Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di negara Indonesia masih sering terjadi dan meninggalkan trauma mendalam pada korban. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan karena perempuan secara fisik lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki. Faktor lain seperti emosi pasangan yang meledak-ledak, kondisi mental perempuan dan faktor lingkungan juga menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga. 

UU No 23 Tahun 2004

Masalah KDRT ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2004. Melalui UU tentang kekerasan dalam rumah tangga ini, negara bermaksud untuk menghapuskan segala jenis tindakan KDRT di Indonesia.

  • Ruang Lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam UU ini yang dimaksud dengan KDRT adalah segala perbuatan terutama kepada perempuan yang mengakibatkan penderitaan secara fisik, mental, seksual, penelantaran, ancaman dan pemaksaan dalam lingkup rumah tangga. 

Sangat terlihat jelas bahwa UU ini menekankan bahwa korban seringnya adalah perempuan. Namun lebih lanjut dijelaskan dalam UU ini bahwa korban adalah semua orang yang berada pada lingkup rumah tangga, yaitu Suami, Istri dan Anak.

Di Indonesia sendiri bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami oleh korban adalah kekerasan fisik. Selanjutnya diikuti dengan kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. 

  • Tujuan UU No 23 Tahun 2004

Tujuan dari UU tentang kekerasan dalam rumah tangga ini adalah untuk menghapuskan KDRT yang masih sering dialami oleh terutama perempuan. Melalui UU ini, negara menindak tegas setiap pelaku KDRT. UU ini mengajak berbagai lapisan masyarakat dan institusi negara yang terdiri dari keluarga, advokat, lembaga sosial, polisi, kejaksaan dan pengadilan untuk tidak berkompromi terhadap KDRT yang terjadi di lingkungan negara Indonesia. 

Oleh karenanya Anda sebagai masyarakat tidak boleh cuek terhadap tindak KDRT di lingkungan Anda dan sebaiknya segera melapor ke pihak yang berwajib apabila mengetahui tindak KDRT.

  • Perlindungan Terhadap Korban

Pada UU ini dijelaskan bahwa korban KDRT dijamin haknya dalam mendapatkan perlindungan dari berbagai lembaga terkait, kemudian akses kesehatan dan layanan medis, data korban wajib dilindungi, pendampingan dari lembaga sosial dan bantuan hukum selama pemprosesan hukum KDRT dan juga bimbingan kerohanian agar korban tidak mengalami trauma yang berlebihan.

Kasus KDRT dan Penyelesaiannya

Meskipun sudah diatur dengan jelas melalui UU tentang kekerasan dalam rumah tangga bahwa KDRT harus dihapuskan namun tidak membuat kasus KDRT berhenti begitu saja. Kasus KDRT bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, mediasi dan juga dapat berlanjut ke perkara pidana.

  • Menyelesaikan perkara KDRT dengan kekeluargaan sering dilakukan dalam mendamaikan pelaku dan korban kekerasan. Namun hal tersebut kadang lebih menguntungkan pelaku dan besar kemungkinan KDRT akan terulang kembali.
  • Mediasi biasanya dilakukan di pengadilan agama dengan tujuan agar dapat diselesaikan dengan baik-baik dan menjadi bahan instrospeksi masing-masing pihak.
  • KDRT bisa menjadi tindak perkara pidana apabila korban menderita fisik yang berlebihan hingga sampai menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.