Surat gugatan perdata asli – Manusia hidup tidak akan pernah terlepas dari masalah. Baik itu masalah ringan maupun masalah berat. Namun yang pasti masalah ada untuk diselesaikan, bukan dibiarkan berlarut-larut. 

Ketika anda menghadapi sebuah masalah dengan orang lain dan belum berhasil mengatasinya, maka anda membutuhkan bantuan dari pihak ketiga. Bantuan bisa berupa orang lain yang tidak terlibat masalah ataupun lembaga terkait. Dalam beberapa kasus terdapat permasalahan yang membutuhkan lembaga seperti pengadilan untuk proses penyelesaiannya. 

Hukum di Indonesia mengenal istilah hukum pidana dan hukum perdata. Bahasa mudahnya yaitu hukum pidana menyangkut kepentingan banyak orang, sedangkan hukum perdata menyangkut kepentingan perorangan. 

Permasalahan/kasus yang termasuk dalam hukum perdata adalah seperti hukum perkawinan, hukum waris, hukum keluarga, hukum perikatan, hukum kekayaan, hukum perceraian, dan hukum pencemaran nama baik. Tujuh contoh gugatan perdata dan contoh hukum perdata tersebut bisa diselesaikan di pengadilan. 

Kemudian, bagaimana cara mengajukan dan cara membuat surat gugatan perdata asli? Berikut adalah penjelasannya. 

Gugatan perdata adalah pengajuan gugatan yang dilakukan oleh penggugat (seseorang atau beberapa orang yang merasa haknya dilanggar) kepada tergugat (seseorang atau beberapa orang yang dianggap melanggar hak) untuk menyelesaikan sengketa atau konflik hak yang bersangkutan. 

Jika anda sedang terlibat suatu masalah/kasus yang akan dibawa ke meja pengadilan, anda perlu membuat surat gugatan perdata asli yang akan diserahkan saat mendaftarkan gugatan ke kantor kepaniteraan pengadilan sebagai contoh surat gugatan perdata wanprestasi.

Hal-Hal yang Harus Termuat Dalam Surat Gugatan Perdata

1. Identitas para pihak 

Halaman identitas dalam contoh gugatan perdata wanprestasi wajib diisi dengan nama, tempat & tanggal lahir, alamat, pekerjaan pihak-pihak berikut: 

  • Pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat 
  • Pihak tergugat dan kuasa hukum tergugat

2. Alasan-alasan gugatan 

Pada poin ini dijelaskan tentang kronologi kejadian serta alasan-alasan yang mendasari penggugat melakukan pengajuan gugatan kepada tergugat dalam format surat gugatan perdata. Dan juga harus menyertakan dasar hukum dari pengajuan gugatan tersebut. 

3. Tuntutan 

  • Tuntutan pokok: Poin tuntutan pokok adalah inti dari permintaan penggugat terhadap tergugat.
  • Tuntutan tambahan: Sedangkan poin tuntutan tambahan bisa berupa tuntutan terhadap tergugat agar membayar biaya perkara. Atau bisa juga tuntutan terhadap tergugat berupa rincian nafkah setelah bercerai dalam sidang perceraian. Anda bisa mengetahui poin-poin tuntutan tambahan apa saya yang bisa diajukan saat pengajuan gugatan cerai dengan mencari cara membuat surat gugatan cerai
  • Tuntutan subsider atau pengganti: Poin ini ditulis dengan tujuan jika tuntutan tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat, maka pihak penggugat bisa mengajukan tuntutan subsider. Atau bisa juga majelis hakim yang memberikan putusan tuntutan subsider kepada tertugat.  

Setelah selesai membuat surat gugatan perdata, berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. 

  1. Pendaftaran gugatan 

Langkah pertama adalah mendaftarkan gugatan perdata ke kantor kepaniteraan pengadilan setempat dengan membawa surat gugatan perdata asli. 

  1. Membayar panjar biaya perkara 

Selanjutnya yaitu membayar panjar biaya perkara. Hal ini wajib dilakukan oleh pihak penggugat sebagai biaya sementara. setelah mendapat putusan pengadilan baru diperhitungkan total biaya perkara untuk biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan saksi, dan kebutuhan lainnya selama proses pemeriksaan dan pengadilan. 

Jika anda merasa tidak mampu untuk membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya dengan melampirkan surat ketengan tidak mampu dari kepala desa. 

  1. Registrasi perkara 

Setelah membayar panjar biaya perkara, anda sebagai penggugat akan diarahkan untuk melakukan proses pencatatan gugatan dalam buku register perkara. Dan penggugat akan mendapatkan nomor perkara.

  1. Pelimpahan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri 

Proses selanjutnya yaitu pelimpahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri. Paling lambat dilakukan tujuh hari setelah proses registrasi perkara. 

  1. Penetapan majelis hakim oleh ketua pengadilan negeri 

Setelah berkas diperiksa, Ketua Pengadilan Negeri memutuskan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Jumlahnya minimal terdiri dari 3 orang dengan satu orang sebagai Ketua Majelis Hakim dan 2 orang lainnya sebagai Hakim Anggota. 

  1. Penetapan hari sidang 

Proses selanjutnya yaitu Majelis Hakim terpilih akan menetapkan hari sidang dan memanggil pihak penggugat dan pihak tergugat. Proses persidangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku. 

Contoh Surat Gugatan Perdata

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Mewakili Class Action korban lumpur Lapindo Kelurahan Jatirejo, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

——————————————KHUSUS——————————————-

Untuk mewakili atau bertndak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Class Action kepada PT. Lapindo terkait wanprestasi pemberian ganti rugi, melawan Tergugat:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Untuk itu Si penerima kuasa berhak untuk:

o   Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri

o   Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan

o   Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan

o   Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan

o   Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli

Diluar dari ketentuan diatas Si penerima kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.

Surabaya, 01 Januari 2007

Penerima Kuasa                                                  Pemberi Kuasa

Baca juga: Inilah Contoh Jawaban Gugatan Perdata Sengketa Tanah Yang Mudah


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.