BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal memang sudah tidak asing lagi di pendengaran para pelaku di Indonesia. BPKM ini juga memiliki peran penting dalam memantau kegiatan ekonomi di Indonesia, termasuk pula lini usaha. Jadi, salah satu produk dari layanan BPKM yaitu OSS. Untuk itu, bagaimana para pengusaha bisa mendapatkan izin dari BKPM dan cara daftar OSS koperasi? Mari simak informasinya seperti dibawah ini.

Apa Itu OSS (Online Single Submission)?

Sebelum membahas tentang bagaimana cara daftar OSS maka Anda harus bisa mengetahui terlebih dahulu apa itu OSS. Jadi, Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah sistem perizinan berusaha. Sistem tersebut memang diterbitkan atau dikeluarkan langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang mana melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi dengan baik.

Selain itu, pemerintah melalui lembaga BPKM ini juga berusaha agar bisa selalu memperbaharui berbagai kebijakan yang ada. Hal ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan berusaha salah satunya yaitu dengan cara menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi yang dilakukan secara elektronik. Hal ini dilakukan juga memiliki tujuan tersendiri yakni agar para pelaku usaha termasuk pula seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah bisa dapat lebih cepat dan juga mudah dalam berusaha.

Cara Daftar OSS Koperasi

Bagi Anda yang belum tergabung ke dalam OSS maka Anda bisa daftar terlebih dahulu. Untuk cara daftar OSS koperasi atau langkahnya bisa Anda ikuti seperti berikut ini :

  • Anda bisa masuk terlebih dahulu ke alamat website resmi OSS di https://oss.go.id/portal/.
  • Setelah laman terbuka maka Anda bisa mengklik tombol pada pojok kanan atas Daftar atau Masuk. Jika Anda belum terdaftar maka klik Daftar.
  • Melalui laman ini Anda akan diminta untuk mengisi berbagai data dengan benar mulai dari memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) hingga yang lainnya. 
  • Kemudian pastikan semua data dapat terisi dengan lengkap dan benar, jika perlu Anda bisa mengecek berulang kali untuk memastikan semuanya benar. Apabila sudah maka jangan lupa untuk mengisi Captcha yang tersedia serta klik “Submit”.
  • Lalu Anda nantinya akan menerima e-mail verifikasi pada akun OSS dan Anda bisa mengklik tombol “Aktivasi”.
  • Pada berikutnya Anda juga akan mendapatkan e-mail yang berisikan tentang username dan password yang nantinya dikirimkan oleh sistem.
  • Apabila Anda sudah mendapatkan username dan password maka langkah selanjutnya Anda bisa mengakses kembali alamat website atau link seperti diatas dan akan muncul halaman beranda yang berisikan Daftar/Masuk dan Anda bisa memilih Masuk.
  • Masukkan username dan password yang diberikan secara benar dan setelah Anda dapat masuk ke akun maka Anda bisa mempelajari dengan detail lanjutan untuk bisa mendapatkan NIB.

Bagaimana, sangat mudah bukan? jadi, itulah ada informasi mengenai cara daftar OSS koperasi yang bisa Anda lakukan. Namun, pastikan semua data terisi dengan detail dan benar sehingga tidak ada kesalahan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.