Penangguhan penahanan – Sebuah tindak pidana yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum untuk kemudian ditindaklanjuti agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan baik bagi korban, tersangka, dan masyarakat. Penahanan menjadi salah satu konsekuensi yang akan dihadapi oleh tersangka atas perbuatannya. Penahanan wajib dilakukan sebagai bentuk upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menjamin kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi. 

Di sisi lain, tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum atau hakim memiliki hak di saat fase penahanan berlangsung untuk mengajukan penangguhan penahanan. Penegak hukum pun memiliki kewenangan untuk mencabut penangguhan penahanan tersebut jika terdapat alasan-alasan yang jelas. Hal ini akan diulas lebih lanjut untuk diketahui oleh Anda:

Apa itu Penangguhan Penahanan?

Penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari fase penahanannya sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir. Penangguhan penahanan didasarkan dari permintaan tersangka atau terdakwa lalu akan ditinjau oleh penegak hukum baik disetujui atau tidaknya permintaan tersebut. Proses ini diakhiri dengan pengajuan syarat yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa untuk bersedia memenuhi syarat-syarat yang diajukan agar dapat dilakukan penangguhan penahanan. 

Hal inilah yang menjadi ciri khusus dari penangguhan penahanan yang harus Anda ketahui yaitu adanya syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka atau terdakwa. Syarat-syarat tersebut akan dijelaskan lebih lanjut.

Syarat-syarat Penangguhan Penahanan 

  1. Pasal 31 UU KUHAP

Sisi pertama ialah syarat penangguhan penahanan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 31 UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana penangguhan penahanan disyaratkan antara lain dengan wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota. Mengenai wajib lapor sendiri menjadi kewenangan penegak hukum untuk dilakukannya frekuensi wajib lapor bagi tersangka atau terdakwa yang tengah mendapat penangguhan penahanan.

  1. Pasal 35 dan 36 KUHAP

Sisi kedua dapat ditilik berdasarkan syarat yang diatur dalam Pasal 35 dan 36 PP Pelaksanaan KUHAP. Dalam ketentuan ini membutuhkan jaminan yang dapat dibagi menjadi dua yaitu jaminan uang dan jaminan orang. Untuk jaminan uang, maka pejabat yang berwenang akan menetapkannya berdasarkan tingkat pemeriksaan dan uang jaminan akan diberikan lebih dulu serta disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. 

Konsekuensi yang akan timbul adalah jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu tiga bulan tidak ditemukan, maka uang jaminan otomatis akan menjadi milik negara dan disetorkan ke kas negara. Lain halnya dengan jaminan orang yang tidak memberikan uangnya pada awal penangguhan penahanan. 

Tetapi, jika tersangka atau terdakwa yang dijaminkan melarikan diri dan tidak diketemukan dalam waktu tiga bulan, maka penjamin harus membayar uang yang nominalnya ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Apabila penjamin tidak mampu membayar, maka barang kepemilikannya akan disita untuk selanjutnya dilakukan lelang yang nantinya uang hasil lelang tersebut akan disetor ke kas negara. Kedua jaminan ini harus dilakukan dengan dasar surat penangguhan penahanan atau surat perintah agar dapat dilaksanakan kepada tersangka atau terdakwa.

Dasar Hukum Penangguhan Penahanan 

Dasar hukum atas penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Pasal tersebut mengatur mengenai permintaan penangguhan penahanan yang dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan atau tanpa jaminan uang yang didasarkan pada ketentuan syarat tertentu. Selain itu juga diatur bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mencabut penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa jika yang bersangkutan telah melanggar aturan yang ditentukan.

Penangguhan penahanan menjadi sebuah opsi untuk dapat keluar dari tahanan, namun hal ini harus didasari oleh itikad baik dan tetap menjalan persyaratan yang ditentukan oleh penegak hukum. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan oleh penegak hukum dan penjamin penangguhan penahanan diciderai dengan serta merta.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:

Konsultasikan Melalui Justika Bila Anda Masih Bingung

Jika posisi Anda ingin menjadi penjamin atas penangguhan penahanan, namun masih memastikan beberapa hal yang berkaitan dengan hukum, jangan cemas! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan Layanan Konsultasi Chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.