Selain harus mengetahui hal-hal apa saja yang bisa dijadikan sebagai bukti maka wajib bagi Anda untuk mengetahui siapa yang berhak mengadukan perzinahan. Hal ini wajib diketahui karena diatur di dalam undang-undang.

Seperti yang diketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana salah satu undang-undang yang mengatur masalah perzinahan. Jadi wajib untuk Anda mengetahui seluk beluk mengenai pasal ini.

Karena di dalam undang-undang perzinahan tidak hanya mengatur hukuman yang diberikan tetapi hal-hal yang bisa dijadikan sebagai bukti serta siapa yang bisa melaporkan kegiatan perzinahan.

Jadi tidak bisa sembarangan orang bisa melakukan hal ini apabila laporannya ingin diproses sampai menunjukkan hasil bahwa memang orang yang dilaporkan tersebut terbukti melakukan kegiatan perzinahan.

Apalagi Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur mengenai perbuatan berhubungan suami istri selain dengan pasangan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, serta undang-undang mengenai kumpul kebo.

Oleh sebab itu inilah beberapa informasi yang menunjukkan siapa yang berhak mengadukan perzinahan. Apabila orang yang melaporkan di luar orang yang berhak maka laporan tersebut tidak diproses.

Kategori Siapa yang Berhak Mengadukan Perzinahan 

Jika Anda telah memiliki bukti untuk aduan perzinahan dan ingin membuat laporan maka pastikan bahwa Anda memang berhak melakukan hal tersebut. Karena Hal ini diatur di dalam undang-undang.

Jadi jika Anda memiliki bukti tetapi tidak termasuk dalam kategori orang yang berhak maka percuma. Karena laporan tersebut tidak bisa diproses, jadi penting bagi Anda untuk mengetahui siapa yang berhak melakukannya.

Berdasarkan pasal 417 yang membahas mengenai zina maka yang bisa membuat laporan adalah pasangannya seperti suami atau istri, orang tua dan anak. Jadi jika yang membuat laporan bukan ketiga orang tersebut maka tidak bisa dilanjutkan.

Apabila yang melaporkan ketiga orang tersebut dan disertai dengan bukti maka ancaman hukum pasal perzinahan bisa diberlakukan setelah melalui persidangan. Namun tidak diwajibkan jika membuat laporan disertai dengan gugatan cerai.

Jadi jika Anda termasuk dalam siapa yang berhak mengadukan perzinahan tetapi tidak ingin menggugat cerai maka tidak masalah. Namun jika Anda ingin melaporkan kasus kumpul kebo maka lain lagi walaupun mirip.

Jadi nantinya yang berhak membuat laporan sudah pasti orang tua, anak dan pasangannya. Namun dalam kasus ini maka kepala desa bisa memiliki kuasa untuk melakukan laporan asal mendapatkan persetujuan dari orang yang berhak membuat laporan.

Pastinya kuasa tersebut dibuat secara tertulis, Jadi jika Anda telah memenuhi persyaratan mengenai orang yang berhak membuat laporan, menyertakan bukti, dan tahu tata cara melapornya maka hal tersebut bisa diproses.

Apakah Pengaduan Bisa Ditarik Kembali?

Ketika Anda sudah mengetahui cara melaporkan kasus kumpul kebo tetapi tiba-tiba ingin menarik kembali pengaduan maka apakah bisa dilakukan? Pastinya pertanyaan ini juga banyak ditanyakan. Siapa yang berhak mengadukan dan mencabut laporan?

Karena bisa saja orang-orang yang bersangkutan di dalam kasus ini ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan untuk menghindari hukuman pidana. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika orang-orang yang berhubungan dengan kasus telah berdamai secara kekeluargaan.

Untuk jawaban mengenai pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur di dalam pasal 417 di mana menyatakan bahwa laporan bisa ditarik kembali asal pemeriksaan di sidang belum dilakukan.

Namun apabila kasus sudah masuk pemeriksaan maka hal tersebut tidak bisa ditarik kembali sehingga harus mengikuti proses hukum yang ada. Apabila didukung oleh bukti yang kuat maka hukuman diberikan.

Jadi sebelum membuat laporan maka Anda harus berpikir dengan matang. Sehingga nantinya tidak merugikan banyak pihak. Pastikan bahwa bukti yang digunakan memang kuat. 

Apalagi untuk kasus perzinahan dan kasus kumpul kebo hukuman yang diberikan juga berbeda lama waktunya walaupun sama-sama hukuman penjara dan denda maksimal 10 juta. Untuk kumpul kebo sendiri hukuman penjaranya jauh lebih ringan yaitu 6 bulan.

Sedangkan untuk perzinahan maka lebih lama yaitu 1 tahun. Jadi jika ingin menjerat pasangan atau orang lain menggunakan pasal ini maka Anda harus mengetahui seluk beluknya agar bisa sukses.Apalagi penting bagi Anda untuk menemukan bukti yang memang mengacu terhadap perzinahan baik berupa SMS, chatting, bahkan foto. Apalagi dengan kehadiran undang-undang ini bisa melindungi berbagai pihak. Jadi agar tidak membuang waktu maka wajib bagi Anda mengetahui siapa yang berhak mengadukan perzinahan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.