Untuk Anda para pelaku usaha, pastinya wajib membuat perusahaan yang dibentuk legal dijalankan di mata hukum dan negara. Untuk itu, Anda harus mempunyai Surat izin Usaha Perdagangan atau yang kerap disingkat jadi SIUP. Dibanding dahulu, saat ini ada proses daftar SIUP online, melalui OSS (Online Single Submission), pastinya cara daftar oss, lebih praktis dan lebih mudah.

Apa itu OSS?

Saat ini, pihak pemerintah, melalui BKPM, tengah berusaha untuk memperbaiki berbagai macam kebijakan yang diberikan, guna mempercepat pelaksanaan usaha. Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem, Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang disebut Online Single Submission / OSS. Tujuannya tidak lain untuk membantu para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, agar lebih cepat dan mudah dalam melakukan usaha.  

Membuat Atau Daftar Akun UMK Perseorangan OSS

Adapun cara daftar oss (online), bagi Anda para pendaftar baru tidak terlalu sulit. Langkah pertama dalam cara daftar oss adalah dengan membuat akun OSS atau melakukan registrasi pada OSS itu sendiri.

  1. Buka Link OSS di website resminya. Atau anda dapat mencarinya dengan mudah di sistem pencarian online.
  2. Setelah halaman resmi OSS terbuka, berikutnya pilih tombol ‘Daftar’, mengingat Anda baru pertama kali daftar di OSS. Lain halnya ketika Anda sudah daftar, maka tekan tombol ‘Masuk’. Kedua tombol tersebut ada di bagian pojok kanan atas layar.
  3. sebagai cara daftar oss umkm itu sendiri. sebaiknya Anda cek bagian kiri layar. Kemudian Klik tombol ‘pilih’ yang ada di bagian paling bawah layar.  
  4. Masuk ke halaman ‘Skala Usaha Anda adalah UMK’ Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data. Untuk cara daftar oss perorangan, pada kolom ‘Jenis Pelaku Usaha, Anda pilih ‘orang perseorangan’.
  5. Pada kolom bagian bawah Anda isi dengan Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki.
  6. Jangan lupa masukkan juga kode captcha yang ada di bagian bawah.
  7. Klik tombol centang, sebagai pernyataan informasi yang Anda berikan benar adanya.
  8. Lalu terakhir tekan tombol ‘Daftar’, yang ada di halaman paling bawah, tepatnya pada bagian kanan bawah.  
  9. Setelah proses daftar selesai, maka pada halaman berikutnya Anda akan memperoleh notifikasi berupa ucapan terima kasih karena sudah melakukan proses registrasi. Tidak lupa dalam laman tersebut, Anda juga akan memperoleh informasi tentang nama pendaftar  dan nomor identitas pemohon yang sudah diberikan sebelumnya.
  10. Pada bagian bawah ada tombol ‘aktivasi’, klik tombol tersebut. 
  11. Maka sistem akan langsung mengirimkan notifikasi aktivasi dari OSS ke akun email yang sudah dimasukkan sebelumnya.
  12. Kali ini cek, email Anda, atau email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk mengetahui username dan password yang akan diberikan.
  13. Terakhir, masuk kembali ke laman OSS, dan pilih tombol ‘Masuk’, kali ini, masukkan pula username dan password yang sudah diberikan. Jika berhasil, artinya proses atau cara daftar oss nib sudah berhasil.

Membuat Atau Daftar Akun UMK non Perseorangan / badan usaha OSS

Untuk proses atau cara daftar oss non perseorangan tidak terlalu jauh berbeda dengan UMK perseorangan, hanya yang membedakan adalah pada laman ‘Skala usaha Anda adalah UMK’. Mengingat kali ini adalah sebuah Badan Usaha, maka pilih pada kolom ‘Jenis Pelaku Usaha’, yaitu ‘Badan Usaha’.

