Syarat mendapatkan perlindungan hukum – Perlindungan hukum menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh sebuah negara yang berbasis negara hukum. Artinya, Indonesia yang mendeklarasikan diri sebagai negara hukum dalam peraturan perundang-undangan harus memenuhi kewajibannya kepada setiap warga negara tanpa memandang unsur golongan apapun.

Perlindungan hukum kerap menjadi sebuah isu bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atau profesinya. Pengaturan atas perlindungan hukum bagi masyarakat tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undagan khusus, melainkan tersebar di beragam pengaturan seperti contohnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Advokat, UU Guru dan Dosen, dsb.

Perlindungan hukum menjadi penting karena merupakan salah satu dari aspek pemahaman mengenai hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat menyepelekan persoalan ini. Sebagai contoh perlindungan hukum yang saat ini sudah ada di Indonesia yaitu intitusi penegak hukum. Selanjutnya, syarat mendapatkan perlindungan hukum akan dijelaskan kepada Anda. 

Apa itu Perlindungan Hukum?

Perlindungan hukum adalah sebuah tindakan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara preventif dan represif atas tindakan sewenang-wenang yang terjadi kepadanya. Pengertian perlindungan hukum tersebut menyatakan masyarakat memiliki hak atas tidak diperlakukan seenaknya dan diberikannya kepastian hukum yang berhak didapatkan oleh setiap orang.

Persoalan atas perlindungan hukum pun telah disinggung dalam UUD NRI 1945 dalam Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama dimata hukum. Hal ini pastinya tidak memandang golongan setiap orang atau dapat dikatakan sebuah hal yang universal.

Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum 

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana diutarakan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945. Hanya saja, hak seseorang mendapatkan perlindungan hukum tidak diatur dalam UU tersendiri. UU yang mengatur mengenai perlindungan hukum tersebar antara lain: 

  • UU Perlindungan Konsumen, dimana dalam hal ini konsumen mendapatkan hak untuk dilindungi haknya mendapatkan kualitas produk atau pelayanan yang baik dari produsen;
  • UU Advokat, dimana seorang advokat tidak dapat dipidanakan dalam hal melakukan tugas profesinya sepanjang melaksanakannya sesuai tata cara profesi yang berlaku;
  • UU Guru dan Dosen, dimana seorang guru dan dosen mendapatkan imunitas untuk tidak dijerat hukum dalam melaksanakan tugasnya sepanjang apa yang disampaikan sesuai dengan keilmuan yang berlaku;
  • UU Praktik Kedokteran yang juga melindungi dokter dari hukuman jika yang bersangkutan menjalani profesinya sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Selain UU diatas tentunya masih terdapat hak perlindungan hukum berikut syarat mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Berikutnya akan dijelaskan mengenai syarat mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual yang Wajib Diketahui

Syarat Mendapatkan Perlindungan Hukum 

Syarat mendapatkan perlindungan hukum memiliki posisi yang krusial karena dari syarat inilah dapat ditentukan apakah seseorang memenuhi syarat mendapatkan perlindungan hukum atas kejadian yang menimpanya setelah disesuaikan dengan fakta yang ada.

Syarat mendapatkan perlindungan hukum memiliki keberagamannya masing-masing, namun dalam hal ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat mendapatkan perlindunga hukum dari segi perlindungan saksi dan korban. Karena sebagaimana diketahui, syarat mendapatkan perlindungan hukum atas seorang saksi dan korban menjadi mutlak dipenuhi karena menyangkut keselamatan dari pihak yang bersangkutan. Berikut syarat mendapatkan perlindungan hukum dari sisi perlindungan saksi dan korban berdasarkan ketentuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban:

  • Kualifikasi dari tindak pidana yang dialami korban dan saksi disesuaikan dengan yang diatur oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Korban atau saksi memberikan keterangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperjelas situasi tindak pidana yang dialaminya;
  • Tidak berstatus sebagai pelaku utama dalam tindak pidana terkait;
  • Memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukan;
  • Terdapat ancaman atas diri saksi atau korban atau keluarga yang bersangkutan jika kasus tersebut diungkapkan secara nyata adanya.

Syarat mendapatkan perlindungan hukum merupakan hak dari setiap orang tanpa terkecuali sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan Negara, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius karena syarat mendapatkan perlindungan hukum mutlak harus dimiliki. Adanya pengaturan dalam UUD NRI 1945 menjadi poin penting dari landasan berlakunya perlindungan bagi setiap orang.

Konsultasikan Melalui Justika Bila Hak Perlindungan Hukum Tidak Terpenuhi

Jika Anda mengalami tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak atas perlindungan hukum, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.