Mengetahui aturan hukum pembubaran yayasan akan membantu untuk melancarkan proses dari awal hingga akhir. Di sisi lain, aturan ini sering diabaikan, sehingga tidak tahu apa yang harus dilakukan. Belum lagi soal menulis akta, hingga bagaimana status hartanya nanti?

Sebagai suatu badan yang berdiri dengan tujuan yang legalitasnya sudah terjamin, dalam satu dua kasus kita bisa juga menemukan badan seperti itu tidak bertahan lama. Bukan karena kalah saing atau semacamnya, tetapi lebih sering karena manajemen uang yang salah.

Mengaca dari hal ini, pembubaran akan melewati berbagai prosedur pembubaran yayasan yang langsung ditengahi oleh jaksa. Prosedur di dalamnya ini yang nantinya diharapkan akan berjalan dengan lancar, dan disarankan untuk mengetahui aturan yang ada di dalamnya.

Berbicara soal aturan ini juga yang sering diabaikan. Apa yang harus dilakukan duluan, siapa saja pihak yang terlibat, hingga seperti apa nantinya harta yayasan akan diperuntukkan. Jadi, apakah Anda perlu untuk mengenal apa aturan saat jalani prosedur pembubaran itu?

Aturan Hukum Pembubaran Yayasan Oleh Jaksa

Yayasan yang bubar nanti tidak lagi dapat melaksanakan perbuatan hukum, yang sebelumnya merupakan fungsi badannya. Juga, untuk hartanya nanti tidak lagi diperuntukkan kepada pihak pengatur, pembina, dan pihak luar yang berhubungan langsung dengan yayasan itu.

Aturan yang dikeluarkan ini juga sah menurut Undang-undang sehingga jika ada yang melanggarnya, akan ada sanksi untuk itu. Terlepas dari itu semua, ada jangka waktu untuk aturan ini hingga selesai. Jadi, apa saja aturan hukum saat proses pembubaran yayasan?

  1. Pengumuman Kepada Pihak yang Terlibat

Saat yayasan akan bubar, sangat disarankan untuk memberikan pengumuman. Pengumuman ini juga merupakan tugas dari pengurus. Pengumuman ini penting sebab untuk mengetahui apa yang harus dilakukan oleh pendengar nantinya.

Aturan hukum tentang pembubaran yayasan oleh jaksa juga harus menyampaikan dulu apa alasan bubarnya yayasan. Entah itu karena pailit, atau karena kasus tertentu. Dengan pihak ketiga mengetahui hal tersebut, mereka jadi bisa ambil keputusan yang pas.

Menurut banyak sumber dan mengaca dari beberapa kasus, pihak ketiga yang tidak mendapatkan pengumuman ini berhak menuntut yayasan lagi. Jadi dalam UU yayasan yang baru, semua pihak ketiga akan masuk contoh akta pembubaran yayasan.

  1. Pengurus dan Pembina Wajib Mengikuti Proses Likuidasi

Likuidasi adalah satu proses untuk membereskan harta kekayaan yang didapatkan oleh suatu badan dalam hukum. Likuidasi sendiri biasanya dilakukan langsung oleh likuidator, sementara pada yayasan, pengurus adalah yang bertugas di bidang ini.

Dalam likuidasi, aturan hukum pembubaran yayasan ini dilakukan langsung dan akan diberi batasan hingga 7 hari sejak umumkan bubar di surat kabar harian berbahasa Indonesia. Dalam tenggat 7 hari itu juga, pembina harus mendapat laporan.

Setelah mendapatkan laporan itu, pengurus bersama pembina akan bersama ikuti semua proses likuidasi hingga berakhir. Biasanya, ini akan memakan waktu hingga 30 hari dengan ketentuan pada UU pasal 66 dan 67 yang membahas yayasan bubar.

  1. Harus Melakukan Penyerahan Sisa Harta Kekayaan dari Yayasan

Aturan hukum tentang pembubaran yayasan selanjutnya adalah soal harta yayasan nanti. Yayasan merupakan lembaga yang tidak memiliki kewenangan atas hal itu, termasuk juga dengan para pihak yang terlibat. Jadi, tidak bisa menyimpan harta itu sendiri.

Status harta yayasan jika bubar akan dialihkan ke pihak lain. Pihak lain ini adalah yayasan juga, yang memiliki hubungan, atau setidaknya memiliki bidang yayasan yang sama. Penyerahan harta ini harus diikuti oleh pihak pembina dan pengurus juga.

Seperti yang dikatakan tadi, yayasan berarti tidak boleh secara asal menyerahkan sisa harta milik mereka. Misalnya yayasan yang bubar ada di bidang pendidikan, maka penerimanya juga harus yayasan pendidikan, tidak boleh ke bidang yayasan lain. 

  1. Dokumen Tidak Lagi Boleh Dipegang

Setelah yayasan resmi bubar, maka aturan yang juga harus diikuti adalah mereka datang ke pihak yang terkait dan mencabut seluruh surat atau dokumen perjanjian yang berkaitan dengan yayasan. Ini termasuk juga ke dalam investasi dan hutang.Mengikuti rangkaian proses sidang pembubaran adalah kewajiban awal bagi para pengurus yayasan. Tetapi jika sudah melewati proses sidang itu, masih ada hal yang wajib dilakukan lagi. Termasuk pengumuman yang merupakan aturan hukum pembubaran yayasan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.