Cara daftar BPOM makanan wajib diketahui oleh para pelaku usaha mengedarkan produknya di Indonesia. Khususnya untuk para UMKM sudah mulai bertransformasi menjadi usaha yang lebih besar.

Penting untuk mendaftarkan produk pangan ke Badan POM karena lembaga ini memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari produk mengandung bahan-bahan berbahaya berdampak pada kesehatan.

BPOM memiliki kepanjangan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan. Badan ini memiliki tugas sama dengan EMA (European Medicines Agency). Badan POM dibentuk untuk mencegah produk berbahaya pada kesehatan dikonsumsi oleh masyarakat.

Tugas BPOM serta Perbedaan Antara Izin BPOM dan Izin Dinkes

Badan POM adalah badan pengawas obat-obatan dan makanan, lembaga ini memiliki tugas utama untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia secara menyeluruh. Badan POM dibentuk untuk melindungi masyarakat dari produk-produk mengandung bahan berbahaya.

Biasanya obat-obatan atau makanan yang sudah memiliki izin edar akan dicantumkan logo BPOM. Sehingga, masyarakat akan merasa aman saat membeli produk beredar di negeri ini.

Perizinan ini harus dilakukan oleh produk-produk dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah fungsi-fungsi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah diatur pada pasal 3 PP No. 80 Tahun 2017 serta pasal 4 Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2018.

  1. Penyusun serta pelaksana Kebijakan Nasional dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
  2. Pelaksana pengawas sebelum beredar serta selama beredarnya sebuah produk
  3. Koordinasi pengawas makanan serta obat dengan instansi pemerintah
  4. Pemberi bimbingan teknis dalam sektor pengawasan obat dan makanan di Indonesia
  5. Penindak jika terjadi pelanggaran dalam sektor pengawasan obat serta makanan di Indonesia
  6. Bertanggung jawab serta mengelola barang milik negara.

Izin BPOM makanan berbeda dengan izin dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Perizinan untuk Badan POM biasanya dilakukan oleh pelaku usaha berskala besar sedangkan perizinan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan biasanya dilakukan untuk pelaku usaha kecil sampai sedang.

Pelaku usaha jika ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat, wajib untuk mengetahui cara mendaftar BPOM. Tetapi keduanya memiliki tujuan utama sama yaitu untuk melindungi masyarakat dari produk obat serta makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Cara Daftar BPOM Makanan dengan Mudah Dengan e-BPOM

Saat ini teknologi dapat mempermudah aktivitas manusia termasuk dalam cara untuk mendaftar BPOM makanan. Jika Anda ingin mendaftarkan produk pada Badan Pengawas obat serta makanan Republik Indonesia langsung saja untuk mengakses e-BPOM akan mempermudah prosesnya.

Yang pertama harus dilakukan adalah mengumpulkan persyaratannya, persyaratan harus di persiapkan untuk produk luar negeri dan dalam negeri berbeda. Setelah mengumpulkan persyaratan BPOM, Anda dapat membuka lama https://e-bpom.pom.go.id/.

  1. Setelah membuka laman tersebut, Anda dapat langsung mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu.
  2. Pilihlah Registrasi Baru
  3. Selanjutnya, isi formulir pendaftar dengan lengkap mengenai perusahaan Anda. Data yang harus dilengkapi adalah data usaha, data penanggung jawab juga data user.
  4. Setelah selesai, klik halaman selanjutnya masukkan data pemeriksaan sarana bangunan.
  5. Setelah itu, unggah semua berkas persyaratan dibutuhkan.
  6. Tunggulah hasil pemeriksaan, setelah itu akan ada verifikasi bahwa data dikirim sudah benar dan lengkap.
  7. Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi melalui email berisi user ID dan Password.

Setelah selesai mendapatkan email notifikasi berisi user ID dan Password, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk pangan. Berikut adalah cara daftar BPOM makanan melalui e-BPOM.

  1. Pertama Anda login terlebih dahulu dengan menggunakan user ID dan password yang sudah diberikan melalui email.
  2. Setelah itu, pilihlah menu registrasi lalu Pengajuan Dokumen. Pada menu Pengajuan Dokumen Anda akan diminta untuk menginput mengenai bahan baku, hasil analisa, informasi gizi, serta klaim produk.
  3. Setelah mengisi lengkap data sebelumnya, selanjutnya unggal berkas sesuai dengan persyaratan diminta.
  4. Selain mengunggahnya secara online, Anda juga diminta untuk mengirim berkas fisiknya ke alamat kantor Badan POM.
  5. Setelah itu akan ada proses verifikasi data pemohon, tunggulah beberapa waktu sampai diberi notifikasi selanjutnya.
  6. Setelah selesai verifikasi, bayarlah biaya daftar BPOM makanan lalu unggah bukti pembayarannya.
  7. Tunggulah beberapa waktu sampai proses validasi selesai.
  8. Setelah itu Surat Persetujuan Pendaftarkan akan terbir.
  9. Jika diminta untuk mengirim berkas tambahan segera kirimlah ke alamat kantor Badan POM.
  10. Proses sampai terbit akan memakan waktu sekitar 30 hari

Izin edar dikeluarkan Badan POM wajib didapatkan oleh semua pelaku usaha mengedarkan produknya di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, cara daftar BPOM makanan sangat mudah karena Anda dapat menggunakan e-BPOM.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.