Undang-undang yang mengatur tentang narkotika memang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya dalam memberantas penyalahgunaan zat tersebut. Seperti sudah diketahui, narkotika sendiri merupakan zat ataupun obat. 

Di mana berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintetis ataupun bukan. Di mana penggunaannya bisa mengakibatkan penurunan ataupun perubahan kesadaran dari seseorang, menghilangkah rasa nyeri, hilangnya rasa bahkan dapat menimbulkan ketergantungan tersendiri. 

Keberadaan aturan inipun memang lebih sering disebutkan dalam pasal 112 dan 114 undang-undang ini tetapi tidak banyak orang mengetahui perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika tersebut. 

Sebagai seorang warga Negara yang baik memang sangat perlu mengenai pemahaman seputar UU yang mengatur penggunaan obat-obatan tersebut. Adapun Undang-undang yang mengatur tentang narkotika sendiri terdapat di lampiran UU 35 Tahun 2009. Untuk mengetahuinya lebih jauh, maka Anda perlu buat menyimak ulasan-ulasan berikut ini. 

Undang-undang yang Mengatur Tentang Narkotika 

Adapun UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba sudah disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober tahun 2009 di Jakarta silam. Selain itu, keberadaannya diundangkan Menkumham yakni Andi Mattalatta pada 12 Oktober 2009. 

Dalam UU narkotika tersebut, nantinya akan dijelaskan mengenai beberapa hal seperti golongan narkotika yang ada di dalamnya.

Supaya orang-orang memahami undang-undang seputar obat-obatan terlarang itulah maka UU inipun dimasukkan ke dalam lembaran Negara Republik Indonesia di tahun 2009 nomor 143. Penjelasan mengenai ulasan tersebut juga ditempatkan pada tambahan lembar Negara RI tepatnya pada nomor 5062. 

Di dalamnya sendiri juga bersangkutan dengan pasal menyembunyikan anggota keluarga terkait narkoba. Ini tentunya bisa memberikan edukasi terbaik kepada masyarakat agar dapat segera menjauhi obat-obatan terlarang sehingga tidak memberikan kerugian cukup besar kepada Negara. 

Adapun dari hasil undang-undang yang mengatur tentang Narkotika inipun ternyata juga berhasil membentuk sebuah badan nasional disebut dengan BNN atau badan narkotika nasional. Hal ini berkaitan dengan sebagaimana undang-undang lainnya yang ada. 

Di dalam undang-undang inipun ternyata bukan hanya memberikan edukasi penting kepada masyarakat mengenai penggunaan narkoba dan aturannya di dalam, tetapi juga mempunyai tujuannya sendiri. 

Tujuan UU Nomor 35 2009 Tentang Narkoba 

Seperti telah disebutkan sebelumnya, keberadaan dari UU inipun ternyata juga mempunyai sejumlah tujuan berkaitan dengan barang haram tersebut. Adapun beberapa tujuan tersebut diantaranya adalah. 

  1. Menjamin Ketersediaan Narkotika

Perlu diketahui bahwa penggunaan obat-obatan ternyata tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang. Tetapi obat-obatan inipun hanya digunakan oleh pelayanan kesehatan. 

Dengan adanya UU inilah maka secara tidak langsung bisa memberikan jaminan terhadap kertersediaan zat tersebut buat kepentingan dari pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus teknologi. 

  1. Menyelamatkan Bangsa Indonesia

Seperti sudah disinggung sebelumnya, penggunaan dari narkotika memang tidak bisa sembarangan. Tujuan dari Undang-undang yang mengatur tentang narkotika inipun juga memberikan perlindungan, mencegah hingga menyelamatkan bangsa dari adanya penyalahgunaan narkotika. 

  1. Memberantas Peredaran Gelap 

Peredaran gelap mengenai obat ini memang semakin menjamur belakangan ini. untuk memberantasnya sendiri bisa menerapkan adanya UU inilah di mana dijadikan pedomanan oleh pemerintah. Bukan hanya peredaran saja tetapi juga precursor narkotika. 

  1. Memberikan Jaminan Upaya Rehabilitasi 

Tujuan lainnya yakni memberikan jaminan mengenai adanya upaya rehabilitasi medis ataupun sosial bagi seseorang yang menyalahgunakan maupun buat pecandu narkotika. Ini juga sebagai langkah hukum menghadapi anggota keluarga yang menggunakan narkoba. 

UU 35 Tentang Narkotika 2009 Mencabut 

Dengan keberadaan 153 UU No 35 mengenai obat terlarang menyatakan bahwa setelah keberadaannya berlaku maka terdapat beberapa aturan yang harus dicabut sebelumnya. untuk memahami undang-undang tentang narkotika ini, simak ulasannya berikut

  1. UU nomor 5 1997 mengenai psikotropika di mana berada di dalam lembaran Negara RI tahun 1997 nomor 10 maupun tambahan lembaran Negara Indonesia nomor 3671. 
  2. UU nomor 22 1997 mengenai narkotika di mana berada di lembaran RI nomor 67 dan lembaran tambahan nomor 3698 
  3. Lampiran tentang jenis psikotropika dalam golongan I dan II yang sudah tercantum di dalam lampiran undang-undang No 5 1997 mengenai Psikotropika. 

Dengan keberadaan aturan diatas itulah maka diharapkan mampu mewujudkan masyarakat Indonesia adil sekaligus sejahtera. Bukan hanya itu saja, tetapi juga dapat membantu buat meningkatkan kesejahteraan SDM Indonesia. Demikian undang-undang yang mengatur tentang narkotika di mana wajib buat dipahami.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.