Aturan Pembubaran Persekutuan Komanditer – Pengusaha kecil dan menengah (UKM) biasanya menggunakan bentuk badan usaha persekutuan komanditer (“CV”) sebagai identitas organisasi badan usahanya di Indonesia. Persekutuan komanditer (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan orang satu orang atau lebih untuk mempercayakan uang dan/atau barang kepada seseorang yang menjalankan perusahaannya (sekutu komplementer) dan pemberi modal (sekutu komanditer). 

Aturan pembubaran persekutuan komanditer sebetulnya tidak bisa sembarangan, karena pada dasarnya persekutuan komanditer ini diatur secara hukum dalam mendirikannya. Sehingga, pendiri atau sekutu komanditer ketika berkeinginan membubarkan persekutuan ini harus dengan peraturan yang ada.

Di Indonesia dasar hukum persekutuan komanditer diatur secara tegas dalam Pasal 19 sampai dengan pasal 35 KUHD, dasar hukum yang serupa dengan persekutuan firma. Namun, walaupun memiliki dasar hukum yang sama terdapat perbedaan antara persekutuan komanditer dan persekutuan firma, berikut ciri-ciri persekutuan komanditer;

  • Persekutuan komanditer harus memiliki dua jenis keanggotaan, yaitu aktif dan pasif
  • Sekutu aktif sebagai anggota yang menjalankan perusahaan dan;
  • Sekutu pasif merupakan penanam modal dan tidak memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan 
  • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas dan;
  • Tanggung jawab sekutu pasif hanya berdasarkan besaran modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Dengan demikian, secara mekanisme pembubaran CV atau aturan pembubaran persekutuan komanditer harus berdasarkan Pasal 31 KUHD.

Aturan Pembubaran Persekutuan Komanditer

Sebelum memutuskan pembubaran persekutuan komanditer terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh keanggotaan dari persekutuan komanditer tersebut berdasarkan Pasal 31-35 KUHD, berikut aturan pembubaran persekutuan komanditer; 

  1. Berakhirnya jangka waktu persekutuan komanditer atau cv yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar 
  2. Adanya pengunduran diri dan pemberhentian sekutu
  3. Adanya perubahan anggaran dasar

Untuk mekanisme aturan pembubaran persekutuan komanditer yang dapat dilakukan yaitu;

  1. Membuat surat permohonan pendaftaran pembubaran persekutuan komanditer yang diserahkan kepada Menteri melalui sistem Administrasi Badan Usaha. Dengan membawa dokumen akta pembubaran termasuk putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran CV
  2. Pembubaran harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di Notaris, dengan mengumumkan pembubaran dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
  3. Pembubaran persekutuan komanditer ini dapat dilanjutkan oleh satu orang atau lebih, berdasarkan perjanjian pendiriannya atau bilamana mendapat izin tegas dari bekas sekutu yang namanya terdaftar dalam persekutuan.
  1. Apabila terjadi kelalaian dalam prosedur pembubaran yang dilakukan oleh para sekutu dari CV yang dibubarkan, maka pembubaran dapat dibatalkan dan dianggap masih berdiri.
  2. Para sekutu aktif yang memiliki hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas persekutuan komanditer tersebut, selama masa pembubaran persekutuan komanditer.

Mengetahui aturan pembubaran persekutuan komanditer, merupakan langkah baik sebelum pengusaha kecil dan menengah membuat badan usaha persekutuan komanditer ini. Dengan demikian, selanjutnya tentang bagaimana mengetahui cara mendirikan CV yang baik dan Benar. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Manfaat Pendirian PT Di Bandingkan Badan Usaha Lain

Dapatkan Saran Hukum Dari Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan pembubaran persekutuan komanditer tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.