Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah telah menunjukkan kebijakannya untuk memberikan layanan percepatan pelaksanaan usaha dengan menerapkan OSS (Online Single Submission)/ Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Cara daftar OSS perusahaan kini sangatlah mudah karena pelaku usaha akan lebih cepat untuk mendapatkan izin berusaha.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik kini telah diperbaharui menjadi versi 1.1 sejak awal tahun 2020. Berdasarkan pembaharuan sistem ini, para pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha dari sistem sebelumnya perlu untuk melakukan pembaharuan data.

Sedangkan, bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha ada baiknya untuk segera mendaftarkan perusahaan dengan menggunakan sistem OSS. Cara daftar OSS ini sangatlah penting mengingat peraturan tersebut berdasarkan hukum perundang-undangan, apabila sebuah badan usaha beroperasi tanpa mengantongi izin usaha maka bukan hal yang mustahil akan berhadapan dengan aparat hukum kedepannya.

Cara Mendaftar OSS Perusahaan

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan OSS perusahaan, caranya sangatlah mudah. Anda harus terlebih dahulu memiliki hak askes. Berikut adalah cara daftar OSS perusahaan yang perlu diperhatikan setiap langkahnya. 

  1. Anda masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/
  2. Setelah situs terbuka, silahkan pilih opsi Daftar/Masuk. Untuk Anda klik opsi Daftar.
  3. Setelah laman pendaftaran terbuka, Anda perlu untuk mengisi beberapa data seperti mengisi Nomor Induk Kependudukan untuk perseorangan serta nomor pengesahan akta pendirian atau bisa juga dengan nomor pendaftaran untuk non perorangan.
  4. Apabila Anda telah mengisi semua data, jangan lupa untuk mengisi captcha yang ada, kemudian klik Submit.
  5. Tunggu beberapa saat, kemudian cek akun email Anda untuk mendapatkan email verifikasi akun OSS. Setelah itu pilih opsi Aktivasi.
  6. Langkah berikutnya, Anda perlu mengecek akun email Anda kembali untuk menerima email berisi username dan password yang telah dikirimkan sistem.
  7. Setelah mendapatkan username dan password, masuk kembali ke website https://oss.go.id/portal/, kemudian pilih opsi Daftar/Masuk. Silakan pilih Masuk.
  8. Terakhir, setelah dapat masuk ke situs OSS menggunakan akun selanjutnya Anda hanya perlu mempelajari beberapa hal untuk mendapatkan NIB.

Masih Bingung Saat Mendaftar OSS Perusahaan dan Mengalami Kendala Pembaruan Data ?

Apabila Anda masih bingung mengenai cara mendaftar OSS, Anda dapat mengakses informasi-informasi berkaitan dengan proses perizinan usaha di website resmi miliki BKPM maupun OSS. Anda juga perlu mengetahui lebih jauh juga mengenai peraturan-peraturan khusus untuk beberapa bidang usaha tertentu. Hal tersebut nantinya dapat memengaruhi proses perizinan serta dokumen yang nantinya dibutuhkan.

Sedangkan, bagi pelaku usaha mengalami kendala secara teknis ataupun administratif dalam pembaruan data, Anda dapat mengajukan pertanyaan ke alamat email osscenter@oss.go.id. Untuk lebih baiknya, dalam email tersebut Anda juga perlu mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha), nama perusahaan yang terdaftar, izin lokasi, username, serta kendala yang dihadapi.Demikian cara daftar OSS perusahaan serta info yang berkaitan dengan OSS perusahaan. Untuk dapat mengantongi izin usaha diperlukan ketelatenan dalam menyiapkan berbagai dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pastikan usaha Anda kedepannya berjalan lancar dengan telah mendapatkan regulasi izin usaha.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.