OSS atau Online Single Submission tentu saja menjadi sebuah sistem untuk bisa mengajukan izin usaha dan ditujukkan bagi semua pelaku usaha yang ada di Indonesia. Selain itu, OSS ini berada dibawah naungan BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun, terkait dengan ini bagaimana cara daftar OSS non perseorangan? Jadi, mengenai hal ini maka berikut ini Anda bisa melihat pula cara atau langkah daftarnya. 

  • Membuat Akun OSS atau Online Single Submission

Untuk langkah dan cara daftar OSS pertama yang harus Anda lakukan adalah buka terlebih dahulu laman website resmi OSS yakni di www.oss.go.id/oss/. Jika sudah terbuka maka nanti akan muncul Daftar/Masuk yang berada di pojok kanan atas. Untuk melakukan pendaftaran maka Anda bisa memilih dan klik “Daftar”.

  • Isi Data Diri

Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi berbagai data-data dan pastikan Anda memasukkan data-data dengan benar. Pada poin ini sangat diharapkan Anda bisa mengisi dengan teliti sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan.

  • Lakukan Aktivasi Melalui E-mail

Pada langkah atau cara berikut ini Anda bisa melakukan aktivasi melalui e-mail yang Anda masukkan sebelumnya pada pengisian data. Jadi, buka e-mail tersebut dan klik tombol aktivasi sehingga akun OSS bisa diaktifkan.

  • Kembali ke Link OSS

Jika Anda sudah melakukan semua yang diminta diatas dan telah  menyelesaikan semua cara daftar OSS non perseorangan maka selanjutnya Anda bisa kembali masuk pada laman website www.oss.go.id/oss/. Disini Anda bisa melakukan login dengan username dan password yang telah dikirimkan oleh sistem ke e-mail Anda.

  • Login

Apabila Anda telah berhasil melakukan login dan masuk maka berikutnya Anda bisa memilih tombol dengan tulisan “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Non Perseorangan”, kemudian pilih jenis Badan usaha/badan hukum/badan usaha lainnya dan ini bisa disesuaikan dengan usaha yang Anda lakukan. Misalnya seperti contoh yaitu PT (Perseroan Terbatas). Jika usaha itu maka Anda bisa mengklik tombol “pendaftaran NIB PT”.

Penting untuk Anda ketahui, jika nantinya nama usaha atau perusahaan Anda tidak muncul dalam table legalitas maka Anda tidak perlu panik, Anda bisa mengikuti cara berikut ini:

  • Jika untuk CV, PT, Firma serta Persekutuan Perdata bisa mengklik tombol ambil data legalitas.
  • Namun, jika selain usaha diatas maka Anda nantinya dapat mengklik pilihan, dengan cara melakukan perekaman data-data legalitas. Untuk hal ini tentu saja harus sesuai dengan formulir yang tersedia.

Bagaimana, Anda pasti bisa melakukannya dengan mudah. Namun, setelah Anda melakukan cara daftar OSS non perseorangan maka Anda juga bisa melakukan pendaftaran pembuatan NIB dan Izin Usaha yang terdapat di sistem OSS. Untuk cara daftarnya Anda bisa langsung mengikuti instruksi yang ada di laman tersebut. Semoga bermanfaat!


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.