Jika Anda adalah pemilik perusahaan, maka wajib memahami aturan hukum laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP). Sebab jika tidak melakukannya maka perusahaan Anda akan dikenakan sanksi.

Sebuah perusahaan yang berdiri dan atau beroperasi di Indonesia tentu harus mengikuti peraturan. Sebab jika tidak, perusahaan tersebut bisa dianggap ilegal dan akan dikenakan berbagai sanksi sesuai perundang-undangan.

Tentunya setiap pengusaha selalu berupaya mengikuti peraturan tersebut sebaik mungkin. Salah satu aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang berdiri dan atau beroperasi di Indonesia adalah membuat LKTP.

Pembuatan LKTP mungkin masih asing jika Anda baru saja mendirikan sebuah perusahaan. Namun agar tidak terkena masalah di kemudian hari, pastikan Anda telah memahami hal ini sedini mungkin.

Aturan Hukum Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Kewajiban membuat dan melaporkan LKTP tentu ada di dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kegiatan pembuatan dan pelaporan LKTP memiliki sifat wajib dan bisa mendapatkan sanksi jika tidak dilakukan.

Ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukum tentang hal ini. Berikut adalah beberapa peraturan yang merupakan dasar hukum tentang kegiatan pembuatan dan juga pelaporan LKTP.

  1. UU No. 3 Tahun 1982 pada tanggal 1 Februari 1982 yang berisi tentang Wajib Daftar Perusahaan atau WDP
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 pada tanggal 14 Februari 1998yang berisi tentang informasi keuangan tahunan perusahaan
  3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1999 yang berisi tentang informasi keuangan tahunan perusahaan
  4. Keputusan oleh Menpenrindag No. 121/MPP/Kep/2/2002 pada tanggal 25 Februari 2002 yang berisi tentang Ketentuan Penyampaian LKTP
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 yang berisi tentang Laporan Keuangan Tahunan perusahaan

Terkait Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2020 memuat aturan secara rinci tentang laporan keuangan tahunan perusahaan. Salah satunya seperti tentang perusahaan yang wajib menyampaikan LKTP.

Sebab diketahui ternyata tidak semua perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKTP. Sehingga pastikan Anda memahami apakah perusahaan Anda termasuk salah satu jenis perusahaan yang harus menyampaikan LKTP.

Sebab peraturan tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi jika perusahaan ingin tetap berdiri dan beroperasi di Indonesia. Tentunya pihak yang berwenang akan mengambil tindakan pada segala bentuk pelanggaran.

Termasuk juga pada penyampaian LKTP oleh perusahaan. Terdapat sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP. Sehingga jangan sampai perusahaan Anda tidak melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi tersebut.

Memahami Jenis Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Bagi Anda yang baru terjun ke dalam dunia usaha dan mendirikan perusahaan mungkin masih bingung tentang LKTP. Sebab ternyata LKTP bukan hanya terdiri dari satu jenis laporan saja.

Jenis-jenis laporan tersebut juga tentu sudah diatur di dalam aturan hukum laporan keuangan tahunan perusahaan. Berikut ini adalah beberapa jenis laporan yang harus Anda laporkan dalam LKTP. 

  1. Neraca atau laporan yang memiliki nama lainnya selama mampu menggambarkan posisi keuangan perusahaan
  2. Laporan mengenai laba-rugi atau laporan yang memiliki nama lain selama mampu menggambarkan kinerja keuangan perusahaan
  3. Laporan perubahan ekuitas yang dimiliki perusahaan
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan terhadap laporan keuangan yang setidaknya bisa mengungkapkan terdapatnya utang piutang termasuk di dalamnya kredit bank dan daftar penyertaan modal

Informasi tentang jenis-jenis laporan tersebut tertera di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020. Sehingga Anda tidak perlu meragukan keabsahan dari informasi tersebut.

Oleh karena itu sangat penting untuk memahami aturan-aturan yang berlaku bagi seorang pebisnis. Sebab di dalam aturan tersebut juga akan terdapat syarat menyampaikan LKTP yang harus dipenuhi.

Sehingga sebagai seorang pemilik bisnis, Anda bukan hanya harus memahami informasi terkait finansial. Pemahaman terhadap persoalan hukum juga sangat penting untuk memberikan jaminan terhadap perusahaan.

Apalagi terdapat begitu banyak hukum yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk dapat beroperasi. Tanpa memahami persoalan hukum, perusahaan bisa saja mengambil langkah yang keliru.

Oleh karena itu sebagian perusahaan menggunakan jasa profesional untuk memahami dan menangani persoalan hukum perusahaan. Sehingga potensi kesalahan pengambilan langkah yang bertentangan dengan hukum bisa diminimalisir.Salah satunya seperti kekeliruan dalam memahami aturan tentang LKTP. Jika aturan hukum laporan keuangan tahunan tidak dipahami secara tepat, perusahaan Anda bisa dikenakan berbagai sanksi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.