Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak merupakan buntut panjang dari kurang siapnya kaum muda dalam mempersiapkan rumah tangga. Minimnya pengetahuan dan berbagai faktor lainnya menyebabkan seseorang dengan mudah melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkup rumah tangga. Penyelesaian kasus kdrt tingkat berat dapat dilakukan di pengadilan, tetapi ada pula penyelesaian kasus kdrt di luar pengadilan.

Faktor penyebab terjadinya kdrt dalam lingkup internal biasanya disebabkan oleh karakter pelaku yang bersifat abusive, keadaan ekonomi, maupun komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Faktor lainnya, yaitu dikarenakan suku atau kebudayaan yang berbeda dan faktor lingkungan yang mendukung adanya tindak kdrt. Hal tersebut semakin meningkatnya kasus-kasus kdrt di Indonesia.

Kdrt biasanya dialami oleh perempuan, karena perempuan sering dianggap lemah dan tak berdaya. Stigma negatif tentang perempuan inilah yang terus membuat kasus-kasus kdrt di Indonesia tak menemui titik temu. Meskipun demikian, terkadang perempuan juga dapat menjadi pelaku kdrt, walaupun persentasenya sangat jauh lebih kecil dibandingkan pria sebagai pelaku.

Belakangan ini, akhir dari kasus kdrt yang dialami oleh sebagian masyarakat Indonesia berakhir dengan perceraian. Perceraian dianggap sebagai jalan keluar dari setiap masalah kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Bukan berarti tidak ada jalan lain, penyelesaian dari kasus kdrt dengan jalan damai misalnya, masih dianggap tabu dan dirasa kurang efektif.

Pada kenyataannya, kasus kdrt yang berakhir dengan perceraian dapat berdampak buruk bagi kedua belah pihak yang berseteru terlebih pada anak. Pelaku akan mendapatkan hukuman penjara kasus kdrt dan korban akan memulai hidup baru yang tak jarang bukannya mendapatkan perlindungan, justru dikucilkan dan bagi anak, pastinya terpengaruh dalam hal psikologisnya.

Penyelesaian kasus kdrt di luar pengadilan sebenarnya sangat mungkin dilakukan, apabila pelaku mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya baik itu mendapatkan hukuman penjara kasus kdrt  dan denda atau sanksi lainnya sesuai jenis tindak kekerasan yang dilakukan dan juga korban yang masih memberi kesempatan bagi pelaku. 

Kasus kdrt dan penyelesaiannya di luar pengadilan yang pertama dapat dilakukan tanpa menggunakan mediator. Pada tingkat penyelesaian ini disebut negosiasi, dimana dari kedua belah pihak memiliki inisiatif sendiri untuk menyelesaikan permasalahan bersama-sama. Yang kedua dapat dilakukan dengan meminta bantuan keluarga sebagai bentuk mediasi. Yang ketiga dapat diselesaikan dengan kedua belah pihak yang bersepakat untuk meminta bantuan kepala desa sebagai penengah.Kasus kdrt pada dasarnya tidaklah dibenarkan dari sisi manapun. Pelaku pantas mendapatkan hukuman dan tentunya perlu penanganan bagi korban yang tekena dampak fisik maupun psikis. Penyelesaian kasus kdrt memang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berwajib agar mendapatkan penanganan yang tepat, tetapi dalam beberapa kasus, penanganan kasus KDRT di luar pengadilan juga dapat menjadi alternatif dimana kedua belah pihak dapat saling bekerja sama dan saling mempercayai satu sama lain.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Apa yang Harus Dilakukan?


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.