Ada beberapa perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik sehingga seseorang dapat dijerat dalam sebuah pasal pidana. Apalagi sekarang dengan adanya media digital tindakan seperti ini berpotensi memberikan gangguan.

Jadi nantinya seseorang yang menderita kerugian secara immateriil bisa melaporkannya pada pihak berwajib. Oleh karena itu disini kami akan mencoba membahas kegiatan sehari-hari yang berpotensi melanggar hukum.

Karena secara sadar atau tidak ternyata guyonan kita sehari-hari dapat dikenakan delik pidana kasus pencemaran nama baik. Tentu saja ketika bercanda ini nanti tidak menyinggung pihak lawan bicara karena sudah saling kenal.

Pada dasarnya pelanggaran pasal pencemaran integritas seseorang bisa terjadi apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Jadi seseorang tersebut bisa menanggung malu akibat ujaran dari pihak pelaku.

Inilah yang harus digaris bawahi yaitu kerugian immateriil dari pihak korban. Apabila pihak korban tidak merasa dirugikan tentu saja ini tidak dapat diimplementasikan dalam hukum pidana.

Kemudian jika seseorang tersebut merasa tidak dirugikan tetapi kehilangan kredibilitasnya di mata masyarakat. Pihak tersebut boleh melakukan pengaduan pada pihak berwenang terkait pasal pencemaran nama baik.

Tentu saja cukup kompleks ketika membahas hukum yang memiliki dasar terhadap perasaan seseorang. Oleh karena itu laporan hanya boleh dilakukan oleh korban tanpa ada wakil dari pihak ketiga.

Ini digunakan agar pihak lain tidak bisa mengatasnamakan seseorang untuk mencari sebuah perkara. Karena tentu saja ini bisa membuat masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan menjadi rumit.

Mengolok Merupakan Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Jawaban singkat tentu saja ya, mengolok seseorang menggunakan perkataan kasar dapat berpotensi pidana. Namun kita tidak boleh melihat dari satu kasus ini saja karena cukup kompleks permasalahannya.

Menurut kitab undang-undang pidana ucapan menggunakan kata kasar seperti asu, bajingan, bangsat, dan sebagainya tergolong pidana ringan. Bahkan tidak hanya perkataan saja yang masuk di dalamnya.

Dorongan atau tamparan yang memiliki kekuatan tidak seberapa namun mempermalukan seseorang juga masuk di dalamnya. Ini belum masuk pasal penganiayaan karena tidak ada luka fisik dari korban.

Jadi ketika Anda melakukan hal seperti di atas akan berpotensi dijerat pasal 315 KUHP. ini adalah contoh laporan pencemaran nama baik tindak pidana ringan dapat diselesaikan menggunakan jalur hukum atau melalui recovery justice.

Artinya seseorang dapat menyelesaikan secara kekeluargaan agar kedua belah pihak bisa berdamai. Ini adalah jalan lebih baik karena tidak ada kerugiaan immateriil besar yang hilang dari korban.

Dalam kitab KUHP perbuatan yang mencemarkan nama baik sudah dirangkum dalam pasal 310 sampai 321. Potensi hukumannya juga bervariasi tergantung seberapa berat pelanggaran tersebut dilakukan oleh seseorang.

Berbicara masalah dampak secara lengkap akan kita bahas pada sub berikutnya karena relevansinya tergantung dari tindakan pelaku. Jadi seseorang hukumannya bisa berat atau ringan.

Dampak Melakukan Penghinaan Pada Seseorang

Bagi korban tentu saja dampaknya adalah hilangnya kredibilitas di mata masyarakat. Sedangkan pada pelaku sudah ada hukum pidana menanti dimana hukuman tersebut tingkatnya bervariasi.

Menurut pasal 317 KUHP seseorang berpotensi dijerat kurungan hingga 4 tahun jika perbuatannya terbukti. Namun disini perlu digaris bawahi bahwa harus ada delik aduan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik dari korbannya.

Apabila korban sendiri tidak mengetahui terkait adanya penistaan, fitnah, atau tindakan penghilangan integritas maka pidana tidak berjalan. Oleh karena itu mewakili orang lain untuk kasus ini tidak bisa dilakukan.

Karena pada praktiknya jika perbuatan pencemaran dapat dilaporkan oleh pihak ketiga maka rawan disalahgunakan. Oleh karena itu dilakukan penyesuaian agar hanya korban sendiri yang melakukannya.

Ini nanti titik beratnya ada pada pengaduan palsu pada pihak kepolisian. Jadi Anda juga harus berhati-hati terkait beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena perlu ketelitian.

Pengaduan fitnah juga dapat menjadi salah satu potensi pidana jika ini terbukti dilakukan. Misalnya Anda melaporkan A dan menyatakan dia sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap personal.

Apabila A merasa tidak melakukannya dan tidak ada bukti menguatkan maka tuduhan tersebut bisa berbalik. Pengaduan palsu ini dapat diancam pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Kembali lagi pada dampak penghinaan pada korbannya ketika dia sendiri tidak merasakan. Ketika ini terjadi maka tidak ada delik aduan yang dapat dibuat untuk mempidanakan seseorang.

Jadi misalnya Anda mendengar ada teman yang difitnah namun teman tersebut tidak dirugikan dan merasakan maka aduan kurang sah. Ini harus diperhatikan oleh masyarakat Indonesia sekarang.Karena seseorang yang mungkin terlihat dihujat namun tidak merasakan ada kerugian tentu kurang butuh dukungan pihak ketiga. Sehingga perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik itu relatif.

Justika Siap Membantu Anda Perihal Kasus Pencemaran Nama Baik

Bagi Anda yang memiliki sebuah persoalan mengenai pencemaran nama baik, ada baiknya anda segera mengkonsultasikan masalah tersebut. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya agar anda mendapatkan solusi terbaik untuk kasus pencemaran nama baik yang anda alami. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.