Segala aturan hukum terkait wali amanat sudah tertulis di undang-undang. Peraturan tersebut mengatur mulai dari proses permohonan, tugas dan tanggung jawab, kewajiban, larangan, sanksi apabila melakukan pelanggaran.

Pemilihan lembaga untuk dijadikan wali amanat sendiri sesuai dengan rekomendasi yang direkomendasikan oleh pengawas perbankan OJK. Pemilihan tersebut tentu berdasarkan pertimbangan mulai dari kesiapan dana dan tanggung jawabnya.

Lembaga yang telah ditunjuk tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan pengunduran diri tanpa persetujuan. Apabila pihak atau lembaga tertunjuk mengundurkan diri, maka harus didasari alasan yang jelas.

Seorang wali secara pribadi bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Di mana harus setia dan berhati-hati serta memberikan loyalitas kepada pemberi dana ataupun emiten yang sedang menjadi kliennya.

Aturan Hukum Terkait Wali Amanat Pengunduran Diri

Di bawah hukum, pihak tersebut memiliki tugas dan kewajiban yang ditulis dengan tegas pada peraturan perundang-undangan. Dengan penunjukan wali atau wakil sesuai dengan instrumen perwalian.

Indonesia hanya mengizinkan seorang atau lembaga wakil untuk mengundurkan diri dengan beberapa persyaratan. Sedangkan, untuk pembatalan penunjukan hanya dapat dilakukan oleh otorisasi jasa keuangan (ojk).

Sebelum melakukan pengunduran diri, ada baiknya berkonsultasi dengan pengacara perwalian, mungkin akan memberikan titik terang dari masalah yang dihadapi. Atau mungkin bisa membantu Anda dalam mengundurkan diri.

Beberapa contoh wali amanat yang mengundurkan diri karena tidak sanggup memenuhi pendanaan sesuai keinginan emiten adalah Bank Permata, dan BNI. Persetujuan tersebut diterima karena memiliki alasan jelas.

Untuk melakukan pengunduran diri, sebuah lembaga atau pihak lain tersebut harus mengajukan permohonan. Surat permohonan harus sesuai dengan template OJK serta dilengkapi dengan dokumen pelengkap lainnya.

Dokumen tersebut berupa keterangan mengenai alasan melakukan pengunduran diri, surat bukti terdaftar di OJK. Selain itu, Anda perlu menyiapkan pengumuman rencana pengunduran diri tersebut pada surat kabar maupun situs lembaga.

Laporan hak serta kewajiban pihak tertunjuk merupakan sebuah amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, pemegang efek dengan sifat hutang atau sukuk tersebut menjadi bukti pendukungnya.

Wali amanat dalam pasar modal bisa menyelesaikan pengunduran diri melalui sistem elektronik yang disediakan OJK. Namun, apabila sistem elektronik tersebut sedang dalam gangguan maka dokumen harus dalam bentuk cetak.

Aturan tersebut ada pada peraturan perundang-undangan tertulis pasal 13, 14, dan 15. Anda perlu mematuhi aturan tersebut untuk melakukan pengunduran diri dan mendapatkan dari pihak lembaga pengurus di atasnya.

Sanksi Terhadap Pihak yang Melakukan Pelanggaran

Sebagai lembaga, pihak yang diberikan kepercayaan untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab harus mematuhi aturan. Jika Anda melakukan tugas tidak sesuai aturan, hal itu mungkin akan dianggap sebagai pelanggaran perwalian.

Ketika pelanggaran terjadi, pengadilan di bawah hukum yang berlaku bisa saja menjatuhkan konsekuensi kepada pihak tersebut. Berikut ini adalah beberapa sanksi apabila Anda sebagai pihak tertunjuk melakukan pelanggaran.

  1. Sanksi Administratif

Sanksi paling ringan untuk pihak yang melakukan pelanggaran berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha. Meskipun ringan, sanksi administratif ini bisa melakukan pencabutan izin usaha kepada pihak pelanggar.

Untuk sanksi pembayaran sejumlah uang untuk denda sendiri bisa dilakukan individu atau bersama-sama. Sedangkan sanksi lainnya akan dibebankan kepada perusahaan atau lembaga yang tidak melaksanakan hal dan kewajiban wali amanat.

  1. Denda Keterlambatan

Apabila pihak tertunjuk terlambat melakukan kewajibannya, dalam hal ini laporan bulanan. Maka, akan diberikan sanksi administratif dan denda sebesar Rp. 100.000 per hari, atau paling banyak Rp.3.000.000 untuk satu laporan.

Pengenaan penalti tersebut sudah sesuai dengan peraturan pasal 11. Kewajiban dari pihak tertunjuk sendiri adalah melaporkan setiap 1 bulan sekali apabila bukan lembaga bank. Sedangkan 2 bulan sekali untuk bank.

  1. Sanksi Lainnya

Selain sanksi administratif dan denda, sebuah lembaga otoritas jasa keuangan bisa melakukan tindakan tertentu kepada pelanggar. Penalti tersebut akan dilakukan melalui rapat dan disepakati bersama.

Pada penalty ini, tidak hanya pihak tertunjuk yang akan menerima penalti apabila melakukan pelanggaran. Namun, seluruh pihak yang memicu adanya pelanggaran juga akan dikenakan penalti.Sebagaimana mestinya, aturan harus dilaksanakan oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun. Apalagi hal tersebut menyangkut kepercayaan seseorang terhadap diri maka aturan hukum terkait wali amanat harus dipatuhi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.