Mungkin masih banyak orang bertanya-tanya tentang umur berapa anak bisa dipidana penjara sesuai dengan Undang-Undang hukum di Indonesia. Pasalnya, banyak orang beranggapan bahwa anak yang masuk dalam kategori dibawah umur ini tidak dapat diproses hukum pidana.

Sebab, tidak semua tindak kriminal yang melibatkan anak berusia dibawah umur harus berakhir dengan pidana penjara kurungan badan. Ada beberapa faktor yang menjadi salah satu alasan mengapa pelaku dibawah umur tidak ditahan di sel khusus anak.

Maka dari itu, ketahui alternatif hukuman bagi anak selain penjara. Pasalnya, tersangka yang berusia dibawah 17 tahun ini bisa saja lolos dari jeratan hukum karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang hukum. 

Sebab, hakim berpandangan bahwa hidup di penjara dapat merampas kemerdekaan anak-anak untuk mencapai cita-cita yang diinginkan. Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui umur berapa anak bisa dipenjara.

Anak bisa saja dihukum penjara jika melakukan pidana yang masuk dalam kategori berat. Selain itu, anak juga dapat divonis penjara jika tidak ditemukan solusi ketika proses diversi atau musyawarah antar keluarga.

Umur Berapa Anak Bisa Dipidana Sesuai Aturan Hukum di Indonesia

Merujuk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, seorang anak dibawah umur tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Akan tetapi, proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian ini tentu saja berbeda jika dibandingkan ketika menangani kasus orang dewasa.

Pasalnya, pihak kepolisian harus melakukan pendekatan yang berbeda agar sesuai dengan prosedur peradilan pidana anak. Hal ini bertujuan agar anak tidak merasa takut, merasa terancam, atau terintimidasi. 

Dan sebaliknya, kurungan pidana khusus anak ini tentu saja terpisah dari tahanan dewasa. Hal ini bertujuan untuk melindungi psikologis anak agar tidak mendapat tekanan dari tahanan dewasa. 

Sesuai dengan aturan hukum di Indonesia, umur anak yang berusia diatas 14 tahun ini bisa saja divonis kurungan badan jika memang terbukti bersalah di pengadilan. Selain itu, vonis benar-benar dijatuhkan jika tersangka dihukum penjara lebih dari 7 tahun.

Apabila vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari 7 tahun, maka hakim akan menyarankan kepada kedua pihak untuk musyawarah atau diversi. Hal ini bertujuan untuk menjaga psikologis serta mental dari korban maupun pelaku.

Langkah diversi ini memang selalu dikedepankan dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur. Langkah ini tentu menghindarkan tersangka dari ancaman hukuman pidana penjara bagi anak.

Mekanisme Proses Pemeriksaan hingga Sidang Vonis Anak Dibawah Umur

Setelah membahas tentang umur berapa anak bisa dipidana, maka langkah selanjutnya adalah mempelajari proses pemeriksaan hingga sidang vonis. Perlu Anda ketahui, bahwa proses pemeriksaan sampai sidang vonis anak dibawah umur ini membutuhkan waktu lebih lama.

Proses tersebut mulai dari bagaimana cara melaporkan tindak pidana anak dibawah umur pemeriksaan bukti-bukti di tempat kejadian perkara, saksi, keterangan dari korban, hingga proses interogasi terduga pelaku.

Sebab, pihak penyidik akan mencari berbagai bukti yang menyatakan bahwa anak tersebut dengan sadar dan sah melanggar aturan hukum. Selama proses interogasi hingga persidangan, pihak kepolisian wajib memberikan semua hak-hak dari terduga pelaku.

Salah satunya adalah pendampingan dari orang tua, wali, maupun pihak kuasa hukum untuk mendampingi terduga pelaku selama penyidikan hingga persidangan. Dan kemudian, hakim juga berhak untuk tidak mendatangkan saksi maupun korban secara langsung di persidangan.

Memang, hakim berhak untuk tidak menghadirkan saksi dan korban secara langsung. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang Sistem Peradilan Anak.

Dan jika tersangka berusia dibawah 14 tahun, maka hakim hanya dapat memutuskan vonis berupa penyerahan kembali kepada orang tua, pengembalian anak kepada wali, serta rujukan ke rumah sakit terdekat. Hal ini tentu saja telah sesuai dengan aturan hukum pidana anak.

Jadi dapat disimpulkan, umur anak dapat dipidana ini hanya ketika mereka berusia diatas 14 tahun penjara. Bahkan, penjara anak ini tentu dipisah dengan tahanan dewasa guna melindungi psikologisnya.Tidak semua anak yang berurusan hukum harus dijatuhi vonis penjara kurungan badan. Sebab, hal tersebut tentu bertentangan dengan hukum di Indonesia. Untuk Anda yang bertanya tentang umur berapa anak bisa dipidana, maka jawabannya adalah diatas 14 tahun.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.