Aturan hukum perjanjian lisensi didasarkan pada peraturan yang dibuat oleh menteri hukum dan ham. Dari PP tersebut menyebutkan tentang pengertian secara menyeluruh mengenai perjanjian lisensi seperti apa.

Sebagai dasar dari rujukan kesepakatan yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih ini menyebutkan bahwa, pencatatan tersebut memiliki kekayaan intelektual di berbagai bidang seperti, hak cipta, merek hingga paten.

Ada lagi berupa desain baik industri hingga tata letak terpadu, rahasia sebuah perdagangan sampai varietas pada tanaman. Dalam perjanjian lisensi setiap perusahaan diberikan hak untuk memberikan izin kepada pihak lain.

Sebagai contoh, Anda mendirikan sebuah restoran ternyata laku keras dan banyak peminatnya. Setelah mengurus berbagai sertifikat termasuk merek, kemudian menyerahkan kepada orang lain agar menggunakannya sebagai branding.

Kondisi seperti ini biasanya disebut juga dengan franchaise. Untuk mendapatkan kesepakatan tersebut kedua perusahaan bukan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri.

Aturan Hukum Perjanjian Lisensi Meliputi

Aturan lain mengenai kesepakatan izin ini juga diatur sedemikian rupa dalam PP tersebut. Di mana, setiap perusahan dalam membuat surat tersebut harus memenuhi ketentuan belaku, seperti,

  1. Tanggal lengkap serta di mana tempat melakukan perjanjian tersebut
  2. Nama serta alamat dua industri yang mengadakan kerja sama
  3. Objek dalam melakukan kesepakatan, apakah berupa desain atau merek dagang
  4. Ketentuan dari surat, merupakan eksklusif atau non
  5. Masa berlaku perjanjian lisensi
  6. Wilayah tempat kesepakatan dilakukan, misalnya hanya boleh digunakan untuk kawasan Yogyakarta saja,
  7. Pembagian pembayaran tahunan untuk sertifikasi merek tersebut

Perlu diketahui juga, masih dalam Pasal yang sama di mana, semua bentuk perjanjian ini hanya diperbolehkan untuk perusahaan di Indonesia saja. Bila ada industri asing, maka mereka wajib punya kantor disini.

Atau minimal sudah mempunyai perusahaan kerja sama sehingga, perlindungan atau dengan lainnya dapat terjamin. Oleh karena itu, dalam pengajuannya wajib menggunakan surat kuas dengan tanda tangan materai.

Selain itu, dalam pembuatannya pemerintah memberikan aturan berupa larangan dalam perjanjian lisensi. Kondisi tersebut secara sepintas memang terlihat menyebalkan dan seakan menghalangi, hanya saja semua itu sebagai perlindungan untuk negara sendiri.

Jangan sampai kesepakatan keduanya merugikan bangsa dan negara, apalagi sampai merusak potensi Indonesia untuk mengembangkan program tersebut. Dengan begini, negara mendapatkan banyak keuntungan dari kesepakatan lisensi tersebut.

Aturan Hukum Perjanjian Lisensi yang Tidak Dicatat

Setelah semua syarat sudah terpenuhi, maka poin berikutnya adalah melakukan pencatatan di kementerian hukum dan ham. Kondisi ini sangat penting dan menurut dasar hukum yang berlaku adalah wajib.

Lalu, bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? Jika sampai ke meja hijau maka, keduanya tidak memperoleh hak sama sekali. Ketentuannya bisa saja dicabut dan dilarang untuk produksi lagi.

Bukan hanya itu, kerugian pada pihak pertama. Di mana, mereka kehilangan hak dalam mendapatkan penghasilan dari hasil karyanya. Karena, paten itu sudah jatuh ke tangan orang lain, sehingga kondisinya berbalik.

Contoh kasusnya seperti ini, ada perusahaan A mengadakan perjanjian dengan D, kemudian mereka memutuskan untuk tidak mencatatkannya. Selanjutnya, D mencoba memberikan sublisensi kepada E, sesuai aturan negara.

Maka untuk perjanjian antara D dan E tidak diakui oleh negara. Sifatnya adalah ilegal dan wajib dihentikan. Inilah alasan mengapa pencatatan itu sebagai bagian dari perlindungan antara kedua perusahaan.

Kapan Aturan Tantang Hukum Perjanjian Ini Dibutuhkan?

Dasar hukum ini juga mengatur mengenai pencatatan yang dilakukan oleh pihak kementerian. Di mana, masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi ini sendiri kurang lebih 5 tahun lamanya setelah habis Anda wajib memperpanjang.

Biasanya Anda harus memenuhi dulu syarat pengajuan pencatatan lisensi. Tidak cukup rumit sebenarnya, hanya butuh ketelitian karena, semua akan diperiksa secara terperinci, ada satu elemen salah tidak bisa digunakan.

Selain itu, pengajuan juga di tolak uang pembayaran tidak bisa dikembalikan. Oleh karena itu, harap memenuhi persyaratannya dengan mudah dan tepat. Agar surat tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebutuhannya

Dari semua penjelasan diatas, maka akan terjawab sudah pertanyaan yang sering terdengar mengenai kapan perjanjian lisensi dibutuhkan? Di mana kebutuhannya untuk proses berdagang baik itu menggunakan merek atau produknya.Kesepakatan pemberian izin ini bukan sembarangan saja dibuat melainkan, untuk melindungi satu sama lain. Di mana seluruh aturan hukum perjanjian lisensi sudah tertuang dalam peraturan yang dibuat oleh kementerian.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.