Berbicara terkait aturan hukum penanaman modal asing, tentunya hal ini menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan. Pasalnya, demi menciptakan kondisi ekonomi nasional yang stabil, aturan terkait PMA ini wajib betul betul berjalan dengan baik sehingga pergerakan dan perdagangan di dalam negeri dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu, berikut ini Justika akan membagikan beberapa aturan hukum penanaman modal asing yang bisa Anda pahami.

1. Aturan Hukum Penanaman Modal Asing Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

Berdasar Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai aturan hukum penanaman modal asing, Penanaman Modal Asing (PMA) ialah aktivitas menanam modal untuk lakukan usaha di daerah negara Republik Indonesia (RI) yang sudah dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang memakai modal asing seutuhnya atau yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Modal asing adalah modal yang dikuasai oleh negara asing, perorangan masyarakat negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, atau juga badan hukum Indonesia yang beberapa atau semua modalnya dipunyai oleh pihak asing. 

Dari pengertian di atas juga bisa diambil kesimpulan jika PT PMA ialah badan hukum yang melakukan aktivitas usaha di daerah RI yang semua atau beberapa sahamnya dipunyai oleh investor asing.

Saat melakukan banyak aktivitas usaha, setiap orang atau badan usaha juga membutuhkan modal usaha. Bagaimanakah cara setiap orang dan badan usaha mencari modal untuk menjalankan aktivitas usahanya tersebut? Tentu saja mereka cari modal dari utang ke pihak ke-3 atau bank, juga bisa dengan investasi.

Investasi di Indonesia ditata dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal dan Ketentuan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Sektor Usaha Yang Tertutup dan Sektor Usaha yang terbuka dengan Syarat di Sektor Penanaman Modal. 

2. Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

Lain halnya dengan aturan hukum penanaman modal asing Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 2 mengatakan “Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas berdasar hukum Indonesia dan berkedudukan dalam daerah negara Republik Indonesia, terkecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.” Karena itu bisa diambil kesimpulan Penanaman modal asing hanya bisa lakukan penanaman ke badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).

Lalu pertanyaan lalu bagaimanakah Prosedur Pendirian PMA tersebut bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya? Menurut Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang juga menjadi aturan hukum penanaman modal asing menyatakan seperti berikut:

“Penanam modal dalam negeri dan asing yang lakukan penanman modal berbentuk perseroan terbatas dilaksanakan dengan beberapa Syarat Pendirian PMA :

  1. Ambil sebagian saham di saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham yang ada : dan
  3. Lakukan langkah lain sesuai ketentuan ketentuan perundang-undangan.”

Karena itu bisa diambil kesimpulan jika penanaman modal asing secara biasanya adalah dengan membeli saham perseroan terbatas atau mengambil sebagian saham di saat pendirian perseroan terbatas. 

Dalam soal ambil sisi saham di saat pendirian perseroan terbatas juga termasuk ke dalam  aturan hukum penanaman modal asing yang ditata dalam pasal 7 s/d 14 berkenaan perseroan dibangun minimum dua orang, proses yang harus dilakukan, dan sebagainya. 

Tidak itu saja, dalam mengambil sebagian saham atas pendirian PT berkenaan registrasi Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) harus dipunyai berdasar Ketentuan Kepala Tubuh Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 untuk memperoleh izin usaha untuk aktivitas usaha itu, dan ketentuan-peraturan lainnya yang terkait dengan izin usaha dalam menjalankan aktivitas usaha.  

3. Aturan Pembelian Saham Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Pada dasarnya dalam soal pembelian saham ditata dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Tetapi karena ada elemen penanam modal asing, karena itu harus juga jadi perhatian Ketentuan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Ketentuan itu atur berkenaan seberapa banyak Siapa Saja yang Bisa Melakukan PMA serta berapa Modal Dasar PT PMA yang bisa ditanamkan. penanam modal asing juga hanya bisa dimaksimalkan dengan melakukan penanaman modal sejumlah 67 %. Tidak itu saja, Ketentuan itu menerangkan yang tidak bisa modalnya ditanamkan oleh beberapa sektor usaha ilegal seperti usaha judi casino.

Karena itu bisa diambil kesimpulan dari keterangan di atas, aturan hukum penanaman modal asing yang cukup penting ialah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Ketentuan Presiden 44 Tahun 2016, dan ketentuan-peraturan lainnya yang terkait dengan izin usaha seperti Ketentuan Kepala Tubuh Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.