Surat Gugatan Utang Piutang – Manusia hidup di muka bumi memiliki kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan dan keinginan tersebut bersifat materi dan non-materi. Dibutuhkan usaha yang tekun untuk bisa memenuhinya. 

Namun tidak semua orang beruntung memiliki materi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak orang yang mengalami kekurangan dalam hal finansial. Sehingga mengambil pilihan untuk meminjam uang kepada orang lain atau bank. 

Dalam perkembangannya, saat ini tidak semua orang meminjam uang karena kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun banyak alasan-alasan muncul yang mendasari seseorang meminjam uang. Seperti untuk memulai bisnis, membeli suatu barang yang limited edition, dan lain-lain. 

Meminjam uang atau berhutang memang bisa menjadi jalan keluar pintas, karena kebutuhan atau keinginan bisa terpenuhi saat itu juga. Namun jangan lupakan untuk mengembalikan hutang tersebut. Baik itu hanya nominal hutang maupun beserta bunganya.

Banyak kasus telah terjadi berawal dari masalah utang piutang. Jika anda sebagai pemberi hutang merasa orang yang dihutangi uang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uangnya, maka anda bisa mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi ke pengadilan.  Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, wanprestasi merupakan sebuah perbuatan lalai atau cidera janji yang dilakukan debitur kepada kreditur karena tidak memenuhi prestasinya yang dalam hal ini membayar piutang milik kreditur.

Sebelum mendaftarkan gugatan anda ke kantor kepaniteraan pengadilan setempat, anda perlu menunjuk kuasa hukum dan membuat surat gugatan. Berikut ini adalah hal-hal yang harus termuat dalam surat gugatan utang piutang. 

Baca juga:

Hal-hal yang Harus Ada Pada Surat Gugatan Utang Piutang

1. Identitas para pihak 

Halaman identitas diisi dengan nama, tempat & tanggal lahir, alamat, pekerjaan pihak-pihak berikut. 

  • Pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat 
  • Pihak tergugat dan kuasa hukum tergugat

2. Alasan-alasan gugatan 

Pada poin ini dijelaskan tentang dasar hukum, kronologi kejadian, objek jaminan (jika ada), jumlah kerugian material, dan kerugian imaterial. 

3. Petitum/Tuntutan 

Poin ini berisi tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat. Dapat dikatakan bahwa kreditur harus jeli untuk dapat merinci kerugian immateriil atau materiil dari yang dialami. Karena dalam acara hukum perdata terdapat ketentuan bahwa majelis hakim tidak dapat menuntut tergugat melebihi apa yang dituntut. Sehingga penulisan dalam petitum harus lebih jeli, agar kreditur atau penggugat tidak mengalami kerugian berlebih.

Seperti pernyataan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, peralihan hak terhadap objek jaminan, dan meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar jumlah kerugian material dan kerugian imaterial. 

4. Tuntutan subsider atau pengganti

Poin ini ditulis dengan tujuan jika tuntutan tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat, maka pihak penggugat bisa mengajukan tuntutan subsider. Atau bisa juga majelis hakim yang memberikan putusan tuntutan subsider kepada tergugat.  

Penggugat harus menyiapkan bukti-bukti atas gugatan yang diajukan. Dalam hukum acara perdata ada lima macam bukti yang dianggap sah oleh pengadilan. Yaitu bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Selain itu pihak penggugat juga harus mampu menunjukkan bahwa pihak tergugat memang tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar hutang.  Membuat surat gugatan utang piutang tidak sama dengan cara membuat surat gugatan cerai. Meskipun susunannya sebagian besar sama, namun dalam surat gugatan atas dasar utang piutang harus jelas kronologis dan jumlah kerugiannya, baik kerugian material dan imaterial.

Pembuatan Surat Somasi Untuk Menyelesaikan Ganti Rugi Karena Wanprestasi Utang Piutang Di Justika

Sebelum meminta ganti rugi harus ada somasi terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa atau perjanjian tertentu. Untuk mengirimkan somasi Anda dapat membuat surat somasi sendiri atau menguasakan somasi kepada Advokat.

1. Fitur Pembuatan Surat Somasi

Langkah-langkah menggunakan fitur Pembuatan Surat Somasi hanya memerlukan lima hari kerja.

  • Hari ke-1
    Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-3
    Dokumen draf pertama
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final

Fitur ini juga mencakup:

  • Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
  • Dua konsultasi telepon selama 15 menit
  • Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
pembuatan-surat-somasi-dari-justika

2. Fitur Pembuatan Jawaban Somasi

Anda bisa saja tiba-tiba mendapatkan surat somasi ke rumah Anda. Layanan ini membantu Anda agar Anda dapat menjawab dan menanggapi surat somasi tersebut tanpa menimbulkan permasalahan tambahan bagi Anda.

Langkah dan ruang lingkup fitur Pembuatan Jawaban Somasi sama dengan fitur pembuatan somasi. Diperlukan proses lima hari kerja, yaitu

  • Hari ke-1
    Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-3
    Dokumen draf pertama
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final

Ruang lingkup:

  • Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
  • Dua konsultasi telepon selama 15 menit
  • Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
menjawab-dan-menanggapi-surat-somasi-dengan-bantuan-layanan-justika

3. Fitur Konsultasi via Chat

Apabila Anda belum terbayang ingin mulai dari mana terkait permasalahan hutang piutang atau somasi yang Anda tengah alami. Fitur Konsultasi via Chat bisa menjadi langkah terbaik agar Anda dapat mulai memahami permasalahan yang Anda hadapi.

Dengan fitur ini Anda dapat menceritakan dahulu bagaimana proses terjadinya permasalahan hutang piutang atau somasi Anda. Nantinya, konsultan hukum akan memberikan tanggapan dan saran hukum yang perlu anda tempuh untuk menyelesaikan permasalahan Anda.

Langkah-Langkah konsultasi via chat yang berhubungan dengan somasi:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan hutang pituang atau somasi Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan hutang pituang atau somasi Anda.
layanan-konsultasi-via-chat-Justika-somasi

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.