil SLF yang sudah jadi setelah tampilan status sudah berubah menjadi penyerahan SLF oleh Dinas Perizinan.

Jangan lupa untuk mengajukan perpanjangan jika waktu berlakunya sudah hampir habis. Jadi, selain secara langsung datang ke tempat, Anda bisa melakukan cara mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi melalui website resmi simbg.pu.go.id yang tentu saja lebih menghemat waktu dan tenaga.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.