Mengenai pengurangan modal untuk perusahaan PT tentu ada aturan hukum pengurangan modal PT. Anda tidak serta merta begitu saja meminta untuk pengurangan modal maka dari itu pahami dulu mengenai aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan hukumnya ada beberapa jenis modal yang harus diketahui. Untuk lebih jelasnya Anda bisa simak penjelasan mengenai jenis modal dan aturan hukum untuk meminta pengurangan modal.

Mengenal Jenis Modal Pada PT Dan Aturan Hukum Pengurangan Modal PT

Adapun pembahasan pertama adalah mengenai jenis-jenis modal dalam PT. Tentu berbeda dengan modal biasa karena dalam PT hanya dibagi menjadi tiga saja. Pertama modal dasar, modal disetorkan dan modal di tempat. Berikut penjelasannya:

  1. Modal Dasar

Jenis modal pertama adalah modal dasar yang di mana jika ingin dikurangi maka harus menyesuaikan dengan prosedur pengurangan modal PT. Modal dasar adalah modal yang didapatkan dari saham dan bisa dikeluarkan oleh perusahaan.

Semua saham yang diberikan ke perusahaan itu disebut sebagai modal dasar. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 31 Ayat 1 dalam UU PT. Adapun untuk penentuan berapa modal dasar atau saham yang diberikan sudah terkandung dalam Anggaran Dasar. 

Adapun untuk penjelasan yang ada di pasal 32 menerangkan bahwa 50 juta rupiah adalah jumlah minimal dari modal dasar untuk perusahaan. Akan tetapi sudah diberlakukan aturan baru dalam UU Cipta Kerja bahwa berapa modal yang akan diberikan perusahaan tergantung kesepakatan. 

  1. Modal Disetor 

Penjelasan berikutnya adalah mengenai modal yang disetorkan. Maksud dari modal yang disetorkan adalah mengenai saham sudah dibayar lunas oleh pemegang saham. Adapun untuk masalah mengenai peraturan UU sudah dijelaskan pada pasal 33 ayat 1.

Pada penjelasan tersebut sudah ditulis bahwa minimal pemegang saham harus sudah menyetorkan sahamnya sebesar 25% saat perusahaan akan didirikan. Jadi pemegang saham akan melunasinya ketika perusahaan Anda sudah berdiri.

  1. Modal Ditempatkan 

Sesuai dengan prosedur penambahan modal PT bahwa ketika menambahkan modal harus melalui RUPS terlebih dahulu. Hal ini juga berlaku untuk modal yang ditempatkan. Maksudnya adalah modal yang harus dibayarkan oleh pemegang saham dan pendiri dari PT. 

Contoh Ketiga Modal Pada PT

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan hukum pengurangan modal PT sebaiknya Anda juga harus mengetahui contoh-contoh dari ketiga modal yang telah disebutkan di atas. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut: 

  1. Modal Dasar

Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa modal dasar adalah modal yang dimiliki oleh PT untuk syarat dalam mendirikan perusahaan. Adapun jumlah minimal modal yang diperlukan oleh PT adalah 50 juta. Lalu 25% dari jumlah tersebut haruslah disetorkan menjadi modal setor.

  1. Modal Di Tempat 

Contohnya adalah apabila Anda ingin membangun perusahaan dan sudah menyiapkan modal sebesar 200 juta maka disebut sebagai modal dasar. Berikutnya adalah apabila Anda telah menyanggupi akan membayar 150 juta dari itu disebut sebagai modal ditempatkan.

  1. Modal Diserahkan 

Terakhir adalah modal yang disetorkan maka di sini maksudnya adalah misalnya Anda baru membayar modal sebesar 50 juta rupiah. Berarti ada sisa sebanyak 100 juta rupiah yang juga harus tetap dibayarkan ketika pendirian PT sudah dilakukan. 

Aturan Hukum Pengurangan Modal PT

Adapun berikutnya mengenai aturan hukum pengurangan modal PT yang sudah dijelaskan dalam UU PT. Telah dijelaskan pada UU pasal 44 nomor 40 tahun 2007 tentang PT maka modal yang diturunkan bisa mencakup ketiga jenis modal, dasar, ditempatkan dan disetorkan. 

Lalu lebih lanjut dijelaskan pada peraturan pasal 21 ayat 1 dan 2 menerangkan tentang penurunan modal juga mengikuti adanya perubahan Anggaran Dasar. Selain itu tidak serta merta melakukan pengurangan karena harus melalui persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Cara Menurunkan Modal di PT

Sebelum Anda melakukan penarikan modal secara diam-diam maka sebaiknya ketahui dulu mengenai dua cara yang dilakukan untuk menurunkan modal PT. Ada dua cara yang digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Menurunkan Nilai Nominal dari Saham 

Cara yang pertama ini sesuai dengan pasal 47 ayat 3 pada UU PT tahun 2007. Syaratnya adalah harus dilaksanakan secara seimbang dan dengan persetujuan dari para pemegang saham. 

  1. Menarik Kembali Saham

Adapun untuk cara yang kedua adalah melakukan penarikan kembali saham. Hal ini dilakukan untuk mengurangi modal dari perusahaan tersebut. 

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pengurangan modal. Pertama adalah dengan menarik kembali saham dan kedua dengan menurunkan nominal saham. Setelah mengetahui tentang bagaimana cara mengurangi modal, Anda juga harus tahu prosedur pengurangannya. Ada aturan hukum pengurangan modal PT yang sudah dijelaskan dalam UU PT.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.