Cara lapor lkpm online – LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal yang disampaikan oleh penanam modal secara berkala dan wajib guna menginformasikan perkembangan penanaman modal perusahaan atau permasalahan yang mungkin sedang dihadapi.

Siapa yang wajib lapor lkpm? Adalah orang-orang pelaku usaha dimana pelaporannya harus berdasarkan pada data perizinan berusaha. Namun ada juga pelaku usaha yang tidak perlu melakukan pelaporan lkpm seperti usaha dengan nilai investasi kurang dari 500.000.000, perusahaan dengan sektor asuransi, keuangan, migas, perbankan hingga perusahaan yang tidak memiliki izin aktif.

Aturan hukum LKPM ini sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 mengenai Penanaman Modal. Dimana setiap penanam modal wajib untuk membuat contoh laporan kegiatan penanaman modal.  

Cara lapor lkpm online tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali. Berikut beberapa panduan atau cara lapor lkpm online dengan beberapa persyaratannya.

Persyaratan Lapor LKPM Online

1. Memiliki NIB pada laman OSS

2. Memiliki hak akses dalam bentuk username dan password yang berasal dari laman LKPM online.

3. Mengisi data perusahaan

4. Melampirkan KTP, surat kuasa penunjukkan penanggung jawab (bila ada), akta terbaru dan pengesahannya.

Baca juga : Apakah PT Lokal Wajib Membuat LKPM? Berikut Jawabannya!

Cara Lapor LKPM Online

Pelaporan LKPM dibagi menjadi 2 tahapan dimana tergantung pada jenis izin usaha yang sudah Anda miliki. Tahap konstruksi digunakan untuk perusahaan yang belum punya izin usaha. Sedangkan jika sudah memiliki izin usaha maka memilih tahap produksi.

Cara lapor lkpm online dengan tahap konstruksi merupakan perusahaan yang masih belum melakukan produksi komersial. Jadi perusahaan masih dalam tahapan membangun.

Sedangkan tahapan produksi, maka perusahaan tersebut sudah siap menjual hasil produksi ke pasaran. Namun sebelum itu perusahaan harus mengisi formulir pernyataan siap produksi komersial pada laman LKPM. Berikut adalah cara lapor lkpm online dengan kedua jenis tahapan tersebut:

1. Daftar perizinan

Pilih “tambah LKPM baru” dan periksa kembali kelengkapan dan kebenaran data perusahaan.

2. Realisasi investasi

Nantinya Anda hanya perlu mengisi tambahan investasi dan total akan diakumulasikan secara otomatis. Modal tetap akan mencakup suku cadang, mesin, pembelian tanah, gedung, perlengkapan penunjang, hingga upah karyawan.

Dalam tahap produksi modalnya akan diisi dengan kenaikan gaji, retribusi, tambahan upah karyawan, bahan baku, bahan bakar, pembelian barang yang didagangkan dan yang lainnya. Sedangkan pada tahap konstruksi, modalnya masih dikosongkan.

3. Realisasi impor bahan dan barang yang sesuai API-P/API-U

4. Sumber pembiayaan

Cara lapor LKPM online yang selanjutnya adalah menambahkan jumlah dana yang didapatkan selama periode pelaporan. Modal usaha adalah modal yang digunakan untuk proyek, laba ditanam kembali adalah laba yang ditahan, sedangkan modal pinjaman adlah modal yang tidak berasal dari kas perusahaan.

5. Penggunaan tenaga kerja

Isi dengan jumlah tenaga kerja tambahan sesuai masa laporan. Jadi bukan jumlah total tenaga kerja perusahaan.

6. Realisasi peralatan dan mesin

Anda bisa mengisinya jika selama periode pelaporan lkpm ada peralatan atau mesin yang ditambahkan.

7. Permasalahan yang dihadapi

Diisi bila memang ada permasalahan dalam perusahaan dan bisa tidak diisi bila tidak ada permasalahan.

8. Produksi jasa/barang atau pemasaran

Cara lapor LKPM online yang selanjutnya adalah mengisi bagian produksi barang, jasa atau pemasaran. Pelaku usaha harus mengisi barang yang diekspor dalam bentuk prosentase, jumlah ekspor barang produksi dan jumlah realisasi produksi.

9. Staf penanggung jawab dari perusahaan

Cara lapor LKPM online yang terakhir adalah dengan mengisi siap staf penanggung jawab yang bisa memberikan penjelasan mengenai data untuk lapor LKPM.

Jika semua datanya sudah terisi dengan baik dan benar, maka Anda tinggal memilih tombol kirim.

Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor LKPM dan Tidak Wajib Lapor LKPM?

Layanan Retainer Justika untuk Kelancaran Usaha Anda

Sebuah perusahaan pastinya harus mengurus beberapa dokumen atau persyaratan administrasi yang cukup banyak. Untuk itu, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan advokat profesional yang ahli di bidang ini.

Namun, kini Justika menawarkan solusi terbaik guna menjawab kebutuhan hukum usaha Anda, yakni Virtual Retainer. Melalui layanan Virtual Retainer, Anda bisa berkonsultasi secara virtual dengan advokat dengan rata-rata 10 tahun pengalaman berkiprah di bidang hukum bisnis. Jadi Anda tak perlu khawatir karena kebutuhan hukum usaha akan ditangani oleh ahlinya selama periode tertentu.

Selain itu, layanan ini juga mencakup penyelesaian kebutuhan usaha, mulai dari pembahasan dokumen hingga pembuatan dokumen bisnis.

Konsultasikan Permasalahan Laporan Penanaman Modal Pada Justika

Pelaku penanaman modal wajib untuk memberikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala demi keberlangsungan perusahaan. Untuk itu jika Anda bingung mengenai hal-hal seputar pendirian usaha atau pelaporan penanaman modal, maka bisa berkonsultasi melalui tiga layanan Justika.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.