Syarat rehabilitasi narkoba perlu dipenuhi agar mendapatkan terapi dan pengobatan. Aparat penegak hukum di Indonesia selama ini masih memandang UU Narkotika berakhir pada pemenjaraan, atau menganggap pengguna sebagai penjahat.

Pemerintah telah mencanangkan upaya perbaikan taraf hidup pecandu melalui langkah-langkah pengobatan serta terapi pada tahun 2014. Hal ini merupakan salah satu usaha mengubah paradigma di masyarakat, bahwa pengguna harus dipidana.

Melalui prosedur pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba, apabila seseorang tertangkap mempunyai narkotika, maka akan tetap diproses dengan dakwaan pasal-pasal terkait. Pasal 127 Ayat 3 menentukan kelayakan seseorang menjalani proses rehabilitasi. 

Meskipun masih dalam proses peradilan pidana, entah penuntutan, penyidikan, atau pemeriksaan sidang, asesmen bisa dilakukan. Asesmen diminta oleh hakim, penyidik, atau jaksa penuntut umum kepada terdakwa.

Syarat Rehabilitasi Narkoba, Apa Saja?

Syarat untuk rehabilitasi diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Syarat ini wajib sebagai bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.

Pertama, korban penyalahguna tertangkap tangan ketika menggunakan narkotika. Kedua, ketika tertangkap tangan, penyalahguna mempunyai setidaknya satu atau lebih dari jenis narkoba, misalnya kokain, heroin, ganja, morphin, ekstasi, kodein atau sabu-sabu.

Ketiga, berdasarkan surat uji dari laboratorium pengguna terbukti positif setelah melewati berbagai tahapan uji. Keempat, pengguna perlu membawa serta surat keterangan dokter atau psikiater, kelima tidak terlibat dalam peredaran.

Apabila kelima syarat tersebut terpenuhi, korban sendiri, kerabat, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan banding. Upaya banding dilakukan untuk meringankan vonis dari hukuman menjadi upaya rehabilitasi.

Negara Indonesia menjamin pengaturan rehabilitasi untuk pecandu dan para penyalahguna baik secara sosial ataupun medis, berdasarkan UU No 35 Tahun 2009. Semua orang mempunyai kesempatan sama dalam upaya perawatan.

Meskipun menyalahgunakan narkotika adalah tindakan melanggar hukum, namun semua orang berhak mendapat terapi serta pengobatan sampai pulih ke keadaan awal. Contoh surat permohonan rehabilitasi narkoba membantu melancarkan pengajuan.

Apabila sudah memasuki meja hijau, keputusan mengenai syarat rehabilitasi narkoba berada di tangan hakim, pengambil keputusan final. Hal ini diatur dalam UU Narkotika Pasal 103 Ayat 1 dan 2, rehabilitasi termasuk vonis.

Selesai seluruh rangkaian pengobatan serta terapi selesai dijalani, pengguna dapat dinyatakan bebas dari tindak pidana. Fasilitas ini merupakan hak bagi semua terdakwa atau tersangka yang menghadapi proses hukum berjalan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No 11 Tahun 2014, sebagai landasan hukum. Meskipun penyalahguna terbukti ikut mengedarkan, seseorang tersebut tetap mempunyai hak sebelum menjalani hukuman.

Tahapan yang Perlu Dijalani

Setelah memahami pembahasan mengenai syarat melaksanakan rehabilitasi, ketahui juga bagaimana cara melaporkan pengguna narkoba ke BNN dilakukan. Berikut penjelasan mengenai tahapan tersebut agar lebih memahami serta sebagai solusi Anda.

  1. Pemutusan Pengadilan 

Apabila sudah melewati proses pengadilan, korban penyalahguna dan atau wali (jika masih berada di bawah umur) harus melakukan pelaporan keputusan. Pelaporan dilakukan pada puskesmas, rumah sakit, atau pusat pengobatan lain.

Korban beserta keluarga, kerabat, atau wali bebas memutuskan kemana akan melakukan pengobatan. Asalkan dengan satu syarat, yaitu tempat tersebut mempunyai izin secara resmi dari pemerintah setempat.

  1. Asesmen Kondisi Pengguna atau Penyalahguna 

Syarat rehabilitasi selanjutnya untuk pengguna narkoba adalah jika sudah melakukan pelaporan keputusan, langkah selanjutnya yaitu mencari Tim Asesmen Terpadu terdekat. Hubungi Tim Asesmen Terpadu pilihan yang akan membantu melakukan analisis jenis pengobatan paling tepat.

Pada tahapan asesmen, Tim Asesmen Terpadu akan memutuskan jenis terapi paling cocok, misalnya rawat inap atau rawat jalan. Keputusan tersebut perlu dijalankan ole korban penyalahguna agar berjalan lancar.

  1. Pelaksanaan 

Setelah tahap asesmen dilakukan tim terkait, maka selanjutnya korban penyalahguna bisa melakukan proses terapi berdasarkan jenis dan golongan narkoba di pusat rehab. Setiap wilayah mempunyai pusat rehab untuk memudahkan masyarakat.

  1. Tindak Lanjut 

Apabila seluruh proses sudah dilaksanakan, korban penyalahguna atau wali harus melapor pada Mahkamah Agung. Jika rehab dinyatakan sebagai vonis, setelahnya pecandu bisa bebas dari segala tindak pidana.Apabila sudah diizinkan melakukan terapi, maka seseorang perlu mengikuti semua prosesnya dengan taat. Untuk menjalani rehab, tentunya Anda perlu memenuhi syarat rehabilitasi narkoba sebelum diputuskan oleh pengadilan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.