Tidak sekadar kewajiban, Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau yang biasa disebut dengan LKPM juga bisa juga digunakan oleh pelaku usaha untuk sekedar menyampaikan persoalan yang mereka temui ke Pemerintahan. Untuk itu, aturan hukum LKPM telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah guna menampung segala aspirasi dari pelaku usaha.

Semenjak berfungsinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan ketentuan realisasinya, ide pemantauan dan pengaturan penanaman modal alami beberapa perubahan yang cukup signifikan. Salah satunya hal yang mengalami perubahan ialah aturan hukum LKPM.

Pada dasarnya siapa yang wajib lapor lkpm serta Kewajiban untuk memberikan laporan LKPM tercantum pada Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal (“UU 25/2007”). 

Lebih jauh, kewajiban ini ditata dalam Ketentuan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 mengenai Dasar dan Tata Langkah Pengaturan Penerapan Penanaman Modal yana mana juga telah mengalami beberapa perubahan yang berujung pada  Ketentuan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Dasar dan Tata Langkah Pengaturan Penanaman Modal .

Dalam aturan hukum LKPM dan Ketentuan tersebut , kewajiban untuk memberikan laporan LKPM berlaku untuk aktor usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Walau sebenarnya di ketentuan awalnya, kewajiban memberikan laporan LKPM cuman berlaku untuk aktor usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun ketentuan tersebut juga tidak berlaku lagi pasca diedarkannya UU Cipta Kerja, Oleh karenanya, untuk pahami aturan hukum LKPM terkini Anda wajib memahami pembahasan berikut:

Aturan Hukum LKPM dalam Pengawasan Penanaman Modal

Pengawasan penanaman modal dilaksanakan pada perubahan aktualisasi penanaman modal dan pemberian sarana, stimulan dan keringanan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kerja sama. Pengawasan ini juga terdiri dari pengawasan secara teratur dan juga pengawasan secara insidental. Ini juga yang menjadi jawaban dari Apakah PT Lokal wajib membuat LPKM?

Pengawasan secara teratur dilaksanakan melalui laporan pelaku usaha dan peninjauan lapangan. Pemantauan teratur lewat laporan pelaku usaha dilaksanakan atas laporan yang dikatakan oleh Aktor Usaha ke BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Teritori Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau tubuh pemberdayaan Teritori Perdagangan Bebas dan Dermaga Bebas (KPBPB) yang berisi perubahan aktivitas usaha.

Salah satunya wujud pengawasan pada laporan pelaku usaha yang berisi perubahan aktivitas usaha dilaksanakan pada LKPM yang meliputi aktualisasi penanaman modal, aktualisasi tenaga kerja, aktualisasi produksi terhitung nilai export, kewajiban kerja sama dan kewajiban yang lain berkaitan dengan cara lapor lkpm online.

Lantas Siapa Yang Wajib Lapor Dalam Aturan Hukum LKPM

Dengan adanya aturan hukum LKPM yang berkaitan dengan Ketentuan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Keringanan, Perlindungan, dan Pendayagunaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) persyaratan aktor usaha alami peralihan. Ketentuan terkini ini membagikan tipe aktor usaha berdasar besaran modal usaha atau pemasaran tahunan yang rinciannya seperti berikut:

1. Usaha Micro

Jenis usaha ini merupakan usaha yang Mempunyai modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak terhitung tanah dan bangunan ruang usaha atau pemasaran tahunan optimal Rp2 miliar.

2. Usaha Kecil

Berbeda dengan yang micro, usaha jenis ini adalah usaha yang mempunyai modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar tidak terhitung tanah dan bangunan ruang usaha atau pemasaran tahunan lebih dari Rp2 miliar s/d optimal Rp15 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha yang mempunyai modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tidak terhitung tanah dan bangunan ruang usaha atau memilliki pemasaran tahunan lebih dari Rp15 miliar s/d optimal Rp 50 miliar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.