Syarat penangguhan penahanan harus disanggupi oleh tersangka atau terdakwa yang mengajukan penangguhan. Penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa kepada hakim atau pejabat berwenang.

Apabila syarat pengajuan tercukupi, hakim dapat mengeluarkan surat penangguhan penahanan. Syarat penangguhan diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana yaitu No. 8 Tahun 1981.

Kewenangan Penahanan Pelaku Tindak Pidana 

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pejabat berwenang dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka atau terdakwa.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka atau terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak kejahatan dan mempersulit penyidikan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana tertentu.

Tersangka dengan masa hukuman di bawah 5 tahun dapat mengajukan permohonan masa penangguhan penahanan kepada pejabat berwenang.

Jenis penahanan ada 3 yang dibedakan pada lokasi penahanannya yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Penahanan dilakukan agar mudah melakukan pengawasan dan memperlancar proses penyidikan.

Syarat Penangguhan Penahanan yang Harus Dipenuhi

Dijelaskan pada Pasal 31 di atas bahwa syarat penangguhan masa tahanan adalah tersangka atau terdakwa melakukan wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota. Serta tidak akan menyulitkan proses penyidikan. 

Permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan berulang kali. Tetapi dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan instansi terkait. Ada penilaian dan pertimbangan matang yang harus dilakukan oleh pejabat berwenang sebelum mengabulkan.

Beberapa pertimbangannya adalah apakah ada jaminan tersangka tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, adakah jaminan tersangka tidak mengulangi kejahatan pidana, adakah jaminan tersangka tidak akan menyulitkan proses penyidikan. 

Kesempatan penangguhan penahanan dimaksudkan agar tersangka atau terdakwa yang melakukan kejahatan pidana yang ditahan tidak dirugikan kepentingannya. Permohonan diajukan kepada instansi yang mengeluarkan surat perintah penahanan.

Cara mengajukan penangguhan penahanan adalah ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, permintaan disetujui oleh pejabat berwenang dengan atau tanpa jaminan, tersangka atau terdakwa menyanggupi untuk memenuhi syarat yang ditetapkan. Di dalam surat permohonan, harus disertai alasan – alasan yang kuat.

Prosedur Penangguhan Penahanan yang Berlaku

Pengajuan penangguhan diberikan melalui contoh surat penangguhan penahanan dari kuasa tersangka atau terdakwa kepada hakim atau pejabat yang berwenang disertai pernyataan kesanggupan memenuhi jaminan dan syarat yang diperlukan.

Penentuan besar kecilnya uang jaminan didasarkan atas penilaian pejabat yang berwenang dan tidak dituangkan dalam perundang – undangan karena dinilai tidak efektif. Karena akan menimbulkan penilaian negatif, yaitu yang kaya akan mudah menggunakan lembaga ini.

Banyak tersangka atau terdakwa yang tidak mengetahui prosedur penangguhan penahanan, utamanya mereka yang tidak menggunakan jasa pembela. Apabila permohonan penangguhan penahanan diterima, prosedurnya dilaksanakan sesuai Undang – Undang.

Apabila penangguhan penahanan dengan jaminan, maka uang jaminan disetorkan oleh pemohon atau kuasa hukum atau keluarganya ke panitera. Bukti setor kemudian dibawa oleh panitera dan pemohon.

Berdasarkan tanda bukti setoran uang atau surat jaminan dalam hal jaminannya adalah orang, pejabat berwenang mengeluarkan surat penangguhan penahanan.

Landasan dikeluarkan surat penangguhan penahanan adalah apabila syarat terpenuhi. Inilah yang membedakan antara pembebasan dengan penangguhan. Syarat penangguhan penahanan diatur pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Agar menjadi sorotan public, hanya pada perkara – perkara yang tidak meresahkan masyarakat penangguhan penahanan dapat diajukan. Hal ini juga untuk menjaga kewibawaan aparat hukum.

Baca juga: Cara Mengajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pidana

Pencabutan Penangguhan Penahanan oleh Pejabat Berwenang

Karena penangguhan penahanan adalah kemurahan pejabat berwenang, sewaktu – waktu dapat mencabut kembali. Tetapi pencabutan tidak boleh semena – mena, harus ada alasan yang tepat untuk melakukan pencabutan kembali. 

Hal ini disebutkan pada Pasal 31 ayat (2) KUHAP bahwa pejabat berwenang tidak boleh mencabut penangguhan penahanan kecuali tersangka atau terdakwa melanggar syarat penangguhan dari masa penahanan yang sudah ditentukan.

Syarat yang dimaksud pada Pasal 31 adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota. Hal ini sama dengan tersangka atau terdakwa dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa dengan jaminan dan syarat tertentu. Pembatalan penangguhan dapat terjadi apabila tersangka atau terdakwa melanggar syarat penangguhan penahanan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.