Surat gugatan sengketa tanah biasanya dibuat ketika terjadi kasus sengketa pada tanah yang terjadi antara penggugat dan yang tergugat. Banyak orang yang mempunyai kasus sengketa tanah memilih untuk membawa kasusnya ke pengadilan.

Padahal sebenarnya kasus seperti ini tidak semua harus dibawa ke pengadilan dan bisa diurus secara kekeluargaan saja. Apalagi mengurus kasus ke pengadilan membutuhkan biaya yang tidak murah dan diperlukan pengetahuan tentang hukum.

Kurangnya pengetahuan akan membuat penggugat malah mendapatkan kekalahan dan harus kehilangan tanahnya. Sengketa tanah sendiri menjadi salah satu kasus terbanyak yang sering terjadi di Indonesia.

Langkah Menyelesaikan Sengketa Tanah

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tanah tanpa perlu membawanya ke pengadilan. Diantaranya seperti mediasi atau mencari jalan tengah bagi pihak yang sedang bersengketa.

Apabila terjadi masalah pada sertifikat segera datang ke kantor Pertanahan untuk melakukan laporan secara tertulis. Pihak kantor Pertanahan akan memberikan pendampingan untuk menyelesaikan kasus Anda, memberitahukan berbagai berkas yang harus dipersiapkan.

Sampai kasus Anda bisa diproses dan diselesaikan apakah perlu sampai ke kantor BPN atau menteri. Semua akan di proses dan dibantu dalam prosedur penanganan kasus melalui kantor Pertanahan.

Berkas yang biasanya harus dipersiapkan antara lain :

  • Identitas pengadu, yang terdiri dari fotokopi identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan tanah pengadu;
  • Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa;
  • Uraian kronologi sengketa tanah.

BPN juga dapat menyelesaikan sengketa tanah dengan proses mediasi. Nantinya jika pihak yang bersengketa telah berdamai, maka mereka akan menandatangani akta perdamaian dan didaftarkan kepada panitera pengadilan negeri setempat dimana letak objek tanah sengketa itu berada. Selanjutnya pengadilan negeri akan mengeluarkan putusan perdamaian. Namun, apabila mediasi gagal selanjutnya akan diambil keputusan penyelesaian kasus.

Cara membuat surat gugatan sengketa tanah hampir sama dengan cara membuat surat gugatan cerai bisa dibuat secara mandiri atau melalui pengacara, pastinya jika membuat sendiri Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menyewa pengacara.

Baca juga:

Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

Sudah banyak  kasus gugatan sengketa tanah yang dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan dan terbukti berhasil. Langkah yang harus dilakukan bukan hanya meliputi pemberkasan atau pembuatan surat gugatan sengketa tanah saja, ada beberapa langkah lanjutan yang harus dilakukan.

Setelah mengajukan laporan dan memenuhi semua berkas, Anda akan mendapatkan surat tanda aduan telah diterima. Pejabat yang menerima aduan akan segera mengumpulkan berbagai data pendukung untuk memproses kasus Anda.

Kasus akan melewati proses penyaringan jika termasuk dalam wewenang kementerian akan dilakukan beberapa kajian dan harus melengkapi berbagai data pendukung lainnya. Kebanyakan kasus yang tidak dibawa ke pengadilan akan diselesaikan dalam proses mediasi.

Kepala Kantor Wilayah BPN mempunyai tugas untuk menerbitkan pembatasan hak atas tanah, sertifikat atau perubahan data lainnya. Kepala Kantor Pertanahan dengan meminta pejabat yang bertugas untuk mengumpulkan sertifikat dari pihak yang terlibat, proses penyelesaian sengketa akan berlangsung selama kurang lebih 5 hari kerja setelah diputuskan keputusan yang mengikat secara hukum. 

Dengan mengikuti prosedur penyelesaian kasus sengketa tanah tanpa melalui pengadilan, pihak yang terlibat tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dalam menghadapi proses pengadilan yang cukup biasanya memakan waktu lama. Penggugat hanya perlu membuat surat gugatan sengketa tanah dan melaporkannya melalui Kantor Pertanahan setempat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.