Saat Anda ingin memulai sebuah usaha, perlu diketahui bahwasanya pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan usaha tersebut bisa didapatkan melalui OSS (Online Single Submission) maupun melalui perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. Namun, bagaimanakah cara daftar OSS NIB ? 

Bahkan data NIB ini bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan tersebut dikhususkan kepada pelaku usaha maupun para UMKM yang biasanya juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang berasal dari Kelurahan. 

Cara Daftar OSS NIB Beserta Syaratnya

Agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui OSS. Pendaftaran NIB sendiri cukup mudah dan simpel untuk dilakukan. Yuk, simak cara daftar OSS berikut ini: 

  1. Pahami Subjek Perizinan NIB

Sebelum Anda mendaftar NIB, sebaiknya para pelaku usaha memahami terlebih dahulu mengenai jenis usaha yang dijadikan sebagai subjek perizinan. Pastikan juga Anda memiliki bisnis plan yang terperinci dan tertata sebelum mengetahui cara daftar OSS NIB. Berikut terdapat beberapa jenis usaha yang menjadi subjek perizinan meliputi :

  • UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan juga usaha besar 
  • Badan Usaha maupun Perseorangan
  • Usaha yang dibangun dari modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri
  • Usaha baru maupun usaha yang sudah ada sebelum berlakunya operasionalisasi sistem OSS.

2. Persiapkan Dokumen NIB di OSS

Dalam panduan OSS NIB ini terdapat berbagai persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh para pelaku usaha, diantaranya:

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Usaha dengan bentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh sebuah CV, yayasan, firma serta koperasi, dan persekutuan perdata agar menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Usaha berbentuk Perum, Perumda, badan layanan umum maupun badan hukum lain dari negara harus memiliki dasar hukum pembentukan badan usaha. 
  • Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 
  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Notifikasi Kelayakan izin usaha.

3. Cara Mendapatkan NIB Melalui OSS

Berikut merupakan cara daftar OSS NIB, namun sebelumnya pastikan juga usaha Anda sudah memiliki legalitas dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Kunjungi laman oss.go.id terlebih dahulu
  • Klik tombol daftar dan isikan data diri Anda meliputi jenis identitas (KTP/ Paspor), NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor hp, alamat email
  • Lalu lakukan aktivasi melalui alamat email yang Anda masukkan
  • Masuk kembali pada laman oss.go.id dengan mengisi username dengan alamat email dan password yang dikirim melalui email. 
  • Tekan “Perizinan Mikro” dan pilih “Pengajuan Baru”
  • Lalu isilah data pribadi maupun perusahaan dan klik “Simpan Data”
  • Selanjutnya untuk mengunduh NIB dengan klik “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik pada data usaha dan pilih “Proses NIB” 
  • Lalu untuk menerbitkannya klik tombol NIB

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.