Cara Daftar OSS UMKM – Seperti yang kita ketahui bahwa oss umkm adalah program pemerintah untuk mendaftarkan usaha atau bisnis yang anda miliki, umkm merupakan singkatan dari usaha micro kecil dan menengah yang dimiliki oleh masyarakat seperti distribusi baju, pernak pernik yang dibuat oleh masyarakat lokal.

Dengan cara daftar oss umkm (perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik)  yang bisa membantu proses perizinan lebih mudah dan cepat, oss (online single submission) sendiripun diterbitkan oleh lembaga oss yang berguna untuk mengurus izin dari usaha kecil, micro, menengah hingga usaha besar sehingga selaku pengusaha menjadi legal di bawah pemerintahan.

Persyaratan dan Cara Mendaftar OSS UMKM

Dikutip dari halaman resmi Badan Koordinasi Penanaman modal sebelum mendaftar oss ada beberapa persyaratan cara daftar oss yang harus dilakukan oleh seorang pemilik usaha meliputi:

  1. Login

Sebelum mendaftar oss umkm kamu harus membuat akun di https://oss.go.id. Lalu anda klik di menu perizinan berusaha lalu anda klik perseorangan,di situ ada beberapa pilihan di situ anda bisa memilih

Jika anda selaku pengusaha perseorangan micro maka klik tombol pendaftaran NIB (nomor induk berusaha) atau perseorangan micro

Jika anda selaku pengusaha kecil  maka klik tombol pendaftaran  NIB(Nomor induk berusaha) lalu pilih perseorangan kecil

2. Proses izin usaha dan NIB

Setelah anda selesai proses login anda harus melengkapi formulir informasi yang masih kosong seperti “data profil” setelah itu klik tombol simpan dan lanjutkan

Setelah itu anda bisa klik tombol “tambah usaha” dan melengkapi beberapa data yang diperlukan jika anda memiliki tambahan usaha, setelah selesai mengisi data anda bisa klik tombol selanjutnya.

Ada juga cara daftar daftar oss umkm usaha kecil anda bisa mengajukan permohonan ijin seperti lokasi ataupun izin lingkungan yang ada di formulir komitmen prasarana usaha. Setelah itu anda bisa melanjutkan klik tombol “selanjutnya”.

Setelah itu anda bisa melihat rangkuman data izin usaha dan NIB yang tadi sudah di isi, setelah itu anda bisa melakukan draft preview dan bisa melanjutkan  menandai kotak disclaimer, setelah itu anda bisa klik tombol “Proses NIB”

Proses yang terakhir pada proses NIB dan izin usaha anda dapat melihat melihat dokumen NIB, Izin usaha,izin lingkungan, izin lokasi pada output NIB dan izin usaha 

Namun sebelum mendaftar Anda perlu tahu mengenai persyaratan atau dokumen terkait yang diminta untuk daftar oss online, seperti:

  • Nomor NIK atau KTP
  • Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha untuk yang berbentuk perumda, perum, badan layanan umum atau badan hukum lainnya.
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan
  • Surat penggunaan tenaga kerja asing jika dibutuhkan.
  • Jika bentuk badan usahanya adalah yayasan atau PT dan lainnya maka harus melakukan proses pengesahan badan usaha.
  • Data lainnya yang diperlukan

Setelah data tersebut lengkap maka anda bisa melakukan pendaftaran nib melalui oss.go.id

2. Proses izin Operasional/Komersial

  • Jika anda membutuhkan ijin komersial/operasional anda bisa memilih menu “Permohonan “iumk” lalu klik izin komersial setelah itu anda bisa bisa mengisi data-data yang diperlukan setelah itu bisa lanjut ke menu “simpan”
  • Yang terakhir anda bisa menampilkan output izin komersial yang anda di menu preview izin komersial yang telah diterbitkan oleh oss

Membuat NIB melalui oss.co.id atau oss.go.id daftar bisa Anda selesaikan dengan mencetak NIB setelah terbit. Untuk itu Anda bisa memilih bagian cetak NIB atau cetak izin usaha. NIB tersebut nantinya akan berguna sebagai tanda pengenal usaha.

Nah demikian cara untuk daftar oss umkm secara online melalui https://oss.go.id tanpa biaya untuk mendapatkan bantuan umkm, dan memudahkan usaha anda untuk kedepannya, selain itu proses pendaftarnya juga mudah, jadi tunggu apa lagi?.Ayo, ayo segera daftarkan bisnis anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.