Nominee agreement memang menjadi salah satu praktik yang umum terjadi di Indonesia. Dimana terdapat beberapa pihak yang pinjam nama pihak lain sebagai pemegang saham pada sebuah perusahaan. Namun bolehkan menggunakan nomine agreement di Indonesia?

Nominee agreement atau yang dengan bahasa Indonesia dikenali dengan perjanjian saham pinjam nama ialah sebuah kesepakatan yang pada intinya menyatakan jika kepemilikan saham dalam perseroan terbatas (PT) untuk dan atas nama seseorang.

Nominee agreement sebagai praktek yang umum terjadi di Indonesia, yang mana disatu segi dalam akta pendirian satu PT dipastikan jika nama yang tertera dalam akta itu yang disebut pemilik lembar saham yang syah tertera di dalamnya, tapi di lain sisi dalam nominee agreement dipastikan jika lembar saham seperti dalam akta pendirian PT itu bukan punya orang yang seperti disebut dalam akta tersebut melainkan sebagai punya seseorang atau nama yang disebut.

Lalu, Bolehkan Menggunakan Nominee Agreement ?

Bolehkan menggunakan nominee agreement memang kerap ditanyakan oleh para pelaku usaha. Namun yang wajib Anda ketahui, Nominee agreement sendiri sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengatur mengenai aturan hukum nominee agreement .

Aturan hukum Nominee Agreement Berdasar UUPM

Bolehkan menggunakan nominee agreement mungkin akan terjawab pada aturan yang satu ini. Pasal 33 ayat (1) UUPM atur secara tegas jika penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang lakukan penanaman modal dalam PT membuat kesepakatan dan/atau pengakuan yang memperjelas jika pemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama seseorang.

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (2) UUPM juga dipastikan mengenai Bolehkan menggunakan nominee agreement, Pasalnya jika penanam modal membuat kesepakatan nomine agreement tersebut, Hal tersebut akan membuat kesepakatan yang telah di jalankan tersebut gagal secara hukum.

Aturan Hukum Nominee Agreement Berdasarkan UUPT

Sama halnya dengan apa yang ada dalam UUPM, Pasal 48 UUPT juga mengatur dan mengatakan jika saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya. Hingga tidak dibolehkan saham tersebut dikeluarkan atas nama pemilik yang bukan pemilik aslinya.

Untuk itu, terdapat resiko yang cukup besar yang ditemui dengan membuat nominee agreemen tersebut.

Beberapa sebab dan resiko dari Bolehkan menggunakan nominee agreement

  • Jika terjadi perselisihan, pengadilan tidak mengaku nominee agreement hingga tidak bisa masuk ke ranah pengadilan.
  • Nama pemilik saham yang ada dalam akte pendirian perseroan yang hendak dianggap oleh hukum di Indonesia
  • Nominee agreement bisa digugat oleh pihak ke-3 atas dasar penipuan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.