Nominee atau biasa dikenal dengan pinjam nama dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT di Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer, atau lebih jauh lagi, aturan hukum nominee agreement tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. 

Pada dasarnya aturan hukum nominee agreement tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT di Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam kepemilikan suatu properti di Indonesia yang saat ini sangat marak terjadi terutama di daerah pariwisata layaknya di Bali dan daerah lainnya..

Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/properti di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/properti tersebut menandatangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.

Diakui atau tidak, banyak sebenarnya tanah-tanah di Bali yang dimiliki oleh orang asing, walaupun apabila di cek pada instansi pertanahan setempat, terdaftar atas nama WNI. Hal ini terjadi karena adanya asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood) yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia.

Dimana dalam aturan tersebut melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing. Ini juga yang menjadi dasar dari pertanyaan bolehkan menggunakan nominee agreement di Indonesia sendiri. Pasalnya Atas dasar tersebut, akhir-akhir ini banyak mengemuka permasalahan hukum yang timbul akibat Nominee.

Berikut Beberapa Aturan Hukum Nominee Agreement Yang Bisa Anda Ketahui!

Perjanjian Nominee merupakan perjanjian yang dibuat antara seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah tertentu (hak milik), dalam hal ini yakni orang asing dengan WNI, dengan maksud agar orang asing tersebut dapat menguasai (memiliki) tanah hak milik secara de facto, namun secara legal-formal (dejure) tanah hak milik tersebut diatasnamakan WNI. Dengan perkataan lain, WNI dipinjam namanya oleh orang asing untuk bertindak sebagai Nominee;

Perjanjian nominee agreement sendiri secara terang mengatur mengenai ketentuan yang diatur guna menghindari orang asing tanpa persyaratan sebagai subjek pemegang hak punya atas tanah di Indonesia yang sesuai dengan  ketetapan yang berlaku.

1. Aturan Nominee Dalam Pasal 9 dan 21 UUPA

Aturan hukum nominee agreement yang pertama tertuang Dalam Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA secara jelas mengatakan jika hanya WNI yang bisa memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruangan angkasa, dan secara jelas atur jika cuman WNI yang bisa memiliki hak punya.

Selain itu, pasal tersebut juga kembali diperjelas dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang mengatakan jika tiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan warisan dan tindakan-tindakan yang lain ditujukan untuk langsung atau mungkin tidak langsung mengalihkan hak punya ke orang asing, ke seorang masyarakat Negara selain kewarganegaraan Indonesianya memiliki kewarganegaraan asing ialah gagal karena hukum.

2. Aturan Nominee Agreement Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal mengeluarkan bunyi, “Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang lakukan penanaman modal berbentuk perseroan terbatas dilarang membuat kesepakatan dan/atau pengakuan yang memperjelas jika pemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama seseorang.”

Pasal 33 di atas secara jelas mengatakan jika aturan hukum nominee agreement merupakan salah satu praktik yang dilarang. Selanjutnya, dalam ayat (2) Pasal 33 mengatakan, “Dalam soal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat kesepakatan dan/atau pengakuan seperti diartikan pada ayat (1), kesepakatan dan/atau pengakuan itu dipastikan gagal untuk hukum.”

3. Pasal 48 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

Aturan hukum nominee agreement sebelumnya juga di perkuat dalam pasal yang atu ini. Pasalnya dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Mengenai Perseroan Terbatas yang mengeluarkan bunyi, “Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.” Dalam kata lain, tidak diperbolehkan saham sebuah perseroan dikeluarkan atas nama “wakil” dari sang pemilik saham, tapi atas nama sang pemiliknya langsung.

Nominee seringkali dilapis dengan beragam kesepakatan untuk “amankan” nama WNA dan pihak WNI yang bernama dipakai jadi orang yang hukum “mempunyai” beberapa saham atau tanah/properti itu menandatangani surat pengakuan pernyataan. Pernyataan tersebut nantinya berisikan  jika beberapa saham atau tanah/properti itu bukan kepunyaannya, dan namanya cuman “dipinjamkan”. 

Itu tadi beberapa aturan hukum nominee agreement yang bisa Anda dapatkan sebagai pengetahuan tambahan saat menjalankan sebuah usaha.

Dapatkan Saran Hukum Mengenai Aturan Nominee Agreement Dari Justika

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika terkait aturan hukum nominee agreement yang berlaku. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.