Jika Anda belum tahu bahwa aturan hukum special purpose vehicle itu sendiri dalam hukum Indonesia. Dalam perkembangannya sekarang ini, SPV digunakan oleh para pengusaha sebagai kendaraan bisnis.

Kendaraan tersebut nantinya digunakan untuk melindungi kepentingan para pemegang sahamnya. Jika Anda melihat SPV yang berbasis di luar negeri dalam Transaksi Asset Backed Securities atau bisa disebut dengan Efek Beragun Aset diatur dalam sebuah UU.

Aturan tersebut tercantum pada UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Jo Peraturan Bapepam & Lk No. Ix.K.1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep. 493/Bl/2008 Tentang Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. Detail lainnya, simak berikut ini!

Bagaimana Aturan Hukum Special Purpose Vehicle?

SPV memiliki peran penting dalam melindungi modal yang ditanamkan investor dalam sebuah perusahaan dengan membentuk PT. Dalam pembentukan PT itu sendiri, bisa dilakukan dengan mudah.

Bahkan Anda bisa mendirikannya berapa saja yang diinginkan dari pemilik perusahaan tersebut. Akan tetapi, dalam pendiriannya harus ada aturan hukum special purpose vehicle yang mendasarinya.

Perusahaan atau korporasi sendiri diklaim sebagai temuan terbesar dalam sejarah dunia modern seperti sekarang. Kenapa seperti itu? hal tersebut karena korporasi sendiri memiliki peran yang signifikan dalam menggerakan roda perekonomian dunia.

Jadi, kenapa adanya korporasi dan keberadaan SPV ini saling berkesinambungan? Secara lebih sederhananya, dalam ekonomi, pembatasan tanggung jawab serta pemisahan antara badan hukum dan juga pemilik saham korporasi memberikan hasil yang efisien.

Salah satu manfaatnya adalah adanya pengurangan biaya pengawasan pada pemilik korporasi, terhadap jalannya usaha dari korporasi yang dimiliki oleh mereka. Selain itu juga, dapat memberikan fasilitas pengambilan keputusan investasi yang optimal.

Berdasarkan pernyataan di atas, sebenarnya manfaat special purpose vehicle sangat menguntungkan bagi pemilik korporasi berbedan hukum. Maka dari itu, dalam pendirian SPV, harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh UU berlaku.

Beberapa dasar hukum yang mengatur adanya SPV di Indonesia berikut, bisa menjadi dasar aturan dari pelaksanaannya berkaitan dengan UUPT, yaitu :

  1. Dasar Hukum

Untuk dasar hukum pertama ini mengatur atas perseroan terbatas secara lebih umum, tanpa melihat siapa pemegang sahamnya, serta tidak melihat pula bergerak di bidang apa PT tersebut dalam berbisnis.

  1. Dasar Hukum Khusus

Ini merupakan dasar hukum yang mengatur PT tertentu saja. Diklasifikasikan dalam beberapa hal berikut, yaitu :

  1. UU Pasar Modal dan pelaksanaannya, digunakan untuk perseroan terbuka.
  2. UUPMA untuk perusahaan penanaman modal asing
  3. UUPMDN, digunakan oleh PT  penanaman modal dalam negeri

Selain itu pula,  di SPV juga diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan, seperti PMK Nomor 127/ PMK.010/2016 tentang pengampunan pajak dan juga PMK Nomor 140/PMK.30/2010 Tentang penetapan wajib pajak.

Penetapan wajib pajak tersebut dilakukan oleh pihak yang sebenarnya melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain. Atau bisa juga oleh suatu Badan yang dibentuk untuk maksud terkait.

Gambaran Penyalahgunaan Special Purpose Vehicle Jika Tidak Diatur

Jika Anda telah paham dengan konsep dari SPV itu sendiri, adalah untuk menyamarkan identitas dari pemiliknya. Jadi nanti konsep menyamarkannya dengan memisahkan badan hukum korporasi dengan si pemilik.

Sebenarnya ada cara aman menggunakan special purpose vehicle itu sendiri. Yaitu dengan mengikuti semua aturan Undang-Undang berlaku. 

Memang bila diliat dari prakteknya seperti menggiring ke insentif negatif. Tapi coba Anda kembali ke pendekatan Hukum dan juga Ekonomi, yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk rasional.

Jadi, secara rasionalnya saja, manusia akan melakukan tindakan kejahatan apabila keuntungan dari kejahatan tersebut melebihi biaya yang harus dikeluarkan olehnya. Hal ini berlaku secara umum untuk berbagai jenis tindak pidana.

Mau membuat SPV dengan jumlah banyak itu adalah hal yang mudah. Tapi bentuk penyalahgunaan dari pendirian ini, di mana SPVnya digunakan melakukan pelanggaran hukum.

Jika ketahuan, maka akan dikenakan sanksi yang nilainya sebesar investasi yang ia tanamkan di SPV terkait. Jadi, mereka harus bertanggung jawab penuh atas kejahatannya itu.Hati-hati ketika bertindak. Bila sudah ada aturan dan dasar hukumnya dalam mendirikan PT untuk misi tertentu, penuhi syarat dan ketentuannya. Adanya aturan hukum special purpose vehicle juga demi kebaikan perekonomian bangsa.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.