Penggunaan media sosial dan atau media elektronik lainnya memang perlu disikapi dengan bijak. Terkadang orang merasa bebas dalam berekspresi dan berpendapat tentang orang lain namun tidak dengan cara yang bertanggung jawab sehingga menyebabkan kerugian berupa pencemaran nama baik  pada orang lain. Pemerintah sendiri telah mengatur hal ini dengan mengeluarkan  UU ITE pencemaran nama baik. 

Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Undang – Undang ITE ini memang secara spesifik mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dan media elektronik lainnya. Menurut pasal 27 Ayat 3 yang dimaksud dengan tindakan pencemaran nama baik adalah “ tindakan dari setiap orang atau individu  yang dengan sengaja  serta  tanpa hak mentransmisikan mendistribusikan dan/atau dan/atau membuat suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau berbau pencemaran nama baik terakses”.

Semakin banyaknya contoh laporan pencemaran nama baik pada media sosial dan media elektronik lainnya membuat pemerintah dengan tegas mengatur tentang hal ini. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan media elektronik. Bahwa segala yang dikatakan melalui media tersebut, sudah ada rekam postingnya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti mencemarkan nama baik seseorang.

Kategori Pencemaran Nama Baik

Dalam UU ITE pencemaran nama baik kategorinya bisa sangat luas seperti mulai dari penghinaan ringan dengan kata-kata yang tidak pantas sampai dengan perkataan fitnah terhadap seseorang. Sebuah perkataan melalui media elektronik kepada seseorang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dilaporkan sebagai fitnah.

Di Indonesia sendiri, berita pencemaran nama baik paling banyak dilaporkan oleh public figure yang dirugikan oleh pernyataan hatersnya yang seringnya berisi kata-kata hinaan, body shaming dan sampai tindakan bullying kepada pihak keluarga public figure tersebut.

Selanjutnya ada pula tindakan penistaan terhadap instansi tertentu bahkan sampai ujaran kebencian yang menyebabkan banyak orang beramai-ramai melakukan penghujatan bersama terhadap seseorang atau instansi tertentu.

Hukuman Bagi Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE

Untuk hukuman kepada pelaku sendiri, UU ITE pencemaran nama baik telah mengatur bahwa pelaku dapat menerima hukuman paling lama 6 tahun atau denda sampai dengan Rp 1.000.000.000,-.

Baca juga:

Cara Melaporkan

Jika Anda merasa menjadi korban pelaku pencemaran nama baik, sebaiknya Anda segera mengumpulkan bukti dan saksi yang dapat memperkuat laporan Anda ke pihak berwajib. Ada baiknya Anda menggunakan bantuan pengacara dalam hal ini karena jelas mereka lebih paham hukum dan tahu bagaimana langkah-langkah hukum yang tepat yang sebaiknya diambil.

Konsultasikan dulu laporan Anda kepada pengacara agar pengacara dapat menentukan apakah kasus tersebut masuk pencemaran nama baik atau bukan. Jika memang sudah siap, maka Anda dapat melakukan gugatan pencemaran nama baik ke polisi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.