Biaya Sertifikasi Halal dari MUI kerap menjadi pertanyaan banyak pelaku usaha. Pasalnya, sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting untuk pelaku usaha dalam mempertahankan bisnisnya. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah mengatur sedemikian rupa mengenai tarif atau biaya mengurus sertifikat halal MUI.

Pengaturan tarif dan biaya sertifikasi halal ini bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 yang berisikan tentang semua biaya dan juga tarif layanan jaminan produk halal yang diserahkan langsung pada kementerian agama.

Dalam aturan tersebut bahkan telah dijelaskan sedetail detailnya mengenai besaran biaya yang wajib dikeluarkan dalam mengurus sertifikasi halal MUI. untuk biaya sertifikasi produk halal melalui badan layanan penyelenggara jaminan produk halal sendiri berkisar di angka Rp 300 ribu rupiah hingga Rp. 5 juta rupiah.

Biaya Sertfikasi Halal Yang Mesti Anda Keluarkan Tersebut Sudah Termasuk :


1. Proses regular pengurusan sertifikasi halal

2. Perpanjangan sertifikat halal

3. Penambahan Produk baik dalam jenis maupun varian.

4. Hingga pengurusan sertifikasi halal luar negeri.

Namun yang wajib anda ketahui, besaran biaya yang dijabarkan diatas belum termasuk kedalam pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa kehalalan. Pasalnya, dalam aturan yang sama di pasal 7 ayat 3 menjelaskan jika seluruh biaya proses pemeriksaan kehalalan sepenuhnya ditentukan oleh kepala BPJPH.

Selain itu, biaya biaya di atas juga belum termasuk proses lainnya seperti:

  • Biaya Auditor
  • Registrasi
  • Majalah Jurnal
  • Pelatihan Sertifikasi Halal
  • Serta Penambahan Rp200 ribu jika perusahaan yang anda miliki terdapat outlet
  • Jika terdapat penambahan produk lainnya, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan klasifikasi yang di tentukan.

Cara Mengecek Biaya Sertifikasi Halal Berdasarkan Klasifikasi Produk

Jika dirasa anda belum menemukan jawaban yang paling tepat dari pertanyaan mengenai besaran biaya sertifikasi halal, anda bisa menggunakan alternatif cara lainnya demi menemukan jawaban yang anda inginkan.

Salah satunya adalah dengan mengirim email langsung ke bendahara LPPOM MUI melalui yang beralamat kan di bendaharalppom@halalmui.org. Di dalam email tersebut, anda dapat menjelaskan dan menginformasikan secara rinci mengenai jenis, lokasi dan juga jumlah produk yang anda ingin sertifikasi halalkan. Sebagai estimasi, anda bisa mengecek produk yang didaftarkan berdasarkan klasifikasi berikut ini.

1. Biaya Sertifikasi Halal Klasifikasi Level A

Pada klasifikasi di level A ini, produk produk dari perusahaan yang masuk ke dalam kategori industri besarlah yang menjadi sasarannya. Sebagai gambaran, Industri besar disini adalah industri yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 20 karyawan. Untuk itu biaya yang dikeluarkan pun sedikit lebih mahal yang berada di kisaran Rp. 2 juta hingga Rp 3,5 juta.

2. Biaya Sertifikasi Halal Klasifikasi Level B

Berbeda dengan lever A, level b merupakan klasifikasi yang di peruntukan untuk industri kecil. Industri kecil adalah setiap industri yang hanya beranggotakan 10 hingga 20 karyawan saja. Untuk itu, biaya yang mesti dikeluarkan pun tidak sama dengan klasifikasi level A. Anda hanya perlu merogoh kocek senilai Rp 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

3.Biaya Sertifikasi Halal Klasifikasi Level C

Untuk klasifikasi Level C sendiri merupakan level yang di peruntukan untuk perusahaan yang masuk kedalam kategori industri rumahan. Di mana industri yang tergolong ke dalam level ini adalah industri yang hanya memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Untuk itu, biaya yang dikeluarkan pun termasuk yang paling terjangkau dari level yang lainnya. Anda hanya memerlukan merogoh kocek sebesar 1 juta rupiah untuk mendapatkan sertifikasi halal mui di level yang satu ini.

Itu tadi rincian biaya yang wajib anda perhatikan saat ingin mendapatkan sertifikasi halal mui. Pada dasarnya, cara mendapatkan sertifikat halal mui merupakan hal mudah untuk didapatkan. Namun memang diperlukan beberapa proses yang mesti di lewatkan agar proses tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Gali Lebih Dalam Perihal Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI Melalui Justika.

Saat anda memiliki semua usaha khususnya di bidang kuliner, terdapat beberapa hal yang wajib anda perhatikan guna dapat menjalan bisnis sesuai yang diatur oleh undang undang. Salah satunya adalah dengan mengurus sertifikasi halal mui. Selain itu biaya sertifikasi halal mui juga masih menjadi hal yang paling sering di pertanyakan oleh pelaku bisnis saat ini. Anda bisa menggali informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan sertifikat halal mui dengan berkonsultasi bersama mitra advokat yang profesional dari Justika.

Terdapat beberapa layanan yang dapat anda gunakan:

Layanan Via Chat

Layanan ini akan mengakomodir semua pertanyaan anda mengenai sertifikasi halal dan juga biaya mengurus sertifikasi halal dengan harga yang cukup terjangkau. Pada layanan via chat ini, anda akan di persilahkan untuk menjabarkan seluruh permasalahan hukum yang ingin anda tanyakan pada kolom chat yang tersedia dengan mitra advokat Justika. Setelah pembayaran, nantinya anda akan dihubungkan dengan pengacara yang sesuai berdasarkan masalah yang ingin Anda tanyakan.

Konsultasi Via Telepon

Konsultasi Via Telepon merupakan salah satu layanan terbaik yang bisa anda dapatkan guna menanyakan semua permasalahan hukum yang berkaitan dengan sertifikasi halal mui dan juga biaya biaya yang mesti anda keluarkan. Dengan konsultasi via telepon, anda memiliki waktu selama 30 hingga 60 menit sesuai pilihan yang anda pilih. Pada konsultasi tersebut anda dapat berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah langkah hukum dan pertanyaan lainnya dengan advokat profesional.

Layanan Tatap Muka

Jika dirasa belum menjawab semua pertanyaan dan keluh kesah yang anda rasakan mengenai biaya sertifikasi halal mui dengan dua layanan sebelumnya, tidak ada salahnya juga jika anda memilih layanan tatap muka yang satu ini. Anda dapat berdiskusi secara langsung dengan mitra advokat justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia).