Penyelesaian Kasus Perselingkuhan – Perselingkuhan merupakan salah satu perbuatan yang menyebabkan retaknya komitmen yang terjalin dalam perjanjian pernikahan pasangan. Sejatinya setiap pasangan berkewajiban dalam menjaga komitmen, sakralnya perjanjian yang dibuat oleh pasangan pada saat mengucap janji perkawinan, membuat Negara melindungi perjanjian ini secara hukum.

Dengan demikian, ketika salah satu pasangan mencoba atau melakukan perbuatan yang melanggar dari perjanjian pernikahan, salah satunya perselingkuhan maka dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib, dengan membawa bukti dari perselingkuhan tersebut. 

Tindakan Penyelesaian Kasus Perselingkuhan

Kasus perselingkuhan memang dapat dilakukan oleh siapa saja, pasangan mana saja dan kapan saja. Hal ini yang menjadikan perselingkuhan menjadi salah satu faktor berakhirnya pernikahan setiap pasangan. 

Dalam perkara perselingkuhan di Indonesia sendiri terdapat beberapa cara penyelesaian kasus perselingkuhan yang dapat ditempuh oleh setiap pasangan yang dikhianati. Salah satunya dengan melaporkan kepada pihak berwajib, untuk selanjutnya membawa ke ranah Pengadilan jika terbukti. 

Perselingkuhan yang dilakukan oleh suami, pihak istri yang sebagai pihak dirugikan secara perjanjian dan moral dapat mengajukan atau melaporkan tindakan seorang suami dan akan mendapatkan sanksi pidana.

Begitu pula dalam penyelesaian kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang istri, pihak suami dapat melaporkan dan istri jika terbukti selingkuh berdasarkan Pasal 284 KUHP, maka hukum pidana istri selingkuh yaitu pidana penjara maksimal 9 bulan. 

R. Soesilo dalam bukunya memberikan penjelasan maksud perselingkuhan yang dapat masuk kedalam tindakan pidana, yaitu jika seorang pasangan terbukti melakukan perbuatan zina atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan dari salah satu pihak. 

Secara lebih jelasnya zina yang dimaksud dalam Pasal ini, merupakan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan sudah menikah dengan pasangan lain atau pasangan yang tidak sah secara Agama dan Negara. 

Maka, penyelesaian kasus perselingkuhan dapat dibawa ke jalur hukum, serta penyelesaian lainnya dapat mengacu pada hukum adat daerah masing-masing serta hukum agama. Dalam kasus perselingkuhan seorang pasangan yang telah menikah, hanya dapat dilaporkan oleh setiap pasangan yang dirugikan, pihak yang melaporkan selain itu tuntutannya tidak dapat diterima.

Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, beberapa orang telah memanfaatkannya sebagai upaya pencegahan perselingkuhan, sebagai salah satu contoh seorang suami menyadap hp istri tanpa diketahui. Hukum memata matai pasangan dalam Islam memang dilarang, namun jika tujuan jelas serta untuk menjaga perjanjian pernikahan, masih diperbolehkan. Demikian penjelasan terkait penyelesaian kasus perselingkuhan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.