Suatu bangsa dapat dikatakan maju, jika memiliki generasi penerus yang aktif dan produktif. Namun nyatanya, generasi penerus Indonesia saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Banyak tingkat kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak. Sehingga perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.

Perlindungan hukum anak merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak. Baik itu berkaitan dengan kebebasan, ataupun dalam pemberian hak asasi terhadap anak.

Anak memiliki kebutuhan perlindungan hukum yang berbeda dengan orang dewasa. Hal tersebut didasari dengan perbedaan fisik serta keadaan mental anak yang masih jauh dari kata matang. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Salah satu upaya tersebut, bisa dilakukan dengan mencantumkan peraturan perlindungan anak dalam perundang – undangan.

Setiap anak yang tumbuh di suatu negara, akan menjadi penerus dari negara tersebut. Sehingga sudah selayaknya anak – anak dijaga dari tindak kekerasan seksual pada anak yang menyebabkan beban psikis.

Tindak kekerasan seksual anak di wilayah Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini terjadi karena pemahaman masyarakat terhadap anak yang masih keliru. Dimana masih banyak orang tua yang beranggapan bahwa anak adalah hak milik orang tua. Sehingga sah – sah saja jika orang tua melakukan tindakan kekerasan pada anak.

Padahal seharusnya, orang tualah yang harus memberikan perlindungan terhadap anak. Bahkan, tingginya tingkat kekerasan seksual yang terjadi pada anak – anak. Sering kita dengar hampir setiap hari di pemberitaan televisi. Tentu ini sangat memprihatinkan.

Di Indonesia sendiri, ada perundang – undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Berikut beberapa perundang – undangan yang bisa dijadikan landasan hukum dalam melindungi anak.

  • Undang – undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Salah satu bagian isi dalam perundang – undangan tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap identitas anak yang menjadi korban tindak kejahatan.

Dibuatnya perundang – undangan ini, sebagai bentuk upaya pencegahan dampak psikis yang ditimbulkan akibat adanya pemberitaan. Sebelumnya, banyak sekali media yang tidak menutupi identitas korbannya. Tentu ini dapat berakibat buruk pada perkembangan anak selanjutnya. 

  • Dalam pasal 59 undang – undang perlindungan anak dijelaskan bahwa wajib diberikan perlindungan khusus, bagi anak yang memiliki kasus masalah dengan hukum.
  • Pasal 17 undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa negara akan memberikan bantuan hukum kepada anak.

Dari beberapa perundang – undangan tersebut setidaknya ada upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah Indonesia. Sehingga adanya perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak. Jika kenyamanan telah mereka rasakan. Tentu akan berdampak baik juga pada pertumbuhannya. Dan ini, akan memberikan impact kepada keberhasilan perkembangan generasi penerus yang dapat menentukan keberhasilan bangsa.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.