Prosedur penetapan DPO adalah suatu tata cara atau proses menegakkan hukum pidana yang pada dasarnya tidak diatur  dalam KUHAP. Namun, dalam prosedur penetapan DPO tersebut keberadaan daftar pencarian orang seringkali dikaitkan sebagai bagian daripada proses hukum pidana. 

Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, diantaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana. 

Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mekanisme Penetapan DPO yang Perlu Diketahui

Mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan. 

Ketika perkara pidana  masih berlangsung, berlaku Hukum Acara Pidana, yang pada umumnya tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun, pada proses penegakan hukum pidana, keberadaan DPO ini sendiri sering dikaitkan sebagai bagian dari proses hukum acara pidana atau hukum pidana formil. Dimana hukum tersebut mengatur tata cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana. 

Adapun prosedur penetapan DPO ini diberlakukan oleh pihak penyidik maupun penyelidik selaku pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.  Selain itu, juga tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Penetapan DPO bisa dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya yang berwajib bisa melakukan upaya paksa yang pada kenyataannya dapat mengurangi hak asasi seseorang.

DPO pada Tahap Penyidikan

Pada tahap penyidikan, keputusan untuk menerbitkan status daftar pencarian orang wajib mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Adapun status buron yang melekat pada seseorang tersebut berdasarkan barang-barang bukti yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah bisa ditetapkan.

Adapun dalam proses penyidikan berikutnya, sesuai dengan persyaratan administratif kepenyidikan yang sudah ditempuh, serta orang yang disangka sebagai pelaku tindak pidana telah dipanggil sesuai prosedur hukum.

Akan tetapi yang dipanggil tanpa alasan secara sah dan tidak memenuhi panggilan dari pihak penyidik akan segera dibuatkan penetapan DPO supaya orang tersebut segera ditemukan dan dapat ditangkap. Setelah prosedur penetapan DPO dilakukan, harapannya proses pidana selanjutnya akan berjalan lebih cepat.

Sebaliknya jika proses pencarian berlangsung lama dan melewati batas waktu dpo polisi maka bisa jadi kasus tersebut menjadi ditutup. Sehingga, jika ingin segera ditindak lanjuti harus ada upaya penangkapan dengan segera.Selain itu, jika barang-barang bukti ataupun kesaksian tidak menunjukkan bahwa orang tersebut bersalah, maka bisa diajukan pencabutan status dpo. Sehingga, penting sekali untuk selektif dalam mencari bukti dan keabsahan dari kasus tersebut.

Prosedur Penetapan DPO Menurut Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No. 3 Tahun 2014

Berikut ini beberapa prosedur dalam Penerbitan DPO: 

  1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.
  2. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau  pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.
  4. Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan: 

a) Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal. 

b) Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.

  1. DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: 

 a) Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; 

 b) Nomor telepon kontak penyidik ​​

 c) Nomor dan tanggal laporan polisi 

 d) Nama pemohon 

 e) Uraian singkat kasus 

 f) Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; 

 g) Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang  lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain  nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb)
Pembahasan mengenai prosedur penetapan DPO di atas, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait dengan daftar pencarian orang yang terjerat kasus pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.