Pada kolom berikutnya anda dapat memilih jenis badan usaha yang sedang dijalankan :

  1. Untuk koperasi maka cara daftar oss koperasi adalah dengan :
  1. Memilih ‘Koperasi’ pada kolom ‘Jenis Badan Usaha’.
  2. Pada kolom bagian bawah, Anda akan mengisi ‘Nama Badan Usaha’ yang dimiliki. Dimana di dalamnya berisi tentang Nama Badan Usaha, NPWP Badan Usaha, Nomor SK Pengesahan terakhir, Nomor Induk Koperasi, dan Alamat Email yang masih aktif.  
  3. Pada kolom bawah, Anda akan mengisi nomor NIK, dari salah satu direksi atau pengurus koperasi itu sendiri  
  4. Ditutup dengan memasukkan kode captcha yang ada.
  5. Jangan lupa untuk mencentang kolom kotak, sebagai pernyataan bahwa apa yang Anda isi sudah benar adanya.
  6. Kemudian tekan tombol ‘daftar’ di bagian pojok kanan bawah.  
  7. Untuk cara daftar oss perusahaan misalnya saja PT, maka ;
  1. Pilih pada kolom ‘jenis Badan Usaha’ berupa “Perseroan Terbatas (PT)’.
  2. Kemudian pada kolom bagian bawah, anda akan mengisi Data Badan Usaha yang sedang dijalankan, mulai dari Nama Badan Usaha, NPWP Badan Usaha, Nomor SK Pengesahan terakhir, dan Alamat email yang masih aktif.
  3. Anda juga perlu mengisi nomor NIK dari salah satu Salah Satu Direksi atau Pengurus yang ada.
  4. Masukkan juga kode Captcha yang ada,
  5. Centang kolom kotak, sebagai tanda pernyataan bahwa data yang diisi di atas memang benar adanya.
  6. Jika sudah selesai, tekan tombol ‘Daftar’ yang ada bagian pojok kanan bawah.      
  7. Adapun cara daftar oss CV juga kurang lebih sama dengan beberapa badan usaha sebelumnya.
  1. Dimulai dengan memilih ‘Persekutuan Komanditer (CV)’ pada kolom ‘Jenis Badan Usaha’.
  2. Pada bagian “Data Badan Usaha’, Anda juga diminta untuk mengisi beberapa data lainnya, seperti Nama Badan Usaha, NPWP Badan Usaha, Nomor SK Pengesahan Terakhir, dan Alamat Email yang masih aktif.
  3. Tidak lupa untuk memberikan nomor NIK dari salah satu direksi atau pengurus yang ada.
  4. Isi juga kode Captcha yang ada, di kolom sebelumnya.
  5. Juga tentang kolom kotak, sebagai pernyataan bahwa data yang anda isi benar adanya.
  6. Terakhir adalah klik tombol ‘daftar’ yang ada di pojok kanan bawah.

Setelah proses daftar selesai, maka Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Kali ini Anda akan memperoleh notifikasi berupa ucapan terima kasih karena sudah melakukan proses registrasi. Tidak lupa dalam laman tersebut, Anda juga akan memperoleh informasi tentang nama pembuat dan nomor identitas yang sudah diberikan sebelumnya. Adapun langkah lain yang sebaiknya dilakukan adalah :

  1. Klik tombol ‘aktivasi’, yang ada di bagian bawah halaman.
  2. Ketika Anda klik, secara otomatis sistem akan langsung mengirimkan notifikasi aktivasi ke akun email yang sudah dimasukkan sebelumnya.
  3. Kali ini cek, akun email Anda untuk mengetahui username dan password yang akan diberikan.
  4. Berikutnya, masuk kembali ke laman OSS, dan pilih tombol ‘Masuk’, kali ini, masukkan pula username dan password yang sudah diberikan. Jika berhasil, artinya proses pendaftaran sudah berhasil.

Dari ulasan di atas, jelas sudah bahwa proses atau cara daftar oss yang diberikan oleh pihak BKPM tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu mengisi beberapa data yang diperlukan. Tapi sedikit tips tambahan untuk Anda, sebaiknya persiapkan berbagai macam dokumen yang dibutuhkan, agar proses pendaftaran kelak dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Misalnya saja dengan mempersiapkan data NIK, nama Perusahaan, NPWP dan yang lainnya. Selalu cek berbagai macam nomor informasi yang Anda isi, pastikan semuanya benar, agar data yang diberikan benar adanya.

Jika Anda Masih Bingung, Konsultasikan Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat izin usaha tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.