Apakah PT lokal Wajib Membuat LKPM? Pemerintahan Indonesia lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat ketentuan yang mengharuskan WNA atau perusahaan asing yang memberikan modalnya di Indonesia untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Ketentuan tersebut bahkan telah tercantum pada UU Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal Pasal 15 c.

LKPM ini berisikan mengenai pertumbuhan serta berbagai perkembangan aktivitas penanaman modal dan hambatan yang ditemui, Selain itu, LKPM juga harus disampaikan setiap 3 bulan sekali (triwulan). LKPM tidak hanya menjadi wujud kepatuhan pemilik usaha dalam soal pendanaan dan investasi, tetapi juga jadi elemen simpatisan dalam kenaikan kemajuan ekonomi Indonesia. Lantas Apakah PT lokal wajib membuat lkpm juga?

Pertanyaan mengenai apakah ketentuan yang sama dengan berlaku untuk pebisnis dalam negeri kerap menjadi pertanyaan yang diajukan para pelaku usaha lokal.

Aturan Mengenai PT Lokal Yang Harus Membuat LKPM

Namun sebelum menjawab pertanyaan Apakah pt lokal wajib membuat lkpm? Ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian PT lokal atau yang lebih dikenal sebagai PT dalam negeri agar tidak menimbulkan polemik di dalamnya.

PT dalam negeri adalah perusahaan yang memiliki badan hukum, dibangun berdasar ketentuan hukum yang berjalan di Indonesia, Selain itu, hanya WNI atau badan usaha Indonesia yang lakukan aktivitas penanaman modal ataupun usaha didalamnya. 

Hal itu sesuai aturan hukum lkpm tentang Ketentuan BKPM No. No 7 Tahun 2018 mengenai Dasar dan Tata Langkah Pengaturan Penerapan Penanaman Modal.

Pengutaraan LKPM akan memberikan keuntungan perusahaan. Bila di masa yang akan datang nantinya perusahaan mengalami permasalahan pendanaan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memberikan fasilitas. Tentu saja perusahaan harus sampaikan data LKPM yang tepat dan transparan.

Cara Lapor LKPM Online 

Untuk Membuat LKPM, pebisnis tak perlu susah susah untuk hadir secara langsung ke kantor BKPM setempat. Pasalnya saat ini telah terdapat sistem yang bernama Online Single Submission (OSS) yang bisa dijangkau secara online atau online kapan pun.

Lantas Siapa Yang Wajib Lapor LKPM Dan Apa Ancaman untuk Pelaku Usaha yang Tidak menyerahkan LKPM?

PT lokal harus membuat LKPM dengan persyaratan tertentu. Kebalikannya, berdasar Pasal 32 ayat (1) Ketentuan BKPM 7/2018, bila pelaku usaha absen atau lupa untuk menyampaikan terkait LKPM, maka diterapkan ancaman administratif berbentuk:

  • Peringatan tercatat atau secara daring;
  • Limitasi aktivitas usaha;
  • Pembekuan aktivitas usaha dan/atau sarana penanaman modal; atau
  • Pencabutan aktivitas usaha dan/atau hal pemberian izin penanaman modal dan/atau sarana penanaman modal.

Respon tercatat atas ancaman administrasi itu harus dikatakan optimal 30 hari terhitung semenjak surat dikeluarkan. Bila tidak, BKPM memiliki hak mengambil ijin atau sarana aktivitas penanaman modal.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.