Penting bagi Anda untuk mengetahui seperti apa bukti untuk aduan perzinahan. Sebab ketika melapor nanti maka Anda harus menyertakan bukti. Bahkan dengan bukti inilah bisa ditetapkan apakah memang pasangan telah melakukan perzinahan atau tidak.

Apalagi fungsi dari bukti ini sangat penting sekali sehingga ketika Anda merasa pasangan atau ada orang yang melakukan perzinahan. Maka harus bisa membuktikannya dengan mengumpulkan hal-hal yang menunjukkan bahwa orang tersebut memang melakukan hal tersebut.

Apalagi masalah bukti ini juga diatur dalam undang-undang perzinahan sehingga tidak bisa asal saja dikumpulkan. Sebab dengan adanya bukti inilah yang bisa menunjukkan apakah memang benar seseorang melakukannya atau tidak.

Karena dengan Hal inilah maka pasal perzinahan ini tidak bisa disalahgunakan. Apalagi jika nantinya terbukti tidak bersalah maka orang yang melaporkan tersebut sama dengan merusak nama baik orang yang dituduh.

Apalagi perzinahan merupakan salah satu hal yang dianggap menjijikkan oleh masyarakat karena melanggar norma. Tidak heran jika pelaku tidak hanya dikenakan pidana tetapi akan diberikan sanksi sosial.

Oleh sebab itu jangan sampai Anda salah mengumpulkan bukti untuk aduan soal perzinahan, berikut beberapa informasi hal-hal apa saja yang bisa dijadikan sebagai bukti kuat. Karena ketika Anda mengetahui pasangan atau orang melakukan perzinahan dan tidak bisa mengumpulkan bukti kuat maka sama saja bohong.

Walaupun nantinya Anda mengetahui bahwa pasangan atau orang itu memang melakukan perzinahan. Jadi daripada membuang waktu untuk hal tidak penting wajib bagi Anda mengetahui persyaratan apa saja yang masuk sebagai bukti kuat untuk kasus perzinahan.

Seperti Apa Bukti untuk Aduan Perzinahan?

Seperti Anda ketahui bahwa ancaman hukuman pasal perzinahan bisa berupa kurungan penjara dan denda dalam jumlah besar. Namun hal ini bisa terjadi apabila pelapor bisa membuktikan bahwa orang tersebut memang melakukan perzinahan.

Jadi Anda tidak bisa asal melapor apabila tidak disertai oleh bukti kuat. Untuk dalam kasus perzinahan maka semua hal bisa menjadi bukti asal mengarah terhadap terjadinya persetubuhan. 

Berdasarkan putusan Hoge Raad pada tahun 1946 menjelaskan bahwa perzinahan adalah persetubuhan di luar izin pasangan. Jadi jika Anda memiliki hal-hal yang memang menunjukkan dan mengarah terjadinya persetubuhan maka hal tersebut bisa dijadikan bukti.

Bahkan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 bahwa dokumen elektronik seperti email maupun SMS bisa dijadikan alat bukti yang sah. Bahkan keterangan pasangan bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Namun bukti untuk aduan perzinahan ini bisa berlaku apabila pelaku telah menjadi terdakwa dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut di lakukan atau diketahui sendiri. Namun dengan catatan memang mengarah ke kegiatan seksual.

Namun jika Anda menyerahkan bukti-bukti yang tidak mengarah ke persetubuhan walaupun memang mengetahui pasangan melakukan perselingkuhan. Maka hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai bukti sah.

Justru nantinya Anda dikategorikan melakukan pengaduan palsu sehingga merusak nama baik orang yang dilaporkan. Hal ini juga diatur dalam pasal 317 di mana disebut sebagai fitnah sehingga Anda tidak boleh gegabah adalah menyerahkan bukti. 

Karena Nantinya akan membahayakan diri sendiri. Serta wajib bagi Anda untuk mengetahui siapa yang berhak mengadukan perzinahan sehingga tidak bisa sembarangan orang melakukannya.

Apakah Foto Mesra Bisa Dijadikan Sebagai Bukti?

Setelah Anda memiliki bukti maka jangan lupa untuk mencari informasi bagaimana cara melaporkan kasus kumpul kebo di mana hal ini termasuk juga dalam kegiatan perizinan di mata masyarakat.

Serta jangan lupa untuk melampirkan bukti di mana menunjukkan bahwa mereka memang benar melakukan kegiatan tersebut. Untuk salah satu jenis bukti untuk aduan perzinahan yang sering digunakan oleh orang adalah foto.

Pastinya Anda penasaran apakah foto mesra bisa dijadikan sebagai bukti kuat untuk memasukkan pasangan dalam hukuman pidana akibat melakukan perzinahan. Apabila Anda menemukan foto mesra maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti yang kuat.

Hal ini dianggap kurang membuktikan kecuali Anda memang menemukan hal-hal yang menunjukkan bahwa pasangan telah melakukan persetubuhan. Karena zina berdasarkan KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang bukan pasangannya walaupun telah menikah.

Selain itu agar bisa menjerat pasangan di dalam pasal ini maka persetubuhan yang dilakukan harus berdasarkan suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan dari salah satu pihak. Tidak masalah jika Anda ingin melampirkan foto-foto mesra di dalam bukti tetapi harus ada bukti lainnya yang memang menguatkan bahwa pasangan melakukan hal tersebut.Jadi walaupun foto mesra menunjukkan bahwa pasangan memiliki hubungan dengan orang lain tetapi hal tersebut tidak kuat untuk menjeratnya ke dalam hukuman pidana. Oleh sebab itu di atas beberapa informasi mengenai bukti untuk aduan perzinahan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